Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan sejumlah catatan krusial terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 23 Agustus, DPD RI menyampaikan aspirasi dan rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan DPD RI adalah dukungan penuh terhadap pembentukan sebuah kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Wakil Ketua I DPD RI, Dailami Firdaus, yang juga merupakan Senator DKI Jakarta, menegaskan bahwa penguatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian haji Republik Indonesia akan memberikan dampak positif yang signifikan.
"Menurut kami di DPD, perlu dipertimbangkan penguatan status dari badan penyelenggara haji ini menjadi kementerian haji Republik Indonesia agar setara dengan kementerian haji di Arab Saudi," ujar Dailami dengan mantap di hadapan para anggota Komisi VIII DPR RI.
Alasan di balik usulan ini sangat kuat. DPD RI meyakini bahwa dengan adanya kementerian khusus yang fokus pada penyelenggaraan haji dan umrah, koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Kementerian Haji Arab Saudi, akan menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, pembentukan kementerian ini juga akan memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi Indonesia dalam forum-forum internasional yang membahas isu-isu haji dan umrah.
Lebih lanjut, DPD RI juga menyoroti pentingnya perbaikan dalam tata kelola Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), yang merupakan area krusial dalam pelaksanaan ibadah haji. Dailami Firdaus menekankan bahwa perbaikan tata kelola Armuzna harus meliputi penyediaan akomodasi yang memadai bagi seluruh jemaah haji Indonesia, jadwal transportasi yang disiplin dan tepat waktu, sistem mitigasi bencana dan evakuasi darurat yang operasional dan efektif, serta peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan pihak syarikah, yaitu perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan haji di Arab Saudi.
"Yang meliputi dalam penyediaan akomodasi yang mencukupi, juga jadwal transportasi yang disiplin dan juga memadai, sistem mitigasi bencana dan evakuasi darurat yang operasional, peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan pihak syarikah tentunya," jelas Dailami.
Selain tata kelola Armuzna, DPD RI juga memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan jemaah haji, terutama jemaah lanjut usia (lansia). Dailami Firdaus menekankan bahwa RUU Haji harus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para jemaah haji, khususnya lansia, dengan memberikan perhatian khusus pada pengetatan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan, peningkatan program haji ramah lansia, penilaian menyeluruh yang meliputi aspek fisik, mental, dan medis, serta perhatian khusus bagi jemaah lansia dan berisiko tinggi.
"Menyangkut pengetatan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan, peningkatan program haji ramah lansia, penilaian menyeluruh meliputi aspek fisik, mental, dan medis, perhatian khusus bagi jemaah lansia dan beresiko tinggi," tegas Dailami.
DPD RI juga mengusulkan agar RUU Haji mengatur tentang kompensasi otomatis bagi jemaah haji yang mengalami ketidaksesuaian dalam pelayanan. Dailami Firdaus menjelaskan bahwa kompensasi otomatis ini akan diberikan kepada jemaah haji yang mengalami keterlambatan atau kegagalan layanan tanpa harus menunggu klaim manual dari jemaah. Selain itu, DPD RI juga mengusulkan agar evaluasi kontrak multi tahun dengan vendor layanan haji diumumkan secara terbuka dengan score card vendor, sehingga masyarakat dapat mengetahui kinerja vendor dan memberikan masukan yang konstruktif.
"Kami mengusulkan kompensasi otomatis apabila ada keterlambatan atau kegagalan layanan tanpa harus menunggu klaim manual dari jemaah. Evaluasi kontrak multi tahun yang juga wajib diumumkan secara terbuka dengan score card vendor," tambah Dailami.
Transparansi dalam pengelolaan kuota haji juga menjadi perhatian serius DPD RI. Dailami Firdaus menyoroti pentingnya transparansi persebaran kuota haji antar daerah dan mengusulkan agar ada dashboard real time daftar tunggu jemaah haji, sehingga masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangan daftar tunggu haji di daerah masing-masing.
"Selanjutnya berkaitan dengan kuota dan transparansi yang mengatur kuota haji reguler dan khusus, kami menilai distribusi kuota adalah soal keadilan antar daerah," ucap Dailami.
Selain itu, DPD RI juga mengusulkan agar penegakan sanksi dalam RUU Haji diperkuat, terutama terkait dengan penyalahgunaan kuota haji. Dailami Firdaus mengusulkan agar ada perlindungan bagi whistleblower yang melaporkan penyalahgunaan kuota haji, sehingga mereka tidak takut untuk mengungkap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
"Soal pengawasan dan sanksi, tentunya bisa memperketat larangan jual beli porsi dan penyalahgunaan kuota," kata Dailami.
"Tapi yang lebih penting adalah bagaimana penegakan. Kami mendorong perlindungan whistleblower, publikasi sanksi, serta penguatan PPNS dengan kapasitas forensik digital untuk menindak mafia haji," tambahnya.
Terakhir, DPD RI mendorong agar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dapat dilakukan lebih awal. Dailami Firdaus menjelaskan bahwa penetapan BPIH yang lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan segala aspek penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih matang. Selain itu, penetapan BPIH yang lebih awal juga akan memberikan kepastian bagi jemaah haji, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
"Karena menurut kami ini bertujuan untuk mematangkan segala aspek daripada persiapan sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat lebih baik. Bila ada perubahan BPIH di tengah jalan, proses pembahasan harus dibatasi maksimal 14 hari kerja agar tidak merugikan jemaah," pungkasnya.
Secara keseluruhan, catatan-catatan yang disampaikan oleh DPD RI terhadap RUU Haji mencerminkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. DPD RI berharap agar aspirasi dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan secara serius oleh DPR RI dalam proses pembahasan RUU Haji, sehingga RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik di masa depan.
Usulan pembentukan kementerian haji, misalnya, didasari pada kompleksitas dan skala penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat Islam dari seluruh dunia. Dengan adanya kementerian khusus, diharapkan koordinasi antar lembaga pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, kementerian haji juga dapat menjalin kerjasama yang lebih erat dengan Kementerian Haji Arab Saudi, terutama dalam hal peningkatan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia.
Perbaikan tata kelola Armuzna juga menjadi prioritas DPD RI karena area ini merupakan titik krusial dalam pelaksanaan ibadah haji. Akomodasi yang memadai, transportasi yang lancar, dan sistem mitigasi bencana yang efektif sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. DPD RI berharap agar RUU Haji dapat mengatur secara rinci tentang standar pelayanan di Armuzna dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa standar tersebut dipenuhi.
Pelayanan kesehatan bagi jemaah haji, terutama lansia, juga menjadi perhatian utama DPD RI. Mengingat jumlah jemaah haji lansia terus meningkat setiap tahunnya, DPD RI menilai bahwa RUU Haji perlu mengatur tentang program-program khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan kesehatan jemaah haji lansia. Program-program ini dapat meliputi pemeriksaan kesehatan pra-keberangkatan yang lebih komprehensif, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai di tanah suci, dan pelatihan khusus bagi petugas kesehatan yang mendampingi jemaah haji lansia.
Kompensasi otomatis bagi jemaah haji yang mengalami ketidaksesuaian dalam pelayanan juga merupakan usulan yang inovatif dari DPD RI. Usulan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah haji dan mendorong penyedia layanan haji untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Dengan adanya kompensasi otomatis, jemaah haji tidak perlu lagi repot-repot mengajukan klaim secara manual jika mereka mengalami keterlambatan atau kegagalan layanan.
Transparansi dalam pengelolaan kuota haji juga menjadi isu penting yang diangkat oleh DPD RI. DPD RI menilai bahwa distribusi kuota haji harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di masing-masing daerah dan lamanya daftar tunggu haji. Dengan adanya dashboard real time daftar tunggu haji, masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangan daftar tunggu haji di daerah mereka dan memastikan bahwa kuota haji didistribusikan secara adil.
Penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan kuota haji juga menjadi perhatian serius DPD RI. DPD RI menilai bahwa sanksi yang ada saat ini belum cukup efektif untuk mencegah praktik-praktik penyalahgunaan kuota haji. Oleh karena itu, DPD RI mengusulkan agar RUU Haji memperketat sanksi terhadap penyalahgunaan kuota haji dan memberikan perlindungan bagi whistleblower yang melaporkan praktik-praktik tersebut.
Terakhir, penetapan BPIH yang lebih awal juga merupakan usulan yang penting dari DPD RI. Dengan penetapan BPIH yang lebih awal, pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat mempersiapkan segala aspek penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih matang. Selain itu, jemaah haji juga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari segi finansial maupun mental.
Dengan berbagai catatan dan usulan yang telah disampaikan, DPD RI berharap agar RUU Haji dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik di masa depan. DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Haji dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam RUU tersebut.