29 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan di Medan, Lima Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Maskobus
  • Sep 11, 2025

Medan, Sumatera Utara – Jajaran Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar pada Kamis (11/9/2025), menandai komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Pemusnahan ini menjadi puncak dari serangkaian pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam beberapa bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 29 kilogram, 20.000 butir pil ekstasi, dan 22.900 gram ganja. Nilai barang haram ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, menunjukkan skala besar peredaran narkoba yang berhasil digagalkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Polrestabes Medan dengan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan dari BNN, serta unsur pemerintah daerah. Plt. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar sebelum pemusnahan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua kasus penangkapan yang berbeda.

Kasus pertama melibatkan dua orang tersangka, yaitu DC (44) dan NEP (22). Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun I Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada tanggal 30 Juli 2025. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar sabu-sabu dan ekstasi. Kasus kedua melibatkan tiga orang tersangka, yaitu AP (38), NYS (40), dan S (36). Ketiganya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada tanggal 11 Agustus 2025. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar ganja.

Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menambahkan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya," tegas Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

29 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan di Medan, Lima Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. "Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Lebih lanjut, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menjelaskan bahwa sebagian kecil dari barang bukti narkotika yang disita tidak dimusnahkan, melainkan disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Barang bukti yang disisihkan meliputi 244,32 gram sabu-sabu, 200 butir pil ekstasi, dan 150 gram ganja. "Penyisihan barang bukti ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil," kata Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polrestabes Medan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Selain itu, Polrestabes Medan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," imbuh Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Peredaran narkoba merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan merusak tatanan sosial. Narkoba dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan, kriminalitas, dan disfungsi sosial. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, Polrestabes Medan juga melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Kegiatan ini menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Polrestabes Medan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Kami percaya bahwa pencegahan adalah langkah yang paling efektif dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, kita dapat mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba," jelas Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba. Polrestabes Medan akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Kota Medan," tegas Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Keberhasilan Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus narkotika ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polrestabes Medan mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk mengungkap kasus narkotika dan menangkap para pelakunya," kata Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Polrestabes Medan juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau teman yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau lembaga rehabilitasi narkoba. Polrestabes Medan akan memberikan bantuan dan dukungan kepada para korban penyalahgunaan narkoba untuk dapat pulih dan kembali hidup нормаль. "Kami tidak akan membiarkan para korban penyalahgunaan narkoba terjerumus lebih dalam ke dalam ketergantungan narkoba," ujar Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2025. Polrestabes Medan juga menggelar berbagai kegiatan lainnya, seperti seminar, workshop, dan pameran tentang bahaya narkoba. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya narkoba dan semakin peduli terhadap masalah narkoba," pungkas Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol. Polrestabes Medan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polrestabes Medan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :