Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pelayanan kesehatan, termasuk terapi sel punca dan turunannya, wajib dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar oleh tenaga medis dan kesehatan yang kompeten. Penegasan ini muncul menyusul pengungkapan praktik stem cell ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Yuda Heru Fibrianto (56) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yanti Herman, MH.Kes, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Agustus 2025, menjelaskan bahwa pelayanan terkait sel punca dan sel, termasuk terapi sel dan turunannya seperti sekretom, harus memenuhi standar yang ketat. Standar ini mencakup pengambilan sumber sel yang harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan kesehatan yang kompeten, pengolahan yang menghasilkan produk terapi sel dan turunannya, penyimpanan dalam ‘bank sel punca dan jaringan’ agar dapat tersimpan dalam jangka waktu panjang, serta pemanfaatan klinis yang harus dilakukan di rumah sakit berbasis penelitian dan pelayanan lain yang telah memiliki izin terkait.
Menurut dr. Yanti, dalam kasus ini, dokter hewan UGM tersebut diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kemenkes menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, BPOM RI telah melakukan penindakan terhadap peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di wilayah Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Penindakan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Yuda Heru Fibrianto merupakan lulusan S1 Kedokteran Hewan UGM, S2 Sains Veteriner UGM, dan S3 Teriogenologi dan Bioteknologi Seoul National University (SNU). Ia adalah dosen aktif dengan jabatan fungsional lektor kepala dan telah mengajar sejak 2005/2006. Pada tahun 2005, YHF pernah terlibat dalam uji coba kloning anjing ras Afghanistan bersama rekan-rekannya dari Seoul National University. Penelitian ini menghasilkan anjing kloning bernama Snuppy dan menjadi bahan disertasi doktoral YHF dengan judul ‘In Vitro Oocyte Maturation and Intergeneric Somatic Cell Cloning in Dogs’.
Namun, ini bukan kali pertama YHF berurusan dengan hukum terkait praktik medis. Pada tahun 2020, ia juga pernah menjadi tersangka kasus serupa dan divonis denda Rp 15 juta oleh Pengadilan Negeri Sleman. Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 256/Pid.Sus/2020/PN Smn dan terbongkar setelah adanya laporan warga tentang praktik pengobatan tanpa izin di Jalan Adisucipto, Gondokusuman, Jogja.
Putusan PN Sleman menyatakan bahwa YHF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik." Selain denda, putusan tersebut juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.
Menanggapi kasus ini, pihak UGM telah menonaktifkan YHF dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum. UGM menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan mengevaluasi status kepegawaian YHF sambil menunggu keputusan hukum yang tetap.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Terapi sel punca merupakan bidang yang menjanjikan dalam pengobatan berbagai penyakit, namun juga memiliki risiko yang signifikan jika tidak dilakukan dengan benar dan oleh tenaga yang kompeten. Oleh karena itu, Kemenkes RI terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya.
Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang mereka terima dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki izin dan kompetensi yang sesuai, serta di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah terakreditasi dan memenuhi standar yang ditetapkan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan promosi terapi yang tidak jelas dan tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Kemenkes RI terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik pelayanan kesehatan yang ilegal dan berisiko. Dengan kerjasama antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kasus yang menjerat dokter hewan UGM ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para tenaga medis dan kesehatan, untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan kesehatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik pelayanan kesehatan yang mencurigakan atau meragukan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat tercipta sistem pelayanan kesehatan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kemenkes RI juga terus mendorong penelitian dan pengembangan terapi sel punca yang aman dan efektif. Dengan dukungan penelitian yang kuat, diharapkan terapi sel punca dapat menjadi salah satu solusi pengobatan yang inovatif dan dapat diakses oleh masyarakat luas dengan harga yang terjangkau.
Namun, pengembangan terapi sel punca harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah yang ketat. Uji klinis yang komprehensif harus dilakukan untuk memastikan keamanan dan efektivitas terapi sel punca sebelum diterapkan secara luas kepada masyarakat.
Kemenkes RI juga berupaya untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan kesehatan dalam bidang terapi sel punca. Pelatihan dan sertifikasi yang berkualitas akan membantu memastikan bahwa tenaga medis dan kesehatan memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan terapi sel punca dengan aman dan efektif.
Dengan upaya yang berkelanjutan dan terpadu, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang unggul dalam bidang terapi sel punca dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesehatan masyarakat.
Kasus dokter hewan UGM ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pelayanan kesehatan yang ilegal dan berisiko. Kemenkes RI akan terus berkoordinasi dengan BPOM RI dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas pelaku praktik ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Kemenkes RI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu untuk melaporkan praktik pelayanan kesehatan yang mencurigakan atau meragukan kepada pihak berwenang. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam mengungkap praktik ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, tenaga medis, masyarakat, dan media massa, diharapkan dapat tercipta sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai terapi sel punca. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku terapi sel punca dan melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
Kemenkes RI akan terus berupaya untuk menyusun regulasi yang komprehensif mengenai terapi sel punca dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli, praktisi, dan perwakilan masyarakat. Regulasi ini akan mencakup aspek-aspek penting seperti standar keamanan, efektivitas, dan etika terapi sel punca.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan terapi sel punca dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Kasus dokter hewan UGM ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi. Sebagai tenaga medis dan kesehatan, kita harus selalu mengutamakan kepentingan pasien dan menjunjung tinggi etika profesi.
Kita harus selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan kita agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat. Kita juga harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari praktik yang ilegal dan berisiko.
Dengan menjaga integritas dan profesionalisme, kita dapat memberikan kontribusi yang positif bagi kesehatan masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.