3 Fakta Praktik Stem Cell Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM yang Kini Dinonaktifkan

  • Maskobus
  • Aug 28, 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini membongkar sebuah fasilitas produksi dan terapi produk turunan stem cell ilegal yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah. Produk turunan yang dimaksud adalah sekretom, sebuah substansi yang berasal dari sel punca atau stem cell. Sekretom sendiri merupakan kumpulan material yang dilepaskan oleh sel punca, termasuk di dalamnya eksosom, mikrovesikel, protein, sitokin, zat imunomodulator, dan zat yang menyerupai hormon.

Fasilitas ilegal ini beroperasi di tengah kawasan pemukiman penduduk, yang disamarkan sebagai praktik dokter hewan. Investigasi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM mengungkap bahwa izin yang dimiliki oleh fasilitas tersebut hanyalah izin praktik dokter hewan. Namun, tersangka dengan inisial YHF (56), yang berprofesi sebagai dokter hewan, justru memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia. Sekretom yang diproduksi oleh YHF juga tidak memenuhi standar produksi yang ditetapkan oleh BPOM, dan tersangka tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

Produksi sekretom ilegal ini dilakukan di fasilitas laboratorium yang berada di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pelaku diketahui merupakan staf pengajar dan peneliti di UGM. Pihak universitas telah menonaktifkan YHF dari kegiatan mengajar di kampus. Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan agar YHF dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Praktik ilegal ini menjanjikan khasiat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit yang sulit disembuhkan, termasuk kanker. Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa klaim medis semacam ini memerlukan serangkaian uji klinis yang terstandar dengan baik. Namun, klinik ilegal di Magelang tersebut tidak memiliki landasan ilmiah yang meyakinkan.

Prof. Taruna menjelaskan bahwa praktik ilegal ini mengiklankan berbagai indikasi, mulai dari pencegahan kanker, peningkatan stamina, regenerasi awet muda, hingga pengobatan berbagai penyakit yang sulit disembuhkan. Ia juga menekankan bahwa produksi sekretom yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko kontaminasi. Jika produk yang terkontaminasi diberikan kepada pasien, dampak fatal dapat terjadi.

3 Fakta Praktik Stem Cell Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM yang Kini Dinonaktifkan

Kontaminasi bakteri atau virus pada produk sekretom dapat menyebabkan sepsis jika disuntikkan secara intramuskular atau intravena. Sepsis adalah kondisi di mana virus atau kuman tumbuh dan berkembang dalam tubuh, yang dapat berakibat pada kematian pasien. Selain itu, pasien juga berisiko mengalami gagal ginjal, gagal jantung, atau masalah pada organ hati. Dampak lainnya termasuk kecacatan hingga kematian.

Biaya yang harus dikeluarkan pasien untuk mendapatkan suntikan sekretom ini juga tidak murah. Untuk satu kali suntik, pasien harus membayar jutaan rupiah. Bahkan, biaya perawatan tambahan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Prof. Taruna mengungkapkan bahwa harga per suntik 1,5 ml berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 9 juta, ditambah dengan biaya perawatan yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Praktik ilegal ini menjadi perhatian serius bagi BPOM RI, karena selain dapat membahayakan pasien, nilai ekonomi dari klinik ilegal tersebut juga sangat besar, mencapai Rp 230 miliar. BPOM menduga adanya jaringan besar di balik praktik ini dan akan terus melakukan pengawasan ketat serta memberikan hukuman yang berat bagi pelanggaran serupa.

Prof. Taruna menegaskan bahwa BPOM telah mendeteksi puluhan hingga ratusan klinik yang menjadi observasi. Ia memperingatkan para pelaku praktik ilegal untuk menghentikan kegiatan mereka, karena penindakan yang dilakukan oleh BPOM ini baru merupakan permulaan.

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sekretom yang diproduksi oleh YHF dibuat menggunakan plasenta manusia dari sel tali pusar. Sumber plasenta manusia yang digunakan masih dalam proses pendalaman.

Tubagus menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, sumber sekretom berasal dari plasenta manusia. Saksi juga mengungkapkan bahwa YHF telah melakukan penelitian sejak lama, namun hasil penelitian tersebut seharusnya diuji secara klinis terlebih dahulu sebelum dikomersialkan. BPOM sedang melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai sumber plasenta tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

Berikut adalah 3 fakta kunci terkait praktik stem cell ilegal yang dilakukan oleh dosen kedokteran hewan UGM:

  1. Produksi dan Terapi Ilegal Sekretom: YHF, seorang dokter hewan dan dosen UGM, memproduksi dan memberikan terapi sekretom ilegal kepada pasien manusia. Praktik ini dilakukan tanpa izin yang sesuai dan tidak memenuhi standar produksi yang ditetapkan oleh BPOM. Sekretom yang diproduksi juga tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

  2. Potensi Dampak Fatal bagi Pasien: Sekretom yang diproduksi secara ilegal dan tidak sesuai standar berisiko terkontaminasi bakteri atau virus. Jika produk yang terkontaminasi disuntikkan ke pasien, dapat menyebabkan sepsis, gagal ginjal, gagal jantung, masalah hati, kecacatan, bahkan kematian.

  3. Eksploitasi Finansial Pasien: Pasien yang menjalani terapi sekretom ilegal ini dipatok harga yang sangat mahal. Biaya per suntik berkisar antara jutaan rupiah, dan biaya perawatan tambahan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini merugikan masyarakat dan menguntungkan pelaku secara ilegal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran terapi stem cell yang tidak memiliki izin dan landasan ilmiah yang jelas. Masyarakat diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan dokter yang berwenang dan terpercaya sebelum memutuskan untuk menjalani terapi stem cell. BPOM juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di bidang obat dan makanan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Penonaktifan YHF dari UGM menunjukkan komitmen universitas untuk menegakkan etika dan hukum. UGM mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan sanksi yang tegas jika YHF terbukti bersalah. Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi UGM untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh staf pengajar.

Ke depan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para peneliti dan praktisi kesehatan, untuk selalu menjunjung tinggi etika dan hukum dalam menjalankan profesinya. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai terapi stem cell yang aman dan efektif. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan secara finansial.

Penting untuk diingat bahwa terapi stem cell yang legal dan aman harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan di fasilitas kesehatan yang memiliki izin resmi. Terapi stem cell juga harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat dan telah melalui uji klinis yang ketat. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran terapi stem cell yang menjanjikan kesembuhan instan tanpa bukti ilmiah yang jelas.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal di bidang kesehatan. Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal di bidang kesehatan dapat diberantas dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi.

BPOM akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, untuk memberantas praktik-praktik ilegal di bidang obat dan makanan. BPOM juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal, serta memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku pelanggaran. Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan keamanan dan kesehatan masyarakat dapat terjamin.

Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih terapi kesehatan yang aman dan efektif. Masyarakat harus selalu mencari informasi yang akurat dan terpercaya sebelum memutuskan untuk menjalani terapi kesehatan. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan kesembuhan instan tanpa bukti ilmiah yang jelas. Selalu konsultasikan dengan dokter yang berwenang dan terpercaya sebelum memutuskan untuk menjalani terapi kesehatan.

Dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal di bidang kesehatan dapat diberantas dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi. BPOM akan terus bekerja keras untuk mewujudkan keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :