Cek Kalender! Ini 17 Hari Libur Nasional & 8 Hari Cuti Bersama 2026

  • Maskobus
  • Sep 22, 2025

Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengumuman ini menjadi panduan penting bagi berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat umum dalam merencanakan kegiatan dan agenda tahunan.

Keputusan ini tertuang dalam SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Jumat, 19 September 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi semua pihak dalam mengatur jadwal kerja, kegiatan bisnis, dan perencanaan liburan.

Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyampaikan bahwa penetapan 17 hari libur nasional telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, cuti bersama sebanyak 8 hari telah disepakati melalui pembahasan lintas kementerian yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa meskipun cuti bersama telah ditetapkan, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), penetapannya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum resmi bagi ASN untuk melaksanakan cuti bersama. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kerancuan atau interpretasi yang berbeda terkait pelaksanaan cuti bersama di kalangan ASN.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa daftar libur nasional tahun 2026 mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama yang diakui di Indonesia. Hal ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap keberagaman umat beragama dan memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk merayakan hari-hari penting dalam keyakinan masing-masing.

Cek Kalender! Ini 17 Hari Libur Nasional & 8 Hari Cuti Bersama 2026

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis yang mendalam lintas kementerian. Kajian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap produktivitas kerja dan kelancaran operasional dunia usaha. Dengan adanya kepastian jadwal libur dan cuti bersama, diharapkan masyarakat dan dunia usaha dapat menyusun rencana kerja yang lebih efektif dan efisien.

Berikut adalah daftar lengkap 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026:

Libur Nasional 2026:

  1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  6. Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  7. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  12. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
  13. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  15. Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama 2026:

  • 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Idul Adha 1447 H
  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor. Bagi pemerintah, kepastian jadwal libur akan memudahkan perencanaan program kerja dan pelayanan publik. Bagi dunia usaha, hal ini akan membantu dalam mengatur jadwal produksi, distribusi, dan pemasaran. Sementara itu, bagi masyarakat umum, informasi ini akan berguna dalam merencanakan liburan, acara keluarga, dan kegiatan sosial lainnya.

Selain itu, penetapan hari libur keagamaan juga memiliki makna penting dalam memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Dengan memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk merayakan hari-hari penting dalam keyakinan masing-masing, diharapkan dapat tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati di tengah masyarakat yang majemuk.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hari libur dan cuti bersama dengan bijak dan bertanggung jawab. Libur panjang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan kegiatan positif lainnya. Namun, tetap perlu diingat untuk selalu menjaga kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks ekonomi, hari libur dan cuti bersama juga dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata. Dengan adanya libur panjang, masyarakat cenderung lebih banyak melakukan perjalanan wisata, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja di sektor pariwisata.

Namun, pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat libur panjang, seperti kemacetan lalu lintas, peningkatan harga barang dan jasa, serta potensi gangguan keamanan. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama masa libur.

Secara keseluruhan, penetapan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026 merupakan langkah positif yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi semua pihak dalam merencanakan kegiatan dan agenda tahunan. Diharapkan, keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat umum.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan hari libur dan cuti bersama untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan terus mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam menjaga toleransi, kerukunan, dan keamanan selama masa libur.

Dengan adanya informasi yang jelas dan terpercaya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan dan agenda tahunan dengan lebih baik. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Penting untuk dicatat bahwa daftar hari libur dan cuti bersama ini dapat mengalami perubahan jika terdapat kebijakan baru dari pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah terkait hal ini.

Sebagai penutup, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian jadwal libur, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan dan agenda tahunan dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :