Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, sebuah langkah yang diambil untuk menstabilkan harga dan memastikan kelancaran distribusi beras di seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, yang menetapkan HET beras medium menjadi Rp 13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah, dan bahkan mencapai Rp 15.500 di Papua dan Maluku. Kenaikan ini, dari HET sebelumnya sebesar Rp 12.500, merupakan respons terhadap dinamika biaya produksi dan distribusi yang terus berkembang.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyesuaian HET ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri penggilingan padi, yang selama ini terbebani oleh selisih harga yang signifikan antara biaya produksi dan HET yang berlaku. Selain itu, kenaikan HET ini juga bertujuan untuk meratakan disparitas harga antara berbagai jenis beras, sehingga konsumen memiliki pilihan yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas.
"Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," tegas Arief Prasetyo Adi dalam keputusan tersebut.
Kebijakan kenaikan HET ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, Bapanas telah melakukan serangkaian kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, pelaku usaha penggilingan padi, dan perwakilan konsumen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, mulai dari petani hingga konsumen akhir.
Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa Bapanas memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan harga beras, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Hal ini penting untuk dipahami oleh publik, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan harga beras.
"Kalau mengacu pada Perpres 66 Tahun 2021, maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional," jelas Arief Prasetyo Adi.
Meskipun demikian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam forum yang sama mengingatkan bahwa Kementerian Pertanian tetap merasa terpanggil untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas harga beras, karena hal ini menyangkut kepentingan petani sebagai produsen utama. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian akan terus berupaya meningkatkan produksi padi dan menjaga kualitas beras, agar petani mendapatkan keuntungan yang layak dan konsumen mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau.
"Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas," tegas Amran.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan bahwa pentingnya kejelasan tugas dan fungsi (tupoksi) antara Kementerian Pertanian dan Bapanas, agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas. Ia juga meminta Bapanas untuk menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram.
"Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya Kementerian Pertanian," ujarnya.
Kenaikan HET beras medium ini tentu saja memiliki dampak yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi konsumen, kenaikan HET berarti harga beras yang harus mereka bayar akan sedikit lebih mahal. Namun, Bapanas berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap harga beras di pasaran, untuk memastikan bahwa kenaikan harga tidak melebihi HET yang telah ditetapkan.
Bagi petani, kenaikan HET diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena akan mendorong harga gabah di tingkat petani menjadi lebih tinggi. Hal ini akan meningkatkan pendapatan petani dan memberikan insentif bagi mereka untuk terus meningkatkan produksi padi.
Bagi pelaku usaha penggilingan padi, kenaikan HET diharapkan dapat mengurangi beban mereka, karena selisih harga antara biaya produksi dan HET akan menjadi lebih kecil. Hal ini akan membuat usaha penggilingan padi menjadi lebih menguntungkan dan berkelanjutan.
Namun, kenaikan HET juga memiliki potensi risiko. Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah terjadinya inflasi, karena beras merupakan salah satu komoditas utama yang mempengaruhi inflasi. Oleh karena itu, Bapanas perlu berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk menjaga agar inflasi tetap terkendali.
Selain itu, kenaikan HET juga dapat memicu praktik penimbunan beras oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Oleh karena itu, Bapanas perlu meningkatkan pengawasan terhadap distribusi beras, untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan.
Untuk mengatasi berbagai potensi risiko tersebut, Bapanas telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Salah satunya adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa distribusi beras berjalan lancar dan harga beras tetap stabil di seluruh wilayah.
Bapanas juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan kenaikan HET beras medium, agar masyarakat memahami alasan dan tujuan dari kebijakan ini. Selain itu, Bapanas juga akan membuka saluran komunikasi dengan masyarakat, untuk menerima masukan dan keluhan mengenai harga dan distribusi beras.
Kebijakan kenaikan HET beras medium ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi dari semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras, demi kepentingan bersama.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan membeli beras secara berlebihan, karena hal ini dapat memicu kenaikan harga yang tidak terkendali. Masyarakat diharapkan dapat membeli beras sesuai dengan kebutuhan sehari-hari, dan ikut serta dalam menjaga stabilitas harga beras.
Dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, pemerintah yakin bahwa kebijakan kenaikan HET beras medium ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, dan berkontribusi pada terwujudnya ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.