Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini mengumumkan temuan yang mengkhawatirkan: 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Penambahan BKO pada produk-produk yang seharusnya alami ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi BPOM.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM selama periode Juli 2025. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa 9 produk OBA tidak memiliki nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan NIE fiktif, dan 3 produk memiliki NIE yang telah dibatalkan.
Yang lebih mengkhawatirkan, 8 produk OBA ditemukan mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil. Zat-zat ini seringkali dikaitkan dengan klaim manfaat untuk meningkatkan stamina dan vitalitas pria. Selain itu, 6 produk OBA lainnya mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak. Produk-produk ini dipasarkan dengan klaim dapat meredakan pegal linu. Sementara itu, 2 produk OBA lainnya ditemukan mengandung BKO siproheptadin, yang diklaim dapat meningkatkan nafsu makan.
Selain produk OBA, BPOM juga menemukan 2 produk suplemen kesehatan yang mengandung melatonin. Suplemen ini dipasarkan dengan klaim memelihara kesehatan. Namun, BPOM menemukan bahwa kedua produk suplemen kesehatan tersebut tidak mencantumkan kandungan secara jelas dan tidak memiliki NIE resmi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini sangat mengkhawatirkan. Konsumsi BKO seperti sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping serius, termasuk gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan kematian.
"Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna dalam keterangan yang diterima media. "Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam."
Taruna juga menyoroti risiko penggunaan melatonin tanpa pengawasan dan takaran yang tepat. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
BPOM telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara bagi pelaku adalah paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang diungkap oleh BPOM RI adalah sebagai berikut: (Daftar produk tidak tersedia dalam teks yang diberikan, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam berita ini).
Analisis Mendalam Dampak dan Risiko Produk Ilegal
Temuan BPOM ini bukan sekadar daftar produk yang melanggar aturan. Lebih dari itu, ini adalah pengingat akan bahaya laten yang mengintai di balik klaim kesehatan palsu dan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Konsumen seringkali tergiur oleh janji manis produk herbal atau suplemen yang menawarkan solusi cepat dan mudah untuk berbagai masalah kesehatan. Namun, tanpa disadari, mereka justru menempatkan diri pada risiko yang lebih besar.
Bahaya utama dari produk ilegal ini terletak pada kandungan BKO yang tidak tertera pada label. Bahan-bahan kimia obat ini, seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, dan lainnya, memiliki efek farmakologis yang kuat dan seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter. Penggunaan tanpa kontrol dapat menyebabkan berbagai efek samping yang merugikan, mulai dari yang ringan seperti sakit kepala dan mual, hingga yang berat seperti gangguan jantung, kerusakan hati, dan bahkan kematian.
Selain itu, ketidakjelasan kandungan dan dosis pada produk ilegal juga menjadi masalah serius. Konsumen tidak memiliki informasi yang akurat tentang apa yang mereka konsumsi, sehingga sulit untuk memprediksi efek yang mungkin timbul. Hal ini terutama berbahaya bagi individu dengan kondisi kesehatan tertentu atau yang sedang mengonsumsi obat-obatan lain, karena interaksi yang tidak diinginkan dapat terjadi.
Peran Aktif Konsumen dalam Melindungi Diri
Dalam situasi seperti ini, konsumen memiliki peran penting dalam melindungi diri dari produk ilegal dan berbahaya. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
- Periksa Nomor Izin Edar (NIE): Pastikan setiap produk herbal atau suplemen yang Anda beli memiliki NIE yang terdaftar di BPOM. Anda dapat memeriksa keabsahan NIE melalui situs web resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
- Baca Label dengan Cermat: Perhatikan komposisi, dosis, dan peringatan yang tertera pada label produk. Jika ada informasi yang tidak jelas atau mencurigakan, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan apoteker atau dokter.
- Waspadai Klaim Berlebihan: Hindari produk yang menjanjikan hasil instan atau mengklaim dapat menyembuhkan penyakit serius. Klaim-klaim seperti ini seringkali merupakan indikasi produk ilegal atau palsu.
- Beli dari Sumber Terpercaya: Belilah produk herbal dan suplemen hanya dari toko atau apotek yang memiliki reputasi baik. Hindari membeli produk dari sumber yang tidak jelas, seperti penjual kaki lima atau situs web yang tidak terpercaya.
- Laporkan Produk Mencurigakan: Jika Anda menemukan produk yang mencurigakan atau meragukan, segera laporkan kepada BPOM melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Upaya BPOM dalam Memberantas Produk Ilegal
BPOM terus berupaya untuk memberantas peredaran produk ilegal dan berbahaya di Indonesia. Pengawasan rutin dilakukan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, baik secara online maupun offline. BPOM juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.
Selain itu, BPOM juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya produk ilegal dan cara memilih produk yang aman dan berkualitas. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk kesehatan.
Kesimpulan
Temuan 18 produk herbal dan suplemen ilegal oleh BPOM RI merupakan peringatan bagi kita semua. Bahaya produk ilegal tidak boleh dianggap remeh, karena dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, serta mendukung upaya BPOM dalam memberantas produk ilegal, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa kesehatan adalah aset berharga. Jangan mudah tergiur oleh janji manis produk yang tidak jelas asal-usulnya. Pilihlah produk kesehatan yang aman, berkualitas, dan terdaftar di BPOM. Jika Anda memiliki masalah kesehatan, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.