Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Di antara puluhan RUU tersebut, terdapat sejumlah rancangan yang secara signifikan berkaitan dengan sektor teknologi dan digital, menandakan perhatian serius pemerintah dan parlemen terhadap perkembangan pesat serta tantangan yang menyertainya. Lima RUU yang menjadi sorotan utama dalam konteks ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tata kelola data nasional hingga perlindungan bagi pekerja di era ekonomi digital.
Kelima RUU tersebut adalah:
-
RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI): RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem data nasional yang terintegrasi, terstandarisasi, dan mudah diakses. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi berbasis data.
-
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: RUU ini merupakan revisi dari UU PDP yang baru saja disahkan. Revisi ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik terbaik internasional, serta mengatasi berbagai celah hukum yang mungkin ada dalam UU yang berlaku saat ini.
-
RUU tentang Transportasi Online: RUU ini merupakan regulasi baru yang secara khusus mengatur penyelenggaraan transportasi online, termasuk ojek online (ojol), taksi online, dan layanan sejenis. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi, penumpang, pemilik platform, hingga pemerintah sebagai regulator.
-
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber: RUU ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan ketahanan sistem informasi dan infrastruktur vital nasional terhadap ancaman siber. RUU ini juga mengatur tentang pembentukan lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dari serangan siber.
-
RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG: RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerja gig atau pekerja lepas yang mengandalkan platform digital untuk mencari nafkah. RUU ini juga mengatur tentang hak-hak pekerja, kewajiban platform, serta peran pemerintah dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.
RUU Satu Data Indonesia: Mewujudkan Tata Kelola Data yang Terintegrasi
RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi salah satu prioritas utama dalam Prolegnas 2026. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas dan fragmentasi data yang ada di berbagai instansi pemerintah saat ini. Seringkali, data yang sama dikumpulkan dan dikelola secara terpisah oleh berbagai lembaga, menyebabkan inefisiensi, duplikasi, dan kesulitan dalam berbagi informasi.
RUU SDI hadir sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Melalui RUU ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan ekosistem data nasional yang terintegrasi, terstandarisasi, dan mudah diakses. Data dari berbagai sumber akan dikumpulkan, diolah, dan disajikan dalam format yang seragam, sehingga memudahkan pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making) di semua tingkatan pemerintahan.
Menkominfo, Meutya Hafid, sebelumnya telah menekankan pentingnya integritas dan keterkinian data dalam implementasi SDI. Untuk memastikan kualitas data terjaga, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membentuk tim internal khusus yang bertugas mengawal penyelenggaraan SDI di tingkat nasional. Tim ini terdiri dari para ahli di bidang strategi, kebijakan, infrastruktur, aplikasi, pengawasan, dan keamanan data.
Revisi UU PDP: Memperkuat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak penting dalam upaya melindungi hak-hak individu terkait data pribadi mereka. Namun, setelah diundangkan, muncul berbagai masukan dan evaluasi yang menunjukkan adanya beberapa celah dan kekurangan dalam UU tersebut. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU PDP.
Revisi UU PDP bertujuan untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik terbaik internasional, serta mengatasi berbagai celah hukum yang mungkin ada dalam UU yang berlaku saat ini. Beberapa isu yang menjadi fokus dalam revisi ini antara lain:
- Definisi data pribadi: Memperjelas definisi data pribadi agar lebih komprehensif dan mencakup berbagai jenis data yang relevan di era digital.
- Hak-hak subjek data: Memperkuat hak-hak individu atas data pribadi mereka, seperti hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan memindahkan data.
- Kewajiban pengendali dan prosesor data: Memperjelas kewajiban pihak-pihak yang mengumpulkan dan memproses data pribadi, termasuk kewajiban untuk mendapatkan persetujuan, menjaga keamanan data, dan memberikan notifikasi jika terjadi pelanggaran data.
- Pengawasan dan penegakan hukum: Memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi, termasuk pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pelanggaran.
RUU Transportasi Online: Menciptakan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Ojol dan Pengguna
Kehadiran transportasi online telah mengubah lanskap transportasi perkotaan secara signifikan. Namun, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik unik dari layanan transportasi online. Akibatnya, muncul berbagai permasalahan, seperti persaingan yang tidak sehat, tarif yang tidak stabil, serta kurangnya perlindungan bagi pengemudi dan penumpang.
RUU Transportasi Online hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut. RUU ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Beberapa isu yang diatur dalam RUU ini antara lain:
- Perizinan dan standar layanan: Mengatur tentang persyaratan perizinan bagi perusahaan transportasi online, serta standar layanan yang harus dipenuhi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.
- Tarif: Mengatur tentang mekanisme penetapan tarif yang adil dan transparan, serta melindungi konsumen dari praktik predatory pricing.
- Perlindungan pengemudi: Memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pengemudi transportasi online, termasuk jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan hak-hak lainnya sebagai pekerja.
- Keamanan dan keselamatan: Memperketat standar keamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang, termasuk persyaratan pelatihan, pemeriksaan kendaraan, dan asuransi.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Melindungi Infrastruktur Vital dari Serangan Siber
Ancaman siber semakin kompleks dan canggih dari waktu ke waktu. Serangan siber dapat menargetkan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur vital nasional, sistem keuangan, hingga data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat keamanan dan ketahanan siber nasional.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan untuk melindungi sistem informasi dan infrastruktur vital nasional dari ancaman siber. RUU ini mengatur tentang berbagai aspek, antara lain:
- Identifikasi dan klasifikasi infrastruktur vital nasional: Menentukan sektor-sektor yang dianggap vital bagi keberlangsungan negara, seperti energi, transportasi, keuangan, dan telekomunikasi.
- Standar keamanan siber: Menetapkan standar keamanan siber yang harus dipenuhi oleh semua instansi pemerintah dan swasta yang mengelola infrastruktur vital nasional.
- Pembentukan lembaga atau badan keamanan siber: Membentuk lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dari serangan siber.
- Kerja sama internasional: Mengatur tentang kerja sama dengan negara lain dalam bidang keamanan siber, termasuk berbagi informasi dan teknologi, serta melakukan latihan bersama.
RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG: Menjamin Kesejahteraan Pekerja di Era Digital
Ekonomi gig semakin berkembang pesat, didorong oleh platform digital yang menghubungkan pekerja lepas dengan pemberi kerja. Namun, pekerja gig seringkali menghadapi ketidakpastian dan kerentanan karena tidak memiliki status sebagai pekerja formal. Mereka tidak mendapatkan jaminan sosial, perlindungan kesehatan, atau hak-hak pekerja lainnya.
RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerja gig. RUU ini mengatur tentang berbagai aspek, antara lain:
- Definisi pekerja gig: Memperjelas definisi pekerja gig dan membedakannya dari pekerja formal.
- Hak-hak pekerja gig: Menjamin hak-hak pekerja gig, seperti hak atas upah yang layak, jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan sosial.
- Kewajiban platform: Mengatur tentang kewajiban platform digital untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pekerja, serta memastikan kondisi kerja yang adil dan aman.
- Peran pemerintah: Menetapkan peran pemerintah dalam menciptakan ekosistem kerja gig yang adil dan berkelanjutan, termasuk memberikan pelatihan, akses ke layanan keuangan, dan perlindungan sosial.
Dampak dan Tantangan Implementasi RUU Teknologi
Pengesahan dan implementasi kelima RUU teknologi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor. RUU SDI dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi berbasis data. Revisi UU PDP dapat memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital. RUU Transportasi Online dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi pengemudi dan penumpang transportasi online. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat melindungi infrastruktur vital nasional dari serangan siber. RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG dapat menjamin kesejahteraan pekerja gig dan menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.
Namun, implementasi RUU-RUU ini juga akan menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mudah dipahami dan diterapkan oleh semua pihak yang terkait. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi untuk mendukung implementasi RUU-RUU ini.
Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, parlemen, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan bahwa RUU-RUU teknologi ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi bangsa dan negara. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat memanfaatkan potensi teknologi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memperkuat daya saing bangsa di tingkat global.