Kasus pembunuhan yang menggemparkan Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya menemui titik terang. Andi Al Azhar Sofyan (36), pelaku pembunuhan terhadap MY (19), berhasil diringkus aparat kepolisian di Bengkulu setelah lebih dari dua pekan melarikan diri. Motif pembunuhan ini dipicu oleh api cemburu dan persaingan asmara yang berujung tragis.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilincing. MY, seorang pemuda yang dikenal ramah dan mudah bergaul, ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Penemuan mayat MY sontak membuat geger warga sekitar dan memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk awal bagi polisi. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Andi Al Azhar Sofyan mendatangi kontrakan MY. Tak lama berselang, pria tersebut terlihat keluar dari kontrakan dengan tergesa-gesa. Kecurigaan langsung tertuju pada pria tersebut, dan polisi segera melakukan pengejaran.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Andi Al Azhar Sofyan. Diketahui bahwa Andi melarikan diri ke luar kota setelah melakukan pembunuhan. Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan pengejaran hingga ke Bengkulu, tempat pelaku bersembunyi.
Penangkapan Andi Al Azhar Sofyan dilakukan pada tanggal 17 September 2025, di sebuah rumah kontrakan di Bengkulu. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, rekaman CCTV, dan ponsel milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah masalah asmara. "Motifnya masalah asmara," ujar Kompol Onkoseno kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MY menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita berinisial I. I sebelumnya merupakan mantan pacar dari Andi Al Azhar Sofyan. Belakangan, MY mendapat kabar bahwa I ingin kembali menjalin hubungan dengan Andi. Hal ini memicu kecemburuan dan kemarahan MY.
MY kemudian menghubungi Andi melalui pesan singkat dan melontarkan kata-kata kasar. Andi yang merasa tersinggung dan marah, kemudian mendatangi MY di kontrakannya pada tanggal 28 Agustus 2025. Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran hebat yang berujung pada penusukan yang dilakukan oleh Andi terhadap MY.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut. "Pada saat saksi I mandi, korban yang adalah kekasih saksi I mendapatkan kabar akan menjalani hubungan kembali lalu korban meminta nomor telepon pelaku kepada saksi K, kemudian korban memberi pesan kepada pelaku yang berisi ‘BANG, INI GW ACO WEH ****TOD’," ujar Kombes Pol Erick.
Mendapat pesan tersebut, Andi merasa sangat marah dan mendatangi MY bersama seorang temannya berinisial T sambil membawa sebilah badik. "Akibat dari chat tersebut pelaku kesal dan mendatangi korban dengan membawa badik bersama teman nya inisial T," lanjut Erick.
Sesampainya di lokasi, Andi bertemu dengan MY serta dua orang saksi, yaitu I dan K. Pertengkaran pun tak terhindarkan. Saksi I dan K sempat berusaha melerai pertengkaran tersebut, namun tidak berhasil. Andi kemudian menusuk MY hingga mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kiri.
Setelah melakukan penusukan, Andi bersama temannya T, serta saksi I dan K langsung meninggalkan tempat kejadian. MY ditemukan tak bernyawa di kontrakannya.
Polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Jenazah MY kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan autopsi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Andi sebagai pelaku pembunuhan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Andi mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap MY. Andi mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, Andi Al Azhar Sofyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Andi terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus pembunuhan ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Cemburu dan amarah yang tidak terkontrol dapat membawa dampak yang sangat buruk, bahkan bisa merenggut nyawa seseorang.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam bergaul dan memilih teman. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, dan selalu waspada terhadap orang-orang yang memiliki potensi melakukan tindak kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi suatu masalah. Laporkan segera kepada pihak berwajib agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
Kasus pembunuhan MY ini telah ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian. Pelaku telah ditangkap dan akan segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga MY berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya.
Kejadian tragis ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan teman-teman MY. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap.
Kasus pembunuhan MY ini menjadi perhatian serius dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan menjadi pengingat agar kita selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoax yang beredar di media sosial. Selalu cek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
Kasus pembunuhan MY ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan berhati-hati.
Semoga MY tenang di alam sana dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita.
Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua.
Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus pembunuhan MY ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, mereka pasti akan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Oleh karena itu, jangan pernah berpikir untuk melakukan tindak kejahatan. Lebih baik hidup jujur dan bekerja keras untuk mencapai kesuksesan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga diri dan keluarga kita dari segala bentuk kejahatan.
Mari kita bersama-sama menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mewujudkan hal tersebut.
Kasus pembunuhan MY ini menjadi bagian dari catatan kelam dalam sejarah kriminalitas di Jakarta Utara. Namun, kita tidak boleh menyerah dan putus asa.
Kita harus terus berjuang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua.
Pihak kepolisian akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus pembunuhan MY ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah menang. Cepat atau lambat, kebenaran pasti akan terungkap.
Oleh karena itu, jangan pernah takut untuk melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
Pihak kepolisian akan selalu siap untuk melindungi dan melayani masyarakat.
Kasus pembunuhan MY ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga diri dan keluarga kita dari segala bentuk kejahatan.
Mari kita bersama-sama menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mewujudkan hal tersebut.
Kasus pembunuhan MY ini menjadi bagian dari sejarah kriminalitas di Jakarta Utara. Namun, kita tidak boleh menyerah dan putus asa.
Kita harus terus berjuang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua.
Pihak kepolisian akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus pembunuhan MY ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah menang. Cepat atau lambat, kebenaran pasti akan terungkap.
Oleh karena itu, jangan pernah takut untuk melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
Pihak kepolisian akan selalu siap untuk melindungi dan melayani masyarakat.