Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil membongkar praktik ilegal peredaran produk biologi turunan sel punca atau stem cell, yang dikenal sebagai sekretom, di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini mengungkap praktik yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Sekretom, yang didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, termasuk mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator, dipromosikan dengan klaim manfaat yang tidak berdasar dan menyesatkan.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa klaim manfaat produk sekretom ilegal tersebut, seperti mencegah kanker, meningkatkan stamina, hingga memberikan efek awet muda, tidak memiliki landasan ilmiah dan belum melalui rangkaian uji klinis yang terstandar. Klinik yang menjalankan praktik ini juga tidak dapat membuktikan klaim-klaim tersebut secara ilmiah.
"Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan," ungkap Prof. Taruna dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa promosi produk tanpa uji praklinis dan uji klinis yang memadai sangat merugikan masyarakat karena tidak ada ukuran efikasi atau khasiat yang jelas.
Selain klaim manfaat yang tidak terbukti, produk ilegal ini juga berisiko tinggi terkontaminasi bakteri atau virus karena proses produksinya yang tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Kontaminasi ini dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan pasien, termasuk sepsis, gagal ginjal, gagal jantung, masalah hati, kecacatan, bahkan kematian.
"Apa dampaknya? Nah, mungkin produknya bisa terkontaminasi bakteri, virus, karena kan tidak bersih atau tidak sesuai standar. Kalau produk ini memiliki kontaminasi, pada saat disuntikkan, apakah secara intramuskular, apalagi intravena, pasien itu bisa langsung menderita sepsis," jelas Prof. Taruna. Ia menekankan bahwa risiko infeksi dan komplikasi serius sangat nyata dan dapat mengancam nyawa pasien.
Penindakan terhadap sarana peredaran sekretom ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik pengobatan ilegal oleh seorang dokter hewan terhadap pasien manusia. Praktik ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intramuskular, terutama pada bagian lengan pasien. Sarana ilegal tersebut berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk dan melayani terapi/pengobatan kepada pasien yang sebagian besar adalah manusia. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, sarana ini menggunakan papan nama praktik dokter hewan sebagai kamuflase.
Hasil pengecekan dan pendalaman yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM mengungkapkan bahwa sarana tersebut hanya memiliki izin praktik dokter hewan. Pemilik sarana, berinisial YHF (56 tahun), yang berprofesi sebagai dokter hewan, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia. Lebih lanjut, produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien diproduksi sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
Investigasi juga mengungkap bahwa produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta. Pelaku, YHF, juga merupakan staf pengajar dan peneliti di universitas tersebut. Keterlibatan seorang akademisi dalam praktik ilegal ini menambah keprihatinan atas penyalahgunaan ilmu pengetahuan dan fasilitas pendidikan untuk tujuan yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Seluruh barang bukti produk sekretom ilegal yang ditemukan telah disita oleh PPNS BPOM dan disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM (BBPOM) di Yogyakarta untuk menjaga kestabilan produk selama proses penyidikan. Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana, YHF, sebagai tersangka dan mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat. Prof. Taruna Ikrar mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal. Ia juga menekankan bahwa risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan kritis terhadap klaim manfaat produk kesehatan yang tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas. Masyarakat diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan tenaga medis profesional sebelum menggunakan produk kesehatan apa pun, terutama yang menjanjikan manfaat yang luar biasa. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa produk kesehatan yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
BPOM juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di bidang kesehatan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus stem cell ilegal di Magelang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM dalam memberantas peredaran produk obat dan makanan ilegal di seluruh Indonesia. BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam membantu BPOM memberantas peredaran produk ilegal dengan melaporkan informasi mengenai produk atau praktik yang mencurigakan melalui saluran pengaduan yang tersedia. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu BPOM mengungkap dan menindak praktik-praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Keberhasilan BPOM dalam membongkar praktik stem cell ilegal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan lembaga tersebut dalam melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari BPOM, masyarakat akan semakin terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan kesehatan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan literasi kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup mengenai produk kesehatan yang aman dan efektif, serta cara membedakan produk yang legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih dan menggunakan produk kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
BPOM akan terus berupaya meningkatkan edukasi dan literasi kesehatan bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye informasi. Diharapkan dengan upaya ini, masyarakat akan semakin sadar dan peduli terhadap kesehatan mereka sendiri dan orang-orang di sekitar mereka.
Pengungkapan kasus stem cell ilegal di Magelang ini merupakan langkah maju dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan memberantas praktik-praktik ilegal di bidang kesehatan. Namun, upaya ini perlu terus ditingkatkan dan diperkuat agar dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran produk obat dan makanan ilegal demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera.