Didik Mardiyono Gantikan Purbaya sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS: Transisi Kepemimpinan dan Agenda Strategis Lembaga Penjamin Simpanan

  • Maskobus
  • Sep 09, 2025

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penunjukan Didik Mardiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner (DK), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. Penunjukan ini menandai transisi kepemimpinan di LPS, sebuah lembaga vital yang berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia melalui penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank.

Didik Mardiyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Simpanan dan Resolusi Bank, memiliki pengalaman yang mendalam dalam bidang perbankan dan keuangan. Penunjukannya sebagai Plt Ketua DK LPS menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuannya untuk memimpin lembaga ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) LPS dari OJK, mengkonfirmasi penunjukan Didik Mardiyono. "Sudah (Plt Ketua DK LPS), Pak Didik Mardiyono sebagai Plt Ketua DK LPS," ujarnya.

Penunjukan Didik Mardiyono sebagai Plt Ketua DK LPS dilakukan di tengah proses seleksi Ketua DK LPS definitif untuk periode 2025-2030. Panitia Seleksi telah menetapkan tiga kandidat untuk posisi Ketua dan tiga kandidat untuk posisi Anggota Dewan Komisioner. Proses seleksi ini menunjukkan komitmen LPS untuk memastikan kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Didik Mardiyono Gantikan Purbaya sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS: Transisi Kepemimpinan dan Agenda Strategis Lembaga Penjamin Simpanan

Peran Strategis LPS dalam Sistem Keuangan Indonesia

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Sebagai lembaga independen, LPS bertugas untuk:

  1. Menjamin Simpanan Nasabah: LPS menjamin simpanan nasabah di bank-bank yang menjadi peserta penjaminan. Hal ini memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat untuk menyimpan dana di bank, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

  2. Melakukan Resolusi Bank: LPS memiliki kewenangan untuk melakukan resolusi bank, yaitu tindakan untuk menyehatkan kembali bank yang mengalami kesulitan keuangan. Resolusi bank bertujuan untuk mencegah dampak sistemik terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.

  3. Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan: Melalui penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS berkontribusi dalam memelihara stabilitas sistem keuangan Indonesia. Stabilitas sistem keuangan merupakan prasyarat penting untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tantangan dan Agenda Strategis LPS ke Depan

Di bawah kepemimpinan Didik Mardiyono sebagai Plt Ketua DK LPS, lembaga ini akan menghadapi sejumlah tantangan dan agenda strategis, antara lain:

  1. Menjaga Tingkat Kepercayaan Masyarakat: LPS perlu terus menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia melalui penjaminan simpanan yang efektif dan efisien.

  2. Meningkatkan Efektivitas Resolusi Bank: LPS perlu meningkatkan efektivitas resolusi bank agar dapat mencegah dampak sistemik terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Hal ini memerlukan koordinasi yang erat dengan OJK dan lembaga terkait lainnya.

  3. Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan: LPS perlu terus mengembangkan kapasitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Hal ini meliputi peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi, dan penguatan tata kelola.

  4. Menyesuaikan Diri dengan Perkembangan Teknologi: LPS perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang pesat di sektor keuangan. Hal ini meliputi pengembangan sistem penjaminan simpanan digital dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional.

  5. Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional: LPS perlu berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19. Hal ini meliputi penyediaan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan keuangan dan dukungan terhadap program-program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Proses Seleksi Ketua DK LPS Definitif

Proses seleksi Ketua DK LPS definitif untuk periode 2025-2030 saat ini tengah berlangsung. Panitia Seleksi telah menetapkan tiga kandidat untuk posisi Ketua dan tiga kandidat untuk posisi Anggota Dewan Komisioner.

Proses seleksi ini melibatkan berbagai tahapan, antara lain:

  1. Pengumuman Pendaftaran: Panitia Seleksi mengumumkan pendaftaran calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS kepada publik.

  2. Seleksi Administrasi: Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran yang masuk.

  3. Uji Kompetensi: Calon yang lolos seleksi administrasi mengikuti uji kompetensi yang meliputi uji pengetahuan, uji kemampuan manajerial, dan uji kepemimpinan.

  4. Wawancara: Calon yang lolos uji kompetensi mengikuti wawancara dengan Panitia Seleksi.

  5. Penetapan Kandidat: Panitia Seleksi menetapkan tiga kandidat untuk posisi Ketua dan tiga kandidat untuk posisi Anggota Dewan Komisioner.

  6. Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test): Kandidat yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

  7. Pengangkatan: DPR memberikan persetujuan terhadap kandidat yang lolos uji kelayakan dan kepatutan. Presiden kemudian mengangkat Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS definitif.

Proses seleksi yang ketat dan transparan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman yang memadai untuk memimpin lembaga ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Harapan untuk Kepemimpinan LPS di Masa Depan

Dengan penunjukan Didik Mardiyono sebagai Plt Ketua DK LPS dan proses seleksi Ketua DK LPS definitif yang sedang berlangsung, diharapkan LPS dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Kepemimpinan LPS di masa depan diharapkan dapat:

  1. Memperkuat Tata Kelola: Memperkuat tata kelola LPS agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

  2. Meningkatkan Koordinasi: Meningkatkan koordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, dan lembaga terkait lainnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

  3. Mengembangkan Inovasi: Mengembangkan inovasi dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank agar lebih efektif dan efisien.

  4. Meningkatkan Literasi Keuangan: Meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih memahami peran dan fungsi LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

  5. Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penjaminan simpanan yang efektif dan resolusi bank yang tepat waktu.

Dengan kepemimpinan yang kuat dan komitmen yang tinggi, LPS diharapkan dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :