Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Disidang Hari Ini

  • Maskobus
  • Sep 04, 2025

Anggota Brimob, Bripka Rohmat, menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis, 4 September 2025, terkait dengan kasus tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Affan meninggal dunia setelah terlindas oleh mobil rantis (kendaraan taktis) milik Brimob yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat. Sidang ini merupakan babak baru dalam upaya penegakan hukum dan keadilan atas insiden yang menggemparkan publik ini.

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar di Gedung TNCC (Traffic Management Center) Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB. Karowabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa sidang ini akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripka Rohmat dalam insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa Affan Kurniawan.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga memberikan keterangan terkait sidang etik ini. Beliau menyatakan bahwa sidang akan kembali digelar secara tertutup, sebagaimana sidang-sidang etik sebelumnya yang terkait dengan kasus ini. Keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup ini kemungkinan didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan, serta untuk melindungi informasi yang bersifat sensitif atau rahasia.

Kasus ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana sebuah mobil rantis Brimob melindas seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden ini menimbulkan kemarahan dan kesedihan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pengemudi ojol yang merasa rekan seprofesinya menjadi korban kelalaian atau tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Disidang Hari Ini

Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bripka Rohmat adalah pengemudi mobil rantis Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut. Selain Bripka Rohmat, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang juga diduga terlibat dalam insiden ini, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Dari ketujuh anggota Brimob yang terlibat, baru Kompol Cosmas Kaju Gae yang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae telah digelar sebelumnya dan menghasilkan putusan yang mencerminkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang, Kompol Cosmas Kaju Gae tampak emosional dan menangis. Ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, korban dalam insiden tragis ini. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada para pimpinan Polri dan seluruh anggota Polri atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat merupakan kelanjutan dari proses penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci mengenai peran Bripka Rohmat dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan. Selain itu, sidang ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban Bripka Rohmat atas perbuatannya tersebut.

Dalam sidang etik ini, Bripka Rohmat akan dihadapkan pada sejumlah pertanyaan dan pemeriksaan yang bertujuan untuk menggali informasi yang relevan dengan kasus ini. Majelis etik akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keterangan saksi, bukti-bukti yang ada, dan argumentasi dari pihak Bripka Rohmat, sebelum menjatuhkan putusan.

Putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis etik dapat berupa sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). Sanksi yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Rohmat, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat.

Selain sidang etik, Bripka Rohmat juga berpotensi menghadapi proses hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan. Proses hukum pidana akan dilakukan secara terpisah dari sidang etik, dan akan fokus pada pembuktian unsur-unsur pidana yang terkait dengan kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian dan menimbulkan korban jiwa. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan akuntabel, serta agar para pelaku yang bertanggung jawab dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki kewajiban untuk merespons tuntutan masyarakat ini dengan serius. Polri harus menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan, tanpa pandang bulu. Proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta memperkuat citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi internal terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang terkait dengan penggunaan kendaraan taktis, termasuk mobil rantis. Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. SOP yang jelas dan tegas akan memberikan panduan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya, serta meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau kelalaian yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, Polri juga perlu meningkatkan pelatihan dan pembinaan terhadap anggotanya, terutama yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis. Pelatihan yang komprehensif akan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan anggota Polri dalam mengemudikan kendaraan taktis secara aman dan bertanggung jawab. Pembinaan yang berkelanjutan akan menanamkan nilai-nilai etika dan profesionalisme kepada anggota Polri, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan dedikasi.

Kasus Bripka Rohmat ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri memiliki konsekuensi hukum dan moral yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil dan proporsional. Putusan ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan, serta menjadi bukti komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan setiap orang harus berkontribusi untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, dan dapat mendorong terciptanya kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya keselamatan dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :