BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Optimalkan Agen Jaring Peserta dari Pekerja BPU

  • Maskobus
  • Sep 04, 2025

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa tengah mengintensifkan upaya perluasan cakupan kepesertaan, khususnya dari sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Strategi yang diusung adalah dengan mengoptimalkan peran agen-agen yang tersebar di seluruh wilayah Minahasa. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja di berbagai sektor informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa, Stephano Liuw, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjangkau para pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh oleh program jaminan sosial. Pekerja rentan yang dimaksud meliputi berbagai profesi, seperti petani kelapa, petani sawah, nelayan, pedagang kecil, pengrajin, dan pekerja informal lainnya yang memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

"Kita sudah akan mulai secara masif. Target kami, setiap agen dapat mengakuisisi minimal 500 pekerja rentan per bulan. Ini adalah target yang ambisius, namun kami yakin dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, target ini dapat tercapai," ujar Stephano Liuw.

Program ini akan menyasar 207 desa yang tersebar di seluruh wilayah Minahasa. Dengan jumlah desa yang cukup banyak, diharapkan para agen dapat menjangkau seluruh pelosok dan menyosialisasikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Optimalkan Agen Jaring Peserta dari Pekerja BPU

Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Perlindungan Komprehensif bagi Pekerja

Stephano Liuw menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari program BPJS Ketenagakerjaan. Secara umum, terdapat dua layanan manfaat utama yang dapat dinikmati oleh peserta, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan Saat Terjadi Risiko Pekerjaan

JKK memberikan perlindungan kepada peserta apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan meliputi:

  • Perawatan dan Pengobatan: BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai dengan indikasi medis dan standar yang berlaku.
  • Santunan Cacat: Jika peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan cacat sesuai dengan tingkat kecacatan yang dialami.
  • Santunan Kematian: Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian.
  • Rehabilitasi: BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, agar dapat kembali produktif dan mandiri.
  • Bantuan Beasiswa: Dalam hal peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

2. Jaminan Kematian (JKM): Santunan untuk Ahli Waris

JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan meliputi:

  • Santunan Kematian: Ahli waris akan menerima santunan kematian yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar setelah ditinggalkan oleh peserta.
  • Biaya Pemakaman: BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan biaya pemakaman untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
  • Santunan Berkala: Ahli waris juga akan menerima santunan berkala selama 24 bulan.
  • Bantuan Beasiswa: Sama seperti JKK, dalam hal peserta meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Dengan adanya JKK dan JKM, diharapkan para pekerja dan keluarga mereka merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan.

Membangun Kesadaran dan Kemandirian Masyarakat

Stephano Liuw berharap bahwa program inovasi ini dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan memiliki jaminan sosial, masyarakat tidak perlu terus bergantung pada bantuan pemerintah ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

"Kami ingin mengubah paradigma masyarakat, dari yang semula hanya mengandalkan bantuan pemerintah, menjadi lebih mandiri dan memiliki kesadaran untuk melindungi diri sendiri dan keluarga melalui program jaminan sosial," tegas Stephano Liuw.

Potensi Kepesertaan dari Sektor Penerima Upah

Selain fokus pada sektor BPU, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa juga melihat adanya potensi kepesertaan yang cukup besar dari sektor Penerima Upah (PU). Namun, untuk mengoptimalkan potensi ini, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah dalam bentuk regulasi yang mendukung.

"Kami melihat masih banyak perusahaan atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari Pemda untuk membuat regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya," jelas Stephano Liuw.

Peran Koperasi Merah Putih dalam Meningkatkan Kepesertaan

Stephano Liuw juga menyoroti peran penting Koperasi Merah Putih dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Minahasa. Dengan menggandeng Koperasi Merah Putih, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses informasi dan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami melihat Koperasi Merah Putih memiliki potensi yang sangat besar untuk membantu kami meningkatkan kepesertaan. Namun, untuk mengoptimalkan peran Koperasi Merah Putih, kami membutuhkan dukungan dari Pemda dalam bentuk regulasi yang jelas," ujar Stephano Liuw.

Dukungan Pemerintah Daerah: Kunci Keberhasilan Program

Keberhasilan program perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Minahasa sangat bergantung pada dukungan dari pemerintah daerah. Dukungan tersebut dapat berupa:

  • Regulasi yang Mendukung: Pemerintah daerah perlu membuat regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, regulasi yang mendukung peran Koperasi Merah Putih dalam meningkatkan kepesertaan juga sangat dibutuhkan.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah daerah perlu aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fasilitasi dan Koordinasi: Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, koperasi, dan organisasi masyarakat, untuk memastikan program berjalan dengan lancar.

Dengan dukungan yang kuat dari pemerintah daerah, diharapkan program perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Minahasa dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Tantangan dan Strategi Mengatasi Tantangan

Meskipun memiliki potensi yang besar, program perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Minahasa juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Tingkat Kesadaran Masyarakat yang Masih Rendah: Masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Keterbatasan Akses Informasi: Masyarakat di daerah terpencil seringkali kesulitan mengakses informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kondisi Ekonomi yang Sulit: Sebagian masyarakat, terutama pekerja rentan, memiliki keterbatasan ekonomi untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa telah menyiapkan beberapa strategi, antara lain:

  • Intensifikasi Sosialisasi dan Edukasi: BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti radio, televisi, media sosial, dan kegiatan tatap muka.
  • Peningkatan Akses Informasi: BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas jaringan kantor cabang dan layanan, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kerjasama dengan Pihak Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak ketiga, seperti perusahaan, koperasi, dan organisasi masyarakat, untuk membantu masyarakat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Program Subsidi Iuran: BPJS Ketenagakerjaan akan mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan subsidi iuran kepada pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Dengan strategi yang komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan tantangan-tantangan yang dihadapi dapat diatasi dan program perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Minahasa dapat berjalan sukses.

Harapan untuk Masa Depan

Stephano Liuw berharap bahwa dengan semakin banyak masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja di Minahasa akan semakin meningkat. Ia juga berharap bahwa program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja.

"Kami berharap bahwa program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan pekerja di Minahasa. Kami juga berharap bahwa program ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama," pungkas Stephano Liuw.

Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama dari semua pihak, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa optimis dapat mewujudkan visi untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi seluruh pekerja di Minahasa.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :