Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) menjadi sorotan tajam dan pelajaran berharga bagi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Kasus ini menjadi pemicu untuk memperkuat sistem pencegahan tindakan korupsi, terutama dalam pengelolaan dana yang dialokasikan untuk memperkuat akses layanan kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah telah mengimplementasikan sistem yang komprehensif untuk melakukan check and balance terhadap laporan-laporan yang berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi di lingkungan Kemenkes RI. Sistem ini mencakup pengawasan ketat terhadap pengadaan alat kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan berbagai aspek lain yang terkait dengan anggaran kesehatan.
"Sebagai organisasi pemerintahan, kita selalu bekerja secara sistematis. Sistem itu kita rancang sedemikian rupa sehingga ada cross check and balance yang efektif," ujar Wamenkes Dante saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 September 2025.
Wamenkes menambahkan bahwa evaluasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan efektivitas sistem yang telah dibangun. "Dengan membuat sistem yang rigid dan terstruktur, kami berharap kegiatan-kegiatan korupsi yang pernah terjadi di Kemenkes RI tidak akan pernah terulang lagi," tegasnya.
Kasus RSUD Koltim ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Kolaka Timur (Wabup Koltim), Yosep Sahaka (YS), sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD yang menyeret Bupati Koltim nonaktif, Abdul Aziz, sebagai tersangka utama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa, 16 September 2025. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di beberapa lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim periode 2024-2029.
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim.
- Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim.
- Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP.
- Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga bahwa Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD yang memiliki nilai total Rp 126 miliar. KPK juga menduga bahwa Abdul Azis telah menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kemenkes RI dan pemerintah daerah. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius dalam pengelolaan anggaran kesehatan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya dan pengawasan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemenkes RI telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya:
- Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Kemenkes RI meningkatkan efektivitas sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan mencegah potensi tindakan korupsi sejak dini. Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
- Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Kemenkes RI mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Informasi terkait anggaran, perencanaan, dan pelaksanaan program kesehatan harus dapat diakses oleh publik secara mudah dan transparan.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: Kemenkes RI memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran kesehatan. Sistem informasi yang terintegrasi dapat membantu memantau penggunaan anggaran secara real-time dan mencegah terjadinya penyimpangan.
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Kemenkes RI meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan anggaran kesehatan. Pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan diberikan kepada para petugas pengelola anggaran untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.
- Kerja Sama dengan Lembaga Penegak Hukum: Kemenkes RI menjalin kerja sama yang erat dengan lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk memberantas korupsi di sektor kesehatan. Kerja sama ini meliputi pertukaran informasi, koordinasi dalam penyelidikan kasus korupsi, dan upaya pencegahan korupsi.
- Peningkatan Peran Serta Masyarakat: Kemenkes RI mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan pengelolaan anggaran kesehatan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan korupsi melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan.
Selain langkah-langkah tersebut, Kemenkes RI juga melakukan evaluasi terhadap regulasi dan prosedur yang terkait dengan pengelolaan anggaran kesehatan. Regulasi dan prosedur yang dianggap rentan terhadap korupsi akan direvisi atau diperbaiki.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa Kemenkes RI berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor kesehatan. "Korupsi adalah musuh kita bersama. Kita harus bekerja sama untuk memberantas korupsi agar anggaran kesehatan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Kasus RSUD Koltim menjadi pengingat bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Pencegahan korupsi di sektor kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran kesehatan dan melaporkan dugaan tindakan korupsi.
Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum, diharapkan korupsi di sektor kesehatan dapat diberantas dan anggaran kesehatan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Kemenkes RI juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia. Peningkatan kualitas layanan kesehatan ini dilakukan melalui berbagai program, seperti pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan, pengadaan alat kesehatan yang modern, dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
Dengan anggaran kesehatan yang dikelola secara transparan dan akuntabel, diharapkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dapat terus meningkat dan masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Kasus RSUD Koltim menjadi momentum bagi Kemenkes RI untuk melakukan reformasi di sektor kesehatan. Reformasi ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Dengan reformasi yang komprehensif, diharapkan sektor kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kemenkes RI juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran kesehatan di daerah masing-masing. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa anggaran kesehatan digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah tersebut.
Dengan pengawasan yang ketat dan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, diharapkan sektor kesehatan di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih baik dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kasus RSUD Koltim menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen kita dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Mari kita pastikan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Dengan kerja keras dan kerja sama, kita dapat mewujudkan Indonesia sehat dan sejahtera.