Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat. Upaya pemberantasan judol terus diintensifkan dengan berbagai langkah strategis, termasuk pemblokiran dan penghapusan konten-konten yang mempromosikan atau memfasilitasi perjudian daring. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kominfo, sebanyak 2,1 juta konten bermuatan judol telah berhasil di-take down atau dihapus dari berbagai platform digital.
Jumlah konten judol yang berhasil ditindak ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Dalam periode tersebut, Kominfo mencatat lebih dari 2,8 juta konten negatif yang telah ditangani secara keseluruhan. Dari total tersebut, 2,1 juta di antaranya teridentifikasi sebagai konten yang berkaitan dengan perjudian online. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran konten judol di ruang digital Indonesia dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa jumlah konten judol yang berhasil ditindak tersebut menggambarkan betapa seriusnya ancaman judi online bagi masyarakat. Ia bahkan memberikan analogi yang menggambarkan betapa banyaknya konten judol yang beredar di internet. Menurutnya, jika setiap kursi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) diibaratkan sebagai satu konten berbahaya, maka daya tampung stadion terbesar di Indonesia itu pun tidak akan cukup untuk menampung seluruh konten judol yang telah dihapus.
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian," ujar Alexander dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025). Ia menambahkan, "Jumlah sebesar itu kalau kita bandingkan misalnya dengan daya tampung Gelora Bung Karno itu dua kali lipat, 20 kali lipat dari daya tampung Gelora Bung Karno kalau kita mengasumsikan tiap kursi diibaratkan satu konten berbahaya."
Alexander Sabar menekankan bahwa judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan ancaman nyata bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menyoroti dampak negatif judi online yang dapat merusak keluarga, menghancurkan masa depan anak-anak, dan menyebabkan orang tua kehilangan harta benda. Praktik judi online juga dapat memicu tindak kriminalitas lainnya, seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk mengatasi masalah judi online secara lebih efektif, Kominfo saat ini tengah mempersiapkan penerapan penuh sistem moderasi SAMAN (Sistem Aduan Masyarakat Anti Narkoba dan Judi Online). Sistem ini telah diuji coba selama setahun dan direncanakan akan berjalan penuh pada bulan depan. SAMAN merupakan platform yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan konten-konten yang melanggar hukum, termasuk konten judi online. Laporan dari masyarakat akan diverifikasi oleh tim moderasi Kominfo dan konten yang terbukti melanggar akan segera ditindaklanjuti dengan pemblokiran atau penghapusan.
Dalam upaya penerapan sistem SAMAN, Kominfo telah berkoordinasi dengan 16 platform digital besar, termasuk Google, Meta (Facebook dan Instagram), dan TikTok. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa platform-platform tersebut memiliki komitmen yang sama dalam memberantas konten judi online dan bersedia untuk bekerja sama dengan Kominfo dalam melakukan moderasi konten.
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kominfo dalam memerangi judi online tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik atau kebebasan berekspresi. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari upaya ini adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat. Kominfo berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten-konten yang melanggar hukum dan merugikan, termasuk konten judi online.
"(Pertemuan dengan platform digital) untuk menegaskan komitmen kita bersama untuk memperkuat upaya pemberantasan konten negatif, utamanya judi online melalui moderasi dengan implementasi sistem Saman. Tentunya, ini guna melindungi masyarakat serta menjaga ruang digital yang bersih, aman, sehat, dan produktif sesuai ketentuan regulasi," pungkas Alexander.
Pemberantasan judi online merupakan upaya yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, platform digital, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Kominfo sebagai regulator di bidang komunikasi dan informatika memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan upaya-upaya tersebut dan memastikan bahwa ruang digital Indonesia terbebas dari konten-konten yang merugikan masyarakat.
Selain melakukan pemblokiran dan penghapusan konten, Kominfo juga melakukan upaya preventif untuk mencegah penyebaran judi online. Upaya preventif ini meliputi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet dan tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten negatif.
Kominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku judi online, baik bandar maupun pemain. Para pelaku judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang cukup berat.
Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan, pemberantasan judi online masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kemampuan para pelaku judi online untuk terus berinovasi dan mencari cara baru untuk menyebarkan konten mereka. Para pelaku judi online seringkali menggunakan teknik-teknik yang canggih untuk menyembunyikan identitas mereka dan menghindari deteksi oleh sistem moderasi konten.
Selain itu, judi online juga seringkali melibatkan jaringan internasional yang sulit untuk dilacak dan ditindak. Para bandar judi online seringkali beroperasi dari luar negeri dan menggunakan server-server yang berlokasi di berbagai negara untuk menyembunyikan aktivitas mereka.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Kominfo terus meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap judi online. Kominfo juga memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk memberantas judi online secara lebih efektif.
Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi online. Masyarakat dapat melaporkan konten-konten judi online yang mereka temukan kepada Kominfo melalui sistem SAMAN atau melalui kanal-kanal pengaduan lainnya. Masyarakat juga dapat membantu menyebarkan informasi tentang bahaya judi online kepada keluarga, teman, dan kolega mereka.
Dengan kerjasama dari seluruh pihak, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih bersih, aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat.