Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka mengusulkan agar dua organisasi besar yang mewakili kepentingan para musisi dan komposer, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang sedang berlangsung. Usulan ini dilontarkan dengan harapan agar UU Hak Cipta yang dihasilkan nanti dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait, khususnya para pencipta lagu dan musisi yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka secara adil dan proporsional.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Ketua AKSI Piyu Padi, dan Wakil Ketua VISI Ariel Noah. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan betapa seriusnya perhatian pemerintah dan DPR terhadap isu hak cipta, serta keinginan untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi yang lebih baik.
Menurut Dasco, pelibatan AKSI dan VISI dalam pembahasan RUU Hak Cipta sangat penting karena mereka adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persoalan royalti. Sebagai organisasi yang mewakili para pencipta lagu dan musisi, AKSI dan VISI memiliki pemahaman yang mendalam tentang seluk-beluk industri musik, termasuk masalah-masalah yang berkaitan dengan hak cipta dan royalti. Dengan melibatkan mereka dalam proses pembahasan RUU, diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan para pelaku industri musik.
"Ini sebenernya kan UU Hak Cipta ini yang berkepentingan ini kan kita sudah jelas, penyanyi, pencipta lagu, kemudian nanti ada penyelenggara, dan tentunya yang ini kan lembaga ini kan yang akan menjalankan regulasi, kalau sudah kemudian segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser itu kita penuhi haknya di dalam UU Hak Cipta," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan ini menegaskan bahwa UU Hak Cipta harus mampu melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, produser, hingga penyelenggara acara.
Lebih lanjut, Dasco mengusulkan agar AKSI dan VISI segera dimasukkan ke dalam tim perumus UU Hak Cipta. Tim perumus ini bertugas untuk menyusun draf RUU Hak Cipta yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah. Dengan melibatkan AKSI dan VISI dalam tim perumus, diharapkan dapat memastikan bahwa kepentingan para pencipta lagu dan musisi terwakili secara optimal dalam draf RUU tersebut.
"Jadi saya usul ini, ini teman-teman AKSI, teman-teman VISI ini untuk segera dimasukkan ke dalam tim perumus UU Hak Cipta," ujarnya. Usulan ini disambut baik oleh para peserta rapat, yang menyadari pentingnya melibatkan para pelaku industri musik dalam proses penyusunan regulasi.
Dasco menilai bahwa komposer dan musisi yang tergabung dalam AKSI dan VISI adalah pihak yang paling memahami seluk-beluk hak cipta. Mereka adalah orang-orang yang setiap hari bergelut dengan masalah hak cipta, mulai dari menciptakan lagu, merekam, hingga mendistribusikan karya mereka. Oleh karena itu, mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga yang dapat digunakan untuk menyempurnakan RUU Hak Cipta.
"Karena mereka yang tau, mereka yang alamin, hari-hari, mereka yang kemudian lincah dan bisa memberikan masukan kepada teman-teman yang sedang merumuskan UU Hak Cipta," ucap Dasco. Pernyataan ini menekankan bahwa pengalaman praktis para musisi dan komposer sangat penting dalam merumuskan regulasi yang efektif dan adil.
Setelah RUU Hak Cipta disahkan menjadi UU, regulasi yang lebih rinci akan diperlukan untuk mengatur implementasinya. Dasco mengusulkan agar regulasi tersebut dirundingkan bersama dengan VISI dan AKSI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan para pelaku industri musik, serta mudah untuk dilaksanakan.
"Setelah itu baru kemudian nanti regulasinya gimana nanti dirundingkan sama mereka, termasuk syarat misalnya kalau sekian persen gimana gitu, aplikasi mau dipakai gimana, kira-kira begitu. Setuju gak?" tanya Dasco. Pertanyaan ini menunjukkan komitmen Dasco untuk melibatkan para pelaku industri musik dalam setiap tahap penyusunan regulasi, mulai dari penyusunan RUU hingga penyusunan regulasi pelaksanaannya.
Pertanyaan Dasco tersebut dijawab dengan serentak oleh para peserta rapat, "Setuju." Jawaban ini menunjukkan bahwa usulan Dasco mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat tersebut.
Usulan Dasco ini merupakan langkah positif dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia. Dengan melibatkan para pelaku industri musik dalam proses penyusunan regulasi, diharapkan dapat menghasilkan UU Hak Cipta yang lebih baik dan lebih adil, serta mampu mendorong pertumbuhan industri musik Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, AKSI adalah organisasi yang didirikan pada tahun 2004 dan beranggotakan para komposer, pencipta lagu, dan penata musik dari seluruh Indonesia. AKSI bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak para anggotanya, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para komposer Indonesia. Sementara itu, VISI adalah organisasi yang didirikan pada tahun 2018 dan beranggotakan para musisi, penyanyi, dan pelaku industri musik lainnya. VISI bertujuan untuk menjadi wadah bagi para musisi Indonesia untuk bersatu dan memperjuangkan kepentingan bersama, serta meningkatkan kualitas dan daya saing musik Indonesia di kancah internasional.
Pentingnya revisi UU Hak Cipta ini juga didorong oleh perkembangan teknologi yang pesat, terutama di bidang digital. Era digital telah membawa perubahan besar dalam cara orang menciptakan, mendistribusikan, dan mengonsumsi musik. Di satu sisi, teknologi digital telah membuka peluang baru bagi para musisi untuk menjangkau pendengar yang lebih luas. Namun, di sisi lain, teknologi digital juga telah menimbulkan tantangan baru dalam hal perlindungan hak cipta. Pembajakan dan pelanggaran hak cipta semakin mudah dilakukan di era digital, sehingga merugikan para pencipta lagu dan musisi. Oleh karena itu, revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para pemegang hak cipta.
Selain itu, revisi UU Hak Cipta juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem royalti. Selama ini, sistem royalti di Indonesia masih belum transparan dan akuntabel. Banyak musisi yang mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan royalti yang sesuai dengan hak mereka. Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memperbaiki sistem royalti, sehingga lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pihak terkait.
Dengan adanya UU Hak Cipta yang lebih baik, diharapkan dapat memberikan insentif bagi para musisi untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya berkualitas. Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri musik Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku industri musik. Selain itu, UU Hak Cipta yang kuat juga akan menarik investasi asing ke industri musik Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Oleh karena itu, revisi UU Hak Cipta merupakan agenda penting yang perlu didukung oleh seluruh pihak. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi, diharapkan dapat menghasilkan UU Hak Cipta yang lebih baik, lebih adil, dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Usulan Dasco untuk melibatkan AKSI dan VISI dalam pembahasan RUU Hak Cipta merupakan langkah yang tepat dan perlu diapresiasi. Semoga usulan ini dapat segera direalisasikan, sehingga revisi UU Hak Cipta dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang optimal.