BPOM: Indomie Mengandung Pestisida di Taiwan Bukan Ekspor Resmi, Diduga Ulah Trader!

  • Maskobus
  • Sep 12, 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan klarifikasi terkait temuan kandungan etilen oksida (EtO) dalam produk mi instan Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan. BPOM menegaskan bahwa produk yang ditemukan di Taiwan tersebut bukanlah produk ekspor resmi dari produsen Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).

"BPOM telah menerima laporan dan penjelasan dari pihak produsen bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan tersebut bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan," demikian pernyataan resmi BPOM RI yang dirilis pada Jumat, 12 September 2025. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran publik terkait keamanan produk Indomie yang beredar di Indonesia.

BPOM menduga bahwa ekspor produk Indomie yang bermasalah di Taiwan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu trader, yang bukan merupakan importir resmi dari produsen Indomie. Tindakan ekspor ini pun diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Indofood. Hal ini mengindikasikan adanya praktik perdagangan ilegal atau grey market yang melibatkan produk Indomie.

Menanggapi temuan ini, BPOM menyatakan bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk telah melakukan penelusuran mendalam terhadap bahan baku yang digunakan dalam produksi Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit, serta mencari tahu penyebab terjadinya temuan etilen oksida tersebut. Hasil penelusuran ini akan segera dilaporkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti.

Perlu diketahui bahwa standar kandungan etilen oksida dalam produk pangan berbeda-beda di setiap negara. Taiwan menerapkan standar yang sangat ketat, yaitu kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan (nol toleransi). Standar ini berbeda dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia. Negara-negara tersebut memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya, dan bukan sebagai batasan EtO total.

BPOM: Indomie Mengandung Pestisida di Taiwan Bukan Ekspor Resmi, Diduga Ulah Trader!

Etilen oksida (EtO) adalah senyawa kimia yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh serangga dan mikroorganisme pada produk pertanian dan peralatan medis. Namun, EtO juga dikenal sebagai zat karsinogenik jika terpapar dalam jangka panjang dan konsentrasi tinggi. Oleh karena itu, banyak negara memberlakukan batasan residu EtO pada produk pangan untuk melindungi kesehatan konsumen.

Codex Alimentarius Commission (CAC), sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO yang menetapkan standar pangan internasional, hingga saat ini belum mengatur batas maksimal residu EtO dalam produk pangan. Hal ini menyebabkan perbedaan standar di berbagai negara, yang dapat menimbulkan masalah dalam perdagangan internasional.

BPOM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan, serta pihak-pihak lain yang terkait, untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan kasus ini. Koordinasi ini penting untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di Indonesia, serta melindungi kepentingan konsumen.

Menanggapi kekhawatiran konsumen di dalam negeri, BPOM menegaskan bahwa produk mi instan Indomie varian yang sama yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi. Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit telah memiliki izin edar BPOM, sehingga dapat beredar dan dikonsumsi di Indonesia.

"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," tegas BPOM. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap produk Indomie.

BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Indonesia, termasuk mi instan. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga produk akhir yang siap dipasarkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.

Dalam melakukan pengawasan, BPOM bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, produsen, distributor, dan konsumen. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan produk pangan dengan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak memenuhi standar.

Kasus temuan etilen oksida pada Indomie di Taiwan ini menjadi perhatian serius bagi BPOM. BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar, serta memperketat persyaratan impor untuk memastikan keamanan produk yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan sosialisasi kepada produsen pangan terkait standar keamanan pangan yang berlaku di berbagai negara, sehingga produsen dapat menyesuaikan produknya agar memenuhi persyaratan ekspor. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait temuan Indomie di Taiwan. Masyarakat diimbau untuk selalu membaca label produk sebelum membeli dan mengonsumsi, serta memilih produk yang telah memiliki izin edar BPOM.

Jika masyarakat menemukan produk pangan yang mencurigakan atau tidak memenuhi standar, dapat melaporkannya ke BPOM melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, seperti website BPOM, media sosial BPOM, atau hotline BPOM. Laporan dari masyarakat sangat berharga untuk membantu BPOM dalam melakukan pengawasan dan melindungi kesehatan konsumen.

Kasus Indomie di Taiwan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama produsen pangan, untuk selalu memperhatikan keamanan dan mutu produk yang dihasilkan. Produsen harus memastikan bahwa bahan baku yang digunakan aman dan memenuhi standar, serta proses produksi dilakukan dengan baik dan benar.

Selain itu, produsen juga harus berhati-hati dalam memilih mitra dagang, terutama trader, untuk menghindari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan produsen dan konsumen. Produsen sebaiknya hanya bekerja sama dengan importir resmi yang memiliki reputasi baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor produk pangan, serta menindak tegas pelaku pelanggaran. Pengawasan yang ketat akan mencegah masuknya produk pangan yang tidak aman ke Indonesia, serta melindungi kepentingan produsen dan konsumen.

Kasus Indomie di Taiwan ini juga menunjukkan pentingnya harmonisasi standar keamanan pangan di tingkat internasional. Perbedaan standar yang signifikan antar negara dapat menimbulkan masalah dalam perdagangan internasional, serta membingungkan konsumen.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menyelaraskan standar keamanan pangan di tingkat internasional, sehingga produk pangan yang beredar di pasar global aman dan berkualitas. Harmonisasi standar ini dapat dilakukan melalui forum-forum internasional seperti Codex Alimentarius Commission (CAC).

BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di Indonesia. BPOM akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan sosialisasi, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melindungi kesehatan konsumen dan mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global.

Kasus Indomie di Taiwan ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pangan di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan produk pangan yang beredar di Indonesia aman, berkualitas, dan dapat menyehatkan masyarakat.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :