Apa Itu Bansos PKH? Ini Info Cara Pendaftaran dan Kriteria Penerima

  • Maskobus
  • Sep 13, 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif bantuan sosial (Bansos) yang digagas dan dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos). PKH dirancang sebagai instrumen strategis untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memutus rantai kemiskinan antar generasi. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan, dengan tujuan utama membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan nutrisi, serta mendorong peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.

Tujuan Utama dan Prinsip Dasar PKH

PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial. Program ini memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu:

  • Peningkatan Akses Layanan Dasar: Memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan sanitasi.
  • Apa Itu Bansos PKH? Ini Info Cara Pendaftaran dan Kriteria Penerima

  • Peningkatan Status Kesehatan dan Pendidikan: Meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan partisipasi anak dalam pendidikan.
  • Perubahan Perilaku: Mendorong perubahan perilaku positif KPM dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
  • Peningkatan Kemandirian Ekonomi: Memberdayakan KPM agar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik dan mampu keluar dari kemiskinan.

Prinsip dasar PKH adalah kondisionalitas, yang berarti bantuan diberikan dengan syarat KPM harus memenuhi kewajiban tertentu, seperti:

  • Ibu hamil harus memeriksakan kehamilan secara rutin.
  • Anak-anak harus bersekolah dan memiliki tingkat kehadiran yang baik.
  • Balita harus mendapatkan imunisasi dan pemantauan pertumbuhan secara berkala.

Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH

Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, biasanya empat kali dalam setahun (triwulanan). Penyaluran dilakukan melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. KPM akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk mencairkan bantuan.

Penyaluran bantuan dapat dilakukan secara tunai (melalui ATM atau agen bank) maupun non-tunai (melalui transfer ke rekening KPM). Pemerintah terus mendorong penyaluran non-tunai untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, sebuah keluarga harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah persyaratan dan kriteria penerima PKH:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

  2. Terdaftar dalam DTKS: Nama calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Untuk dapat terdaftar dalam DTKS, keluarga harus melalui proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

  3. Memiliki Komponen yang Dipersyaratkan: Keluarga harus memiliki salah satu atau beberapa komponen berikut:

    • Ibu Hamil/Menyusui: Keluarga dengan ibu hamil atau menyusui.
    • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Keluarga yang memiliki anak usia 0-6 tahun.
    • Anak Sekolah (SD/SMP/SMA): Keluarga yang memiliki anak yang sedang bersekolah di jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, atau SMA/sederajat.
    • Lanjut Usia (Lansia): Keluarga yang memiliki anggota keluarga berusia 70 tahun ke atas.
    • Penyandang Disabilitas Berat: Keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
    • Korban Pelanggaran HAM Berat: Keluarga yang menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, atau Pensiunan: Anggota keluarga tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pensiunan ASN/TNI/Polri.

  5. Tidak Mampu Secara Ekonomi: Keluarga harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini biasanya didasarkan pada pendapatan per kapita keluarga, kondisi tempat tinggal, dan kepemilikan aset.

Cara Pendaftaran PKH

Proses pendaftaran PKH tidak dilakukan secara langsung oleh individu atau keluarga. Pendaftaran dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah dan Kemensos. Berikut adalah alur pendaftaran PKH secara umum:

  1. Pendataan oleh Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah (desa/kelurahan) melakukan pendataan keluarga miskin dan rentan di wilayahnya. Pendataan ini biasanya dilakukan secara berkala, misalnya setiap tahun atau dua tahun sekali.

  2. Pengusulan ke DTKS: Data keluarga yang telah didata kemudian diusulkan ke dalam DTKS Kemensos.

  3. Verifikasi dan Validasi: Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang masuk akurat dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

  4. Penetapan Penerima PKH: Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Kemensos menetapkan keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

  5. Sosialisasi dan Pendampingan: Pemerintah daerah dan pendamping PKH melakukan sosialisasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program PKH. Pendamping PKH juga memberikan pendampingan kepada KPM dalam mengakses layanan dasar dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH Tahun 2025

Besaran bantuan PKH yang diterima oleh KPM bervariasi, tergantung pada kategori penerima dan komponen yang dimiliki oleh keluarga. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH tahun 2025:

  • Ibu Hamil/Masa Nifas: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak Usia 0-6 Tahun (Balita): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap)

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Masyarakat dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Situs Web Cek Bansos Kemensos: Mengunjungi situs web resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Di situs ini, masyarakat dapat memasukkan data diri (nama, alamat, dll.) untuk mencari informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial.

  2. Aplikasi Cek Bansos: Mengunduh dan menginstal aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial secara lebih mudah dan praktis.

  3. Kantor Desa/Kelurahan: Menghubungi kantor desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial.

  4. Pendamping PKH: Menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait program PKH.

Peran Pendamping PKH

Pendamping PKH memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan program ini. Mereka bertugas untuk:

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program PKH.
  • Membantu KPM dalam mengakses layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan sanitasi.
  • Memberikan pendampingan kepada KPM dalam meningkatkan taraf hidup mereka.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PKH di wilayah masing-masing.
  • Menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah dan Kemensos mengenai perkembangan program PKH.

Tantangan dan Upaya Peningkatan Program PKH

Meskipun telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan, program PKH juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  • Ketepatan Sasaran: Memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
  • Koordinasi Antar Instansi: Meningkatkan koordinasi antara Kemensos, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan program PKH.
  • Peningkatan Kapasitas Pendamping PKH: Meningkatkan kapasitas pendamping PKH agar mereka dapat memberikan pendampingan yang lebih efektif kepada KPM.
  • Peningkatan Kemandirian Ekonomi KPM: Mendorong KPM untuk memiliki kemandirian ekonomi yang lebih baik dan mampu keluar dari kemiskinan.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program PKH melalui berbagai cara, seperti:

  • Peningkatan Akurasi Data: Meningkatkan akurasi data DTKS melalui pembaruan dan verifikasi data secara berkala.
  • Pengembangan Sistem Informasi: Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PKH.
  • Peningkatan Pelatihan Pendamping PKH: Meningkatkan pelatihan bagi pendamping PKH agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
  • Pengembangan Program Pemberdayaan Ekonomi: Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi bagi KPM agar mereka memiliki sumber penghasilan yang lebih stabil.

Kesimpulan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang strategis dan komprehensif yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memutus rantai kemiskinan antar generasi. Dengan memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan, keluarga miskin dan rentan dapat memperoleh bantuan PKH untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program PKH agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :