Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait fenomena meningkatnya partisipasi Warga Negara Asing (WNA) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di wilayah Bali. Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 15 ribu WNA di Bali telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Lebih lanjut, secara nasional, jumlah WNA yang menjadi peserta JKN mencapai lebih dari 124 ribu orang. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan diskusi di kalangan masyarakat, mengenai manfaat dan implikasi dari kepesertaan WNA dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Ghufron menegaskan bahwa kepesertaan WNA dalam JKN memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan program. Iuran yang dikumpulkan dari WNA peserta JKN secara signifikan lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan yang mereka terima. Sebagai contoh, di wilayah Bali, klaim bulanan dari WNA peserta JKN tidak mencapai angka Rp 1 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi finansial dari WNA peserta JKN membantu menyeimbangkan neraca keuangan program JKN secara keseluruhan.
"Yang menarik, iuran yang dikumpulkan dari semua ini masih lebih banyak dari yang kita keluarkan untuk mengobati atau pelayanan kesehatan bagi 124 ribu orang asing ini," ungkap Ghufron saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (16/9/2025). Pernyataan ini memberikan gambaran jelas bahwa kepesertaan WNA dalam JKN tidak menjadi beban bagi sistem, melainkan memberikan kontribusi positif secara finansial.
Landasan hukum yang mewajibkan WNA menjadi peserta JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 14 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan, wajib menjadi peserta JKN. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh pekerja di Indonesia, tanpa memandang status kewarganegaraannya.
Ghufron menjelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban kepesertaan JKN berlaku bagi WNA yang bekerja di sektor formal, bukan wisatawan atau pekerja informal. Hal ini berarti bahwa WNA yang bekerja secara resmi di perusahaan atau organisasi yang beroperasi di Indonesia wajib didaftarkan sebagai peserta JKN oleh pemberi kerja. Kewajiban ini sejalan dengan prinsip universalitas dalam jaminan sosial, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang bekerja dan berkontribusi dalam perekonomian Indonesia memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Sistem iuran yang berlaku bagi WNA peserta JKN sama dengan yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Iuran JKN dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok per bulan, dengan rincian 1 persen ditanggung oleh pekerja dan 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Mekanisme ini memastikan bahwa WNA peserta JKN memberikan kontribusi yang adil dan proporsional terhadap pembiayaan program JKN.
Ghufron menekankan bahwa WNA peserta JKN tidak hanya terkonsentrasi di Bali. Banyak juga pekerja asing yang berdomisili di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Sulawesi. Mereka bekerja di berbagai sektor industri, seperti pertambangan, perhotelan, manufaktur, dan jasa keuangan. Keberagaman sektor pekerjaan WNA peserta JKN menunjukkan bahwa kontribusi mereka terhadap perekonomian Indonesia cukup signifikan.
"Dari China, dari Inggris ada, ada Australia, ada dari Russia dan sebagainya," jelas Ghufron, menggambarkan keragaman negara asal WNA peserta JKN. Hal ini mencerminkan globalisasi tenaga kerja dan mobilitas lintas batas yang semakin meningkat. BPJS Kesehatan menyambut baik partisipasi WNA dalam program JKN, sebagai bagian dari upaya untuk membangun sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
BPJS Kesehatan tidak memiliki target khusus terkait jumlah WNA yang harus menjadi peserta JKN. Fokus utama BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh warga negara Indonesia, serta WNA yang bekerja secara formal di Indonesia. Prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi menjadi landasan dalam penyelenggaraan program JKN, memastikan bahwa semua peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama.
"Kita tidak menargetkan (jumlah warga asing yang jadi peserta JKN), tapi bahwa ya kita ingin melindungi setiap warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan secara formal," tegas Ghufron. Pernyataan ini menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi semua peserta JKN, tanpa memandang status kewarganegaraannya.
Kepesertaan WNA dalam JKN merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di Indonesia. UHC bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa harus mengalami kesulitan keuangan. Dengan melibatkan WNA yang bekerja di Indonesia dalam program JKN, BPJS Kesehatan berkontribusi pada pencapaian tujuan UHC secara nasional.
Selain memberikan manfaat bagi WNA peserta JKN, kepesertaan mereka juga memberikan dampak positif bagi fasilitas kesehatan di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, fasilitas kesehatan memiliki sumber pendapatan yang lebih stabil dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Hal ini pada akhirnya akan menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia, karena fasilitas kesehatan yang berkualitas akan lebih mudah diakses.
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai program JKN kepada WNA yang bekerja di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, serta manfaat yang dapat diperoleh dari program ini. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, seminar, dan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memastikan bahwa semua WNA yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai peserta JKN. Kerjasama ini meliputi pertukaran data, koordinasi program, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Ke depan, BPJS Kesehatan akan terus mengembangkan inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta JKN, termasuk WNA. Hal ini meliputi pengembangan aplikasi mobile yang lebih user-friendly, peningkatan akses terhadap informasi dan konsultasi kesehatan, serta perluasan jaringan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, diharapkan program JKN dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia dan WNA yang bekerja di Indonesia.
Partisipasi WNA dalam program JKN merupakan bukti bahwa Indonesia semakin terbuka dan inklusif terhadap tenaga kerja asing. Hal ini juga menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang yang berkontribusi dalam perekonomian negara. Dengan terus meningkatkan kualitas program JKN, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kepesertaan WNA dalam program JKN merupakan fenomena yang positif dan memberikan manfaat bagi semua pihak. WNA peserta JKN mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, BPJS Kesehatan mendapatkan tambahan sumber pendapatan, fasilitas kesehatan mendapatkan peningkatan pendapatan dan kualitas pelayanan, dan negara Indonesia semakin dikenal sebagai negara yang inklusif dan berkomitmen terhadap perlindungan sosial. Dengan terus mengembangkan dan meningkatkan program JKN, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita untuk memberikan kesehatan yang berkualitas bagi semua.