Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi mengumumkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025, yang dimulai pada 10 September 2025. Dana KJP Plus ini diperuntukkan bagi bulan Juli dan akan disalurkan secara bertahap kepada peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Program KJP Plus merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak, tanpa terhambat oleh keterbatasan ekonomi. Dengan adanya KJP Plus, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan, dan kualitas sumber daya manusia di Jakarta dapat ditingkatkan.
Pada pencairan KJP Plus Tahap II tahun 2025 ini, tercatat sebanyak 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan yang akan menerima manfaat. Jumlah ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan program KJP Plus dalam memberikan dukungan kepada masyarakat Jakarta. Setiap peserta didik yang terdaftar dan memenuhi persyaratan akan menerima dana yang besarnya bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana KJP Plus bagi penerima baru akan dilakukan setelah seluruh proses administratif diselesaikan. Proses ini meliputi verifikasi data, validasi kelayakan, dan penerbitan surat keputusan penerima KJP Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, sehingga dana KJP Plus dapat diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Besaran dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025:
-
Sekolah Dasar (SD): Peserta didik SD akan menerima dana sebesar Rp 250.000 per bulan. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, dan biaya transportasi.
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Peserta didik SMP akan menerima dana sebesar Rp 300.000 per bulan. Sama seperti peserta didik SD, dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, termasuk biaya les tambahan atau kegiatan ekstrakurikuler.
-
Sekolah Menengah Atas (SMA): Peserta didik SMA akan menerima dana sebesar Rp 420.000 per bulan. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang lebih kompleks, seperti biaya praktikum, biaya ujian, dan biaya pendaftaran perguruan tinggi.
-
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Peserta didik SMK akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per bulan. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang spesifik, seperti biaya peralatan praktik, biaya sertifikasi kompetensi, dan biaya magang.
Selain dana bulanan, peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga akan menerima tambahan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) per bulan. Berikut adalah rincian tambahan SPP untuk sekolah swasta:
-
SD Swasta: Tambahan SPP sebesar Rp 150.000 per bulan.
-
SMP Swasta: Tambahan SPP sebesar Rp 175.000 per bulan.
-
SMA Swasta: Tambahan SPP sebesar Rp 290.000 per bulan.
-
SMK Swasta: Tambahan SPP sebesar Rp 240.000 per bulan.
Tambahan SPP ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik yang memilih untuk bersekolah di sekolah swasta. Dengan adanya tambahan SPP, diharapkan semakin banyak peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dapat mengakses pendidikan berkualitas di sekolah swasta.
Jumlah penerima KJP Plus per jenjang pendidikan juga bervariasi. Berikut adalah rincian jumlah penerima per jenjang:
-
SD: 349.878 peserta didik.
-
SMP: 169.524 peserta didik.
-
SMA: 66.083 peserta didik.
-
SMK: 122.028 peserta didik.
-
Pendidikan Khusus: 1000 peserta didik.
Distribusi jumlah penerima per jenjang ini mencerminkan prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan dukungan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari jenjang dasar hingga jenjang menengah kejuruan.
Perlu diperhatikan bahwa dana personal maksimal yang dapat digunakan secara tunai adalah sebesar Rp 100.000 per bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sebagian besar dana KJP Plus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti pembelian buku pelajaran, alat tulis, dan seragam sekolah.
Sisa dana lainnya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik. Penggunaan dana non-tunai ini dapat dilakukan melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti toko buku, toko perlengkapan sekolah, dan penyedia layanan transportasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan fleksibilitas kepada peserta didik dalam menggunakan dana KJP Plus. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:
-
Perlengkapan Sekolah: Pembelian buku pelajaran, alat tulis, tas sekolah, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar.
-
Seragam Sekolah: Pembelian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.
-
Transportasi: Biaya transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah, baik menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
-
Kegiatan Ekstrakurikuler: Biaya pendaftaran dan partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan minat dan bakat peserta didik.
-
Biaya Les Tambahan: Biaya les tambahan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik dalam mata pelajaran tertentu.
-
Kebutuhan Pendukung Lainnya: Biaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya yang relevan, seperti biaya akses internet, biaya pelatihan keterampilan, dan biaya kunjungan museum atau tempat bersejarah.
Untuk memastikan bahwa program KJP Plus berjalan efektif dan efisien, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Monitoring dilakukan untuk memantau penggunaan dana KJP Plus oleh peserta didik, sedangkan evaluasi dilakukan untuk mengukur dampak program terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait program KJP Plus. Masukan dan saran dari masyarakat sangat berharga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program KJP Plus di masa mendatang.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pencairan, penjadwalan, serta penanganan data peserta KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dapat dipantau melalui akun resmi Instagram @disdikdki dan @upt.p4op, serta laman edu.jakarta.go.id/kjp. Melalui saluran-saluran informasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai program KJP Plus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa program KJP Plus dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta. Dengan adanya dukungan finansial yang memadai, diharapkan semakin banyak peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dapat meraih prestasi akademik yang gemilang dan mewujudkan cita-cita mereka.
Program KJP Plus merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta melalui berbagai program dan inisiatif yang inovatif dan berkelanjutan.
Dengan pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat memberikan semangat baru bagi peserta didik untuk terus belajar dan berprestasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program KJP Plus, sehingga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga Jakarta.