BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Bisa Picu Masalah Jantung hingga Kematian

  • Maskobus
  • Sep 23, 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Penarikan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM, baik secara langsung (offline) maupun melalui platform online. Dari total produk yang ditarik, 19 ditemukan melalui pengawasan offline, sementara 7 lainnya terdeteksi melalui pengawasan di dunia maya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sebagian besar produk ilegal tersebut dipasarkan dengan klaim meningkatkan stamina pria. Namun, setelah dilakukan pengujian laboratorium, produk-produk tersebut terbukti mengandung sildenafil, senyawa kimia yang seharusnya hanya digunakan dalam obat resep dokter untuk mengatasi disfungsi ereksi. Selain sildenafil, BPOM juga menemukan produk OBA yang mengandung parasetamol, dipasarkan sebagai pereda pegal linu, serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin, zat yang telah dilarang penggunaannya karena risiko kesehatan yang serius.

"Penggunaan BKO, yang notabene adalah obat keras, hanya diperbolehkan dalam obat yang diresepkan oleh dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping yang sangat berbahaya bagi kesehatan," tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa (23/9/2025).

Sildenafil, sebagai contoh, adalah zat aktif yang umum digunakan dalam pengobatan disfungsi ereksi. Namun, penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dokter dan dosis yang tepat dapat menyebabkan efek samping yang serius, termasuk gangguan jantung, fluktuasi tekanan darah yang ekstrem, bahkan kematian. Risiko ini semakin tinggi pada individu dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti penyakit jantung atau tekanan darah tinggi.

Ironisnya, banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa produk herbal yang mereka konsumsi mengandung bahan kimia berbahaya. Mereka percaya bahwa produk tersebut aman karena berasal dari bahan alami. Padahal, penambahan BKO ke dalam produk herbal ilegal merupakan praktik penipuan yang sangat berbahaya, karena dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan konsumen.

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Bisa Picu Masalah Jantung hingga Kematian

"BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya di seluruh wilayah Indonesia," tegas Taruna Ikrar, menekankan komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Berikut adalah daftar lengkap 19 produk obat bahan alam ilegal yang telah ditarik oleh BPOM:

  1. Dewa Ranjang Black (TR176330912) – PJ Sinar Sehat: Produk ini mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  2. Brantas – PJ Ragel Sentosa Indonesia: Produk ini mengandung campuran berbahaya dari deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol. Produk ini ilegal dan tidak terdaftar di BPOM.
  3. Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) – UD Depot: Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  4. Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) – PJ Kuda Sumbawa: Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  5. Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) – PT SM Jaya Jateng Indonesia: Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  6. Klebun (TR973707782) – PJ Sakera Mas: Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  7. Xian Ling (TI051749334) – GUIZHOU TONG JITANG PHARMACEUTICAL CO., LTD.: Mengandung deksametason dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  8. Jempol Kecetit (TR993207236) – PJ BISO JOYO Magelang: Mengandung parasetamol dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  9. Brastomolo Kecetit – PJ Sumber Waras: Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol. Produk ini ilegal dan tidak terdaftar di BPOM.
  10. Kapsul Herbal Sari Buah Tin (TR053008490) – PJ Syifa Herbalis: Mengandung betametason dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  11. Kopi Macho (TR110828024) – PT Lancar Sejahtera Indonesia: Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  12. Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) – PT BRAZIL SMART INVESTMENT, Jakarta-Indonesia: Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  13. Kopi Arjuna – PJ Esa Abadi: Mengandung sildenafil sitrat. Produk ini ilegal dan tidak terdaftar di BPOM.
  14. Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) – PJ Dewa Herbal: Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  15. MAXMAN Capsules (QC175615431): Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  16. URAT KUDA (TR006407353): Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  17. New BENPASTI (TR043339540) – CV TIGA SEKAWAN, Surabaya – Indonesia: Mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif.
  18. MADU GINSENG Siberia (TR176223001) – CV HERBA UTAMA – Indonesia: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil. Produk ini ilegal dan menggunakan nomor izin edar fiktif. Tadalafil, seperti sildenafil, adalah obat keras yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan memiliki efek samping yang serupa. Kombinasi keduanya dalam satu produk meningkatkan risiko efek samping yang berbahaya.
  19. Slim Fast Super Strong: Mengandung sibutramin. Produk ini ilegal dan tidak terdaftar di BPOM. Sibutramin adalah obat penekan nafsu makan yang pernah digunakan untuk mengatasi obesitas, tetapi telah dilarang di banyak negara karena dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.

Penarikan produk-produk ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM untuk melindungi masyarakat dari obat-obatan dan makanan yang tidak aman dan berpotensi membahayakan kesehatan. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk herbal dan obat-obatan, serta memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim-klaim palsu atau berlebihan yang seringkali digunakan oleh produsen produk ilegal untuk menarik perhatian konsumen. Selalu konsultasikan dengan dokter atau apoteker sebelum mengonsumsi obat-obatan atau suplemen herbal, terutama jika memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk-produk yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada BPOM melalui saluran pengaduan yang tersedia. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran produk ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kewaspadaan dan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :