Jakarta – Gelombang protes dan seruan perubahan tengah bergema di jagat maya Indonesia, ditandai dengan viralnya tagar "17+8 Tuntutan Rakyat". Unggahan ini berisi daftar aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjadi perbincangan hangat setelah dibagikan secara luas oleh warganet dan sejumlah tokoh berpengaruh (influencer) di platform media sosial seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter).
Fenomena ini muncul sebagai respons terhadap serangkaian peristiwa yang memicu kemarahan publik, termasuk gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai kota di Indonesia pada akhir Agustus 2025. Pemicu utama demonstrasi tersebut adalah isu kenaikan tunjangan anggota DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran, dan terutama, kasus tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat bertugas.
Latar Belakang Munculnya 17+8 Tuntutan Rakyat
Istilah "17+8 Tuntutan Rakyat" pertama kali mencuat dan menjadi viral di media sosial pada tanggal 30 Agustus 2025. Inisiatif ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk figur publik yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Beberapa nama yang terlibat aktif dalam menyebarkan daftar tuntutan ini antara lain Jerome Polin (seorang YouTuber dan influencer di bidang pendidikan), Fathia Izzati (seorang musisi dan YouTuber yang dikenal dengan konten-kontennya yang kritis), Andovi da Lopez (seorang komedian dan YouTuber yang sering mengangkat isu-isu sosial), Abigail Limuria (seorang aktivis dan influencer yang fokus pada isu-isu lingkungan dan sosial), serta Andhyta F. Utami (seorang aktivis dan peneliti yang aktif dalam isu-isu kebijakan publik).
Para tokoh publik ini secara bersama-sama menyatakan bahwa daftar "17+8 Tuntutan Rakyat" merupakan hasil kompilasi dari berbagai aspirasi masyarakat yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Sumber-sumber tersebut antara lain organisasi masyarakat sipil (ormas) yang selama ini aktif menyuarakan kepentingan publik, petisi daring (online) yang diinisiasi oleh berbagai kelompok masyarakat, serta suara-suara warganet yang disampaikan melalui berbagai platform media sosial.
Penamaan "17+8" sendiri dipilih sebagai simbol dari semangat perjuangan baru yang muncul setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Angka 17 dalam konteks ini mewakili serangkaian tuntutan jangka pendek yang diharapkan dapat segera direalisasikan oleh pemerintah dan DPR, dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada tanggal 5 September 2025. Sementara itu, angka 8 melambangkan tuntutan jangka panjang yang membutuhkan reformasi sistemik yang lebih mendalam, dengan tenggat waktu selama satu tahun, yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2026.
Isi 17 Tuntutan Rakyat dengan Deadline 5 September 2025
Berikut adalah poin-poin utama dari 17 tuntutan jangka pendek yang mendesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah dan DPR sebelum tanggal 5 September 2025:
- Usut Tuntas Kasus Affan Kurniawan: Meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi yang transparan, akuntabel, dan independen terhadap kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob. Tuntutan ini juga mencakup pemberian keadilan bagi keluarga korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang bertanggung jawab.
- Hentikan Represi Terhadap Demonstran: Menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap demonstran, termasuk penggunaan kekerasan yang berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, dan intimidasi terhadap peserta aksi unjuk rasa. Tuntutan ini juga menyerukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
- Cabut Kenaikan Tunjangan DPR: Mendesak DPR untuk segera mencabut keputusan terkait kenaikan tunjangan anggota dewan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Tuntutan ini juga menyerukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, serta pengalokasian anggaran yang lebihPrioritas untuk kepentingan rakyat.
- Bebaskan Tahanan Politik: Meminta pemerintah untuk membebaskan seluruh tahanan politik yang ditahan karena perbedaan pandangan politik atau aktivitasnya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Tuntutan ini juga menyerukan penghapusan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang sering digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi.
- Tolak RUU Kontroversial: Menyerukan kepada DPR untuk menolak pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap kontroversial dan berpotensi merugikan kepentingan rakyat, seperti RUU yang membatasi kebebasan sipil, RUU yang mengancam hak-hak pekerja, atau RUU yang merusak lingkungan.
- Evaluasi Kinerja Pemerintah: Meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh kementerian dan lembaga negara, serta melakukan perbaikan yang signifikan dalam pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.
- Tangani Krisis Ekonomi: Mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dan efektif dalam mengatasi krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, termasuk mengatasi inflasi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja baru.
- Jaga Lingkungan Hidup: Meminta pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk mengatasi masalah polusi, deforestasi, dan perubahan iklim. Tuntutan ini juga menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
- Sediakan Layanan Kesehatan yang Terjangkau: Mendesak pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, termasuk melalui peningkatan anggaran kesehatan, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, dan penambahan tenaga medis.
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan: Meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenjang, termasuk melalui peningkatan anggaran pendidikan, peningkatan kualitas guru, dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai.
- Berantas Korupsi: Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan memperkuat lembaga anti-korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku korupsi.
- Lindungi Hak-Hak Perempuan: Meminta pemerintah untuk melindungi hak-hak perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk dengan mengesahkan undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual, meningkatkan akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dalam semua bidang kehidupan.
- Lindungi Hak-Hak Minoritas: Mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak kelompok minoritas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, termasuk dengan menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, melindungi hak-hak adat, serta memberikan kesempatan yang sama bagi kelompok minoritas dalam semua bidang kehidupan.
- Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan: Meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, termasuk dengan memberikan subsidi yang memadai, meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap modal dan teknologi, serta melindungi petani dan nelayan dari praktik-praktik perdagangan yang tidak adil.
- Kembangkan Infrastruktur: Mendesak pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dan jaringan telekomunikasi.
- Jamin Keadilan Hukum: Meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan hukum bagi semua warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.
- Dengarkan Aspirasi Rakyat: Mendesak pemerintah dan DPR untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Isi 8 Tuntutan Rakyat dengan Deadline 31 Agustus 2026
Delapan tuntutan jangka panjang difokuskan pada reformasi sistemik yang mendalam, dengan tenggat waktu selama satu tahun, yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2026:
- Reformasi Sistem Hukum: Menuntut reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum di Indonesia, termasuk perbaikan sistem peradilan, peningkatan kualitas hakim dan jaksa, serta penghapusan praktik-praktik korupsi dan mafia hukum.
- Reformasi Birokrasi: Mendesak reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, termasuk penghapusan praktik-praktik pungli dan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
- Reformasi Agraria: Meminta reformasi agraria yang adil dan berkelanjutan, termasuk redistribusi lahan kepada petani yang tidak memiliki lahan, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
- Reformasi Pendidikan: Mendesak reformasi pendidikan yang komprehensif dan inklusif, termasuk peningkatan kualitas guru, perbaikan kurikulum, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai di seluruh wilayah Indonesia.
- Reformasi Ekonomi: Meminta reformasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan, termasuk pengurangan kesenjangan ekonomi, peningkatan daya saing ekonomi, serta perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Reformasi Politik: Mendesak reformasi politik yang demokratis dan partisipatif, termasuk perbaikan sistem pemilu, peningkatan peran masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan, serta penghapusan praktik-praktik politik uang dan korupsi.
- Desentralisasi Kekuasaan: Meminta desentralisasi kekuasaan yang proporsional dan akuntabel, termasuk peningkatan otonomi daerah, pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan pelayanan publik.
- Perlindungan HAM: Mendesak perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang komprehensif dan universal, termasuk penghormatan terhadap hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM.
Respon Publik dan Pemerintah
Unggahan mengenai "17+8 Tuntutan Rakyat" mendapatkan dukungan luas dari warganet di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menyatakan dukungannya terhadap tuntutan-tuntutan tersebut dan berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera merealisasikannya. Gerakan ini dinilai positif karena melibatkan lintas generasi dan profesi.
Meskipun demikian, ada pula sebagian warganet yang skeptis terhadap efektivitas gerakan ini, mengingat sejarah aspirasi serupa yang seringkali tidak terpenuhi. Beberapa warganet khawatir bahwa gerakan ini akan kehilangan momentum dan tidak memberikan dampak yang signifikan.
Pada tanggal 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan yang merespons sebagian dari tuntutan-tuntutan tersebut. Presiden Prabowo melarang anggota DPR untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, mencabut sebagian tunjangan DPR, dan meminta agar proses hukum terhadap aparat yang melanggar hukum dilakukan secara transparan.
Respons Presiden Prabowo ini disambut baik oleh sebagian masyarakat, namun ada pula yang menganggapnya belum cukup dan masih perlu diikuti dengan tindakan-tindakan yang lebih konkret dan sistemik. Perjalanan "17+8 Tuntutan Rakyat" masih panjang, dan keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan publik yang berkelanjutan dan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.