Fuad Hasan Masyhur, pemilik perusahaan travel haji dan umrah Maktour, angkat bicara terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil KPK seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 yang tengah mereka dalami.
Fuad Hasan, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/8), menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu mempermasalahkan pencegahan tersebut. Ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan kepada KPK dalam rangka pengungkapan kasus ini. "Apa yang terbaik, yang dipikirkan yang terbaik, kami akan memberikan informasi," ujarnya.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan ini dilakukan karena KPK menilai kehadirannya di Indonesia masih diperlukan untuk proses permintaan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain pencegahan, KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Maktour. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Fuad Hasan menyatakan bahwa kehadirannya di KPK pada hari itu adalah sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang baik terhadap panggilan lembaga anti-rasuah tersebut. Ia juga menyinggung mengenai sepak terjang Maktour dalam melayani masyarakat selama lebih dari empat dekade. "Tapi yang paling penting, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun. Insyaallah kami selalu menjaga integritas dan kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, itu yang paling terpenting ya," ucapnya. Ia menambahkan, "Sebagai penyelenggara terbaik tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah kami akan selalu berbuat yang terbaik untuk negeri ini."
Korupsi Kuota Haji: Penyelidikan KPK dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023, saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke negara tersebut. KPK menduga bahwa informasi mengenai penambahan kuota ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah asosiasi travel haji untuk menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) guna membahas pembagian kuota haji.
KPK mencurigai adanya upaya dari asosiasi travel haji untuk mendapatkan kuota haji khusus yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, diduga ada kesepakatan dalam rapat yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50%-50% antara haji khusus dan haji reguler.
Kesepakatan ini diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang telah digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya pemberian sejumlah uang (setoran) dari pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum-oknum di Kemenag. Besaran setoran yang diduga diberikan bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan besaran ini diduga dipengaruhi oleh skala atau ukuran dari masing-masing travel haji.
Modus yang diduga digunakan adalah setoran dari travel haji disalurkan melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkannya kepada oknum di Kemenag. Identitas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat adanya perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Akibatnya, dana haji yang seharusnya bisa didapatkan negara dari jemaah haji reguler, justru mengalir ke pihak travel swasta.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan yang Dilakukan KPK
Hingga saat ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Ketiga orang tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour.
Selain pencegahan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sembilan lokasi yang berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Rumah Yaqut Cholil Qoumas.
- Kantor Kementerian Agama.
- Tiga kantor asosiasi travel haji.
- Kantor travel Maktour.
- Rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.
- Sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Ishfah Abidal Aziz.
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua unit mobil.
- Beberapa aset properti.
- Dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus ini.
- Barang bukti elektronik.
Yaqut Cholil Qoumas, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa dirinya menghormati upaya yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Maktour: Profil Perusahaan Travel Haji dan Umrah Berpengalaman
Maktour merupakan salah satu perusahaan travel haji dan umrah yang cukup dikenal di Indonesia. Perusahaan ini telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun, melayani ribuan jemaah haji dan umrah setiap tahunnya. Dengan pengalaman yang panjang, Maktour telah membangun reputasi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah yang terpercaya dan profesional.
Namun, dengan adanya kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur, reputasi Maktour kini tengah diuji. Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga tidak merugikan para jemaah haji dan umrah yang telah mempercayakan perjalanan ibadah mereka kepada Maktour.
Dampak Kasus Korupsi Kuota Haji Terhadap Jemaah dan Penyelenggaraan Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana untuk menunaikan ibadah haji. Adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji dapat berdampak pada berbagai aspek, seperti:
- Biaya haji yang lebih mahal: Jika ada praktik suap atau pungutan liar dalam proses pengurusan kuota haji, maka biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah dapat menjadi lebih mahal.
- Kualitas pelayanan yang menurun: Jika dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji diselewengkan, maka jemaah haji dapat menerima pelayanan yang tidak optimal.
- Keadilan dalam pembagian kuota: Adanya praktik korupsi dalam pembagian kuota haji dapat menyebabkan ketidakadilan, di mana sebagian orang bisa mendapatkan kuota dengan mudah, sementara yang lain harus menunggu bertahun-tahun.
Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan kuota haji agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.
Harapan Masyarakat Terhadap Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji
Masyarakat berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji ini. KPK diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan agar praktik korupsi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan kuota haji. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil, dalam proses evaluasi dan perbaikan sistem tersebut.
Dengan penanganan yang serius dan komprehensif, diharapkan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat menjadi momentum untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.