Apakah BSU Cair Lagi di Bulan September 2025? Cek Infonya!

  • Maskobus
  • Sep 15, 2025

Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) selalu menjadi perhatian utama bagi para pekerja di Indonesia. Bantuan ini, yang disalurkan pemerintah sebagai wujud dukungan terhadap kesejahteraan pekerja, menjadi angin segar di tengah berbagai tantangan ekonomi. Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima BSU adalah status sebagai pekerja atau buruh dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan BSU pada bulan Juni dan Juli 2025 lalu tentu menimbulkan pertanyaan, apakah BSU akan kembali cair di bulan September ini? Mari kita telaah informasi yang ada.

Status Terkini: Menanti Informasi Resmi

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan September 2025. Hal ini penting untuk digarisbawahi, mengingat banyaknya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tautan atau informasi palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menjanjikan pencairan BSU. Penipuan online dengan modus BSU palsu seringkali memanfaatkan momen ini untuk menjerat korban.

Untuk memastikan kebenaran informasi, status penerimaan BSU 2025 hanya dapat dicek melalui laman resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kedua situs ini adalah sumber informasi terpercaya dan akurat mengenai BSU.

Memahami Syarat Penerima BSU: Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Apakah BSU Cair Lagi di Bulan September 2025? Cek Infonya!

Untuk memahami apakah Anda berpotensi menjadi penerima BSU, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima BSU haruslah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pekerja/Buruh Aktif: Penerima BSU haruslah pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Gaji/Upah di Bawah Batas Tertentu: Salah satu syarat krusial adalah batasan gaji atau upah. Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK (Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Hal ini berarti, jika UMP/UMK di wilayah Anda adalah Rp 4.250.000, maka batasan gaji/upah untuk penerima BSU adalah Rp 4.300.000.
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri: Penerima BSU tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial tunai (BST).

Cara Cek Status Penerimaan BSU: Panduan Lengkap

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat memeriksa status penerimaan BSU Anda melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id):

  • Kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
  • Buat akun jika Anda belum memiliki. Jika sudah memiliki, langsung login menggunakan akun Anda.
  • Lengkapi profil Anda. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data kependudukan Anda.
  • Cek notifikasi. Setelah login dan melengkapi profil, Anda akan melihat notifikasi yang berisi informasi mengenai status penerimaan BSU Anda.

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id):

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda.
  • Masukkan tanggal lahir Anda.
  • Masukkan nama ibu kandung Anda.
  • Klik tombol "Cek".
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan BSU Anda.

3. Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO):

  • Unduh dan instal aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO) di smartphone Anda.
  • Login ke aplikasi menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Pada halaman utama aplikasi, cari menu atau fitur yang berkaitan dengan BSU.
  • Ikuti instruksi yang diberikan untuk mengecek status penerimaan BSU Anda.

Waspada Penipuan: Lindungi Diri Anda

Di tengah penantian informasi resmi mengenai pencairan BSU, penting untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mungkin terjadi. Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi diri Anda:

  • Jangan Percaya Tautan atau Informasi yang Tidak Resmi: Hindari mengklik tautan atau mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan instan yang sumbernya tidak jelas. Selalu verifikasi informasi melalui sumber resmi seperti situs web Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jangan Berikan Data Pribadi Sembarangan: Jangan pernah memberikan data pribadi Anda, seperti nomor rekening bank, PIN ATM, atau informasi sensitif lainnya, kepada pihak yang tidak dikenal atau melalui situs web yang mencurigakan.
  • Laporkan Jika Menemukan Indikasi Penipuan: Jika Anda menemukan indikasi penipuan yang berkaitan dengan BSU, segera laporkan kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Edukasi Diri Sendiri dan Orang Terdekat: Bagikan informasi mengenai potensi penipuan BSU kepada keluarga, teman, dan kolega Anda. Dengan meningkatkan kesadaran, kita dapat mencegah lebih banyak orang menjadi korban penipuan.

Menanti dengan Sabar dan Bijaksana

Meskipun belum ada kepastian mengenai pencairan BSU di bulan September 2025, penting untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pihak yang berwenang. Sambil menunggu, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU dan selalu waspada terhadap potensi penipuan. Dengan bersikap bijaksana dan proaktif, Anda dapat melindungi diri Anda dan memastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada para pekerja di Indonesia melalui berbagai program, termasuk BSU. Oleh karena itu, mari kita terus mendukung upaya pemerintah dan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan jika ada perkembangan terbaru. Tetap pantau saluran informasi resmi dan jangan mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan bagi Anda.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :