Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi sumber utama penerimaan asli daerah (PAD) bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun, di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan akan risiko yang mungkin timbul jika daerah terlalu bergantung pada PBB P2 sebagai sumber pendapatan utama.
"Kalau kita lihat sumber pendapatan dari daerah memang sebagian besar itu dari pajak, jadi kita lihat kontribusi pajak itu sangat tergantung pada karakteristik daerah," ujar Bima Arya dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa kontribusi pajak terhadap PAD sangat bervariasi tergantung pada karakteristik masing-masing daerah.
Bima Arya kemudian memberikan contoh konkret mengenai variasi kontribusi pajak di berbagai daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), misalnya, menjadi sumber pendapatan yang dominan di provinsi-provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, dengan kontribusi terhadap PAD mencapai 35-50 persen. Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan jasa kesenian memiliki kontribusi yang signifikan di kota-kota wisata dan metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan, dengan kontribusi terhadap PAD mencapai 10-25 persen.
"Secara umum PBB adalah yang menjadi andalan atau primadona dari kota kabupaten seluruh Indonesia," tegas Bima Arya. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa pentingnya PBB P2 sebagai sumber pendapatan bagi sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia.
Namun, di tengah dominasi PBB P2 sebagai sumber pendapatan daerah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan akan risiko yang perlu diwaspadai. Ia menekankan pentingnya pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kepala daerah terdorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan lain selain PBB P2.
Aria Bima menyoroti bahwa ketergantungan yang berlebihan pada PBB P2 dapat menimbulkan masalah, terutama jika kebijakan terkait PBB P2 tidak dikelola dengan baik. Ia mencontohkan kasus-kasus di daerah di mana kebijakan PBB P2 memicu gelombang protes besar hingga berujung pada kekacauan dan kerusakan fasilitas publik. Menurutnya, kejadian-kejadian semacam ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah.
"Kasus-kasus di daerah di mana kebijakan PBB P2 memicu gelombang protes besar hingga berujung kekacauan dan kerusakan fasilitas publik, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah," ungkap Aria Bima.
Aria Bima juga menambahkan bahwa kebijakan instan terkait PBB P2 tidak hanya berisiko menurunkan kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan instabilitas sosial dan politik di daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kepala daerah untuk berhati-hati dan mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan terkait PBB P2.
"Kebijakan instan semacam ini tidak hanya risiko menurunkan kepercayaan publik tetapi juga berpotensi menciptakan instabilitas sosial dan politik di daerah," imbuhnya.
Pernyataan Bima Arya dan Aria Bima ini menggarisbawahi kompleksitas pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Di satu sisi, PBB P2 menjadi sumber pendapatan yang sangat penting bagi banyak daerah. Namun, di sisi lain, ketergantungan yang berlebihan pada PBB P2 dapat menimbulkan risiko sosial dan politik jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk diversifikasi sumber pendapatan mereka. Diversifikasi ini dapat dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi lokal, seperti pariwisata, industri kreatif, dan pertanian. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak.
Kemendagri juga memiliki peran penting dalam mendorong diversifikasi pendapatan daerah. Kemendagri dapat memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan strategi diversifikasi pendapatan. Selain itu, Kemendagri juga dapat memfasilitasi kerjasama antar daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi regional.
Dengan diversifikasi pendapatan dan pengelolaan pajak yang baik, pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan pada PBB P2 dan meningkatkan kemandirian fiskal mereka. Hal ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam merespon kebutuhan masyarakat dan membangun daerah yang lebih sejahtera.
Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan keuangan daerah. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan meningkat, dan hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.
Penting juga untuk diingat bahwa PBB P2 adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dilakukan secara adil dan transparan. Penetapan NJOP yang tidak adil dapat memicu protes dari masyarakat dan menurunkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang kurang mampu dalam membayar PBB P2. Pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan PBB P2 kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Hal ini akan membantu meringankan beban masyarakat dan mencegah terjadinya konflik sosial.
Dengan pengelolaan PBB P2 yang baik dan diversifikasi pendapatan yang efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal mereka dan membangun daerah yang lebih sejahtera. Namun, semua ini memerlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan pemerintah pusat.
Penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan keuangan daerah harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebagai penutup, pernyataan Bima Arya dan Aria Bima mengenai PBB P2 sebagai primadona PAD Pemda dan risiko yang terkait, menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik. Diversifikasi pendapatan, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan adalah kunci untuk membangun daerah yang mandiri dan sejahtera. Mari kita bersama-sama mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan mulia ini.