Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

  • Maskobus
  • Sep 05, 2025

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai ikon inovasi melalui startup Gojek, kini menghadapi tuduhan serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun. Penetapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat reputasi Nadiem sebagai tokoh muda yang membawa perubahan signifikan dalam dunia teknologi dan pendidikan di Indonesia.

Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Kejagung secara resmi mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah diumumkan, yang terdiri dari empat orang yang berasal dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman ini dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sebelum akhirnya memutuskan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujar Nurcahyo.

Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kejagung memperkirakan kerugian tersebut mencapai hampir Rp 2 triliun. Namun, Nurcahyo menjelaskan bahwa angka tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelasnya.

Jika angka ini terkonfirmasi, kasus ini akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam sejarah Indonesia. Implikasi dari kerugian sebesar ini sangat signifikan, karena dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri.

Nadiem Makarim: Dari Ikon Startup hingga Tersangka Korupsi

Nama Nadiem Makarim melambung tinggi sebagai pendiri Gojek, sebuah startup yang merevolusi industri transportasi dan layanan di Indonesia. Gojek, yang awalnya merupakan layanan call center pada tahun 2010, berkembang pesat setelah meluncurkan aplikasi berbasis smartphone pada tahun 2015. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memesan berbagai layanan, mulai dari transportasi, pesan antar makanan, pengiriman barang, hingga dompet digital.

Keberhasilan Gojek menjadikannya sebagai salah satu startup unicorn pertama di Indonesia, dan Nadiem Makarim diakui sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh di dunia digital Indonesia. Reputasinya sebagai inovator dan pengusaha sukses membawanya ke panggung politik ketika ia diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

Pada April 2021, terjadi perubahan nomenklatur kementerian, dan posisinya berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Banyak pihak berharap kehadiran Nadiem di pemerintahan akan membawa perubahan positif dan inovasi di sektor pendidikan Indonesia. Namun, kini, harapan tersebut tercoreng dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook.

Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung mengungkap bahwa kasus ini diusut setelah Nadiem menyelesaikan masa jabatannya sebagai menteri. Peran Nadiem sebagai tersangka diduga terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Menurut Kejagung, Nadiem membalas surat Google untuk pengadaan Chromebook, meskipun uji coba sebelumnya dinyatakan gagal. Kasus ini bermula dari pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia pada awal tahun 2020.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020, NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Kemendikbud akan menggunakan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Nadiem kemudian mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek untuk membahas implementasi kesepakatan tersebut.

"Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud-Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," ungkap Nurcahyo.

Kejagung juga menyoroti bahwa Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook, meskipun tawaran tersebut sebelumnya ditolak oleh menteri pendidikan sebelumnya karena uji coba yang gagal.

"Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME, yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T)," jelasnya.

Reaksi GoTo dan Google

Menanggapi penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mengeluarkan pernyataan resmi. Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum.

Ade Mulya juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur, Komisaris, maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sejak Oktober 2019. Sejak saat itu, Nadiem tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo.

"Sdr. Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo. Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), GoTo hendak menyampaikan bahwa kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Sdr. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," imbuh Ade.

Google juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Perwakilan Google menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google menegaskan komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia.

"Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia," kata perwakilan Google.

Google menjelaskan bahwa perannya hanya sebatas penyedia teknologi dan bekerja sama dengan jaringan reseller serta beragam mitra untuk menghadirkan solusi ke pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa. Google menegaskan bahwa kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google.

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook:

  1. Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024;
  2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  4. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  5. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kasus ini masih terus bergulir, dan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pendidikan.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :