Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya aliran dana dari aktivitas judi online yang digunakan untuk mendanai aksi demonstrasi. Penyelidikan ini difokuskan pada potensi penyaluran dana melalui fitur donasi atau "gift" di platform media sosial TikTok. Dugaan ini muncul seiring dengan maraknya praktik judi online yang memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk media sosial, sebagai sarana promosi dan transaksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kominfo) terkait informasi mengenai "gift" yang diduga terkait dengan aktivitas judi online di TikTok. "Terkait dengan informasi adanya gift yang memberikan gift terkait dengan judi online di TikTok, itu kami juga koordinasi dengan Kominfo," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menambahkan bahwa pendalaman akan dilakukan untuk membuktikan apakah "gift" tersebut benar-benar terkait dengan perjudian. Hasil dari pendalaman ini akan menjadi bahan informasi bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. "Maka nanti kami akan memperdalam ini untuk membuktikan bahwa emang benar gift ini adalah terkait dengan perjudian atau tidak sebagai bahan informasi kami untuk pendalaman," imbuhnya.
Selain menelusuri aliran dana dari platform TikTok, Bareskrim Polri juga menanggapi informasi mengenai dugaan adanya aliran dana dari luar negeri, termasuk dari Kamboja, yang mencapai miliaran rupiah dan digunakan untuk memprovokasi aksi demonstrasi. "Kalau ada miliaran rupiah masuk dari Kamboja itu sebagai bahan kami untuk nanti kami dalami demikian," kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk memverifikasi informasi tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan dan provokasi aksi demonstrasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri juga mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka terkait provokasi demo melalui media sosial. Para tersangka ini diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis melalui akun media sosial yang mereka kelola.
Ketujuh tersangka tersebut adalah WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat; KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat; CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich; IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775; SB (35), pemilik akun Facebook Nannu; G (20), pemilik akun Facebook Bambu Runcing; dan LFK (26), pemilik akun Instagram @larasfaizati.
Enam dari tujuh tersangka telah ditahan oleh Bareskrim Polri, sementara satu orang dikenakan wajib lapor. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal penghasutan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan anarkis atau provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi dan pendanaan ilegal terhadap aksi demonstrasi.
Penyelidikan dugaan pendanaan demo dari uang judi online ini menjadi fokus utama Bareskrim Polri. Judi online, yang merupakan aktivitas ilegal, telah menjadi masalah serius di Indonesia. Selain merugikan masyarakat secara finansial, judi online juga dapat memicu tindak kriminalitas lainnya, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Modus operandi judi online semakin canggih dan beragam. Para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk media sosial, untuk menjaring pemain dan menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Fitur-fitur seperti "gift" di TikTok menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menyalurkan dana hasil judi online.
Dalam konteks ini, koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kominfo menjadi sangat penting. Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online dan akun-akun media sosial yang digunakan untuk promosi dan transaksi judi online. Selain itu, Kominfo juga dapat memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan judi online.
Penyelidikan dugaan pendanaan demo dari uang judi online ini juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Data dan informasi dari PPATK dapat membantu penyidik untuk melacak aliran dana dari judi online dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Selain penindakan hukum, upaya pencegahan juga menjadi kunci dalam mengatasi masalah judi online. Pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan cara menghindarinya. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas judi online.
Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam upaya pencegahan judi online. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas judi online atau informasi yang mencurigakan terkait dengan judi online. Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan masalah judi online dapat diatasi dan dampaknya dapat diminimalkan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk membedakan antara informasi yang benar dan informasi yang salah, serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Literasi digital dapat membantu masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ujaran kebencian dan hasutan yang disebarkan melalui media sosial.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan program literasi digital kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda. Program literasi digital dapat mencakup berbagai aspek, seperti cara mengenali berita palsu, cara menggunakan media sosial secara aman, dan cara melindungi diri dari kejahatan siber.
Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan platform media sosial untuk memberantas konten-konten negatif, seperti ujaran kebencian, hasutan, dan promosi judi online. Platform media sosial memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penggunanya, serta mencegah penyebaran konten-konten yang dapat merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun juga dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal dan merugikan orang lain.
Oleh karena itu, kita semua perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, kita dapat mencegah dan mengatasi dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Penyelidikan kasus dugaan pendanaan demo dari uang judi online ini masih terus berlanjut. Bareskrim Polri akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu menjaga ketertiban umum.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dan mencegah penyalahgunaan dana hasil judi online untuk kegiatan ilegal. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari masalah judi online dan dampaknya.