DPR Akan Umumkan Solusi Polemik Royalti Musik dalam 1-2 Hari, Dasco Sebut Penerapan Sudah di Luar Kewajaran

  • Maskobus
  • Aug 18, 2025

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan polemik royalti musik yang belakangan ini menjadi sorotan tajam di masyarakat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mengumumkan penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat, diperkirakan satu hingga dua hari ke depan. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik, terutama di kalangan pelaku usaha, terkait penerapan royalti musik yang dinilai memberatkan.

"Tunggu pengumuman sehari dua hari ini," ujar Dasco kepada wartawan pada Senin, 18 Agustus 2025, menegaskan komitmen DPR untuk segera memberikan kepastian hukum terkait isu ini.

Dasco secara terbuka menyampaikan pandangannya bahwa penerapan royalti musik saat ini sudah melampaui batas kewajaran. Ia menekankan bahwa esensi dari royalti hak cipta seharusnya adalah untuk kepentingan pencipta lagu, namun dalam praktiknya, implementasinya dinilai tidak proporsional.

"Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran," tegas Dasco.

DPR Akan Umumkan Solusi Polemik Royalti Musik dalam 1-2 Hari, Dasco Sebut Penerapan Sudah di Luar Kewajaran

Pernyataan Dasco ini sejalan dengan keluhan yang banyak disuarakan oleh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti pemilik kafe, restoran, dan usaha transportasi. Mereka merasa terbebani dengan kewajiban membayar royalti setiap kali memutar musik di tempat usaha mereka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahkan, banyak dari mereka yang memilih untuk tidak lagi memutar musik demi menghindari risiko hukum dan biaya tambahan yang tidak terduga.

Menanggapi keresahan ini, Dasco memberikan jaminan kepada pengusaha, UMKM, dan masyarakat umum untuk tidak perlu khawatir atau takut memutar musik di tengah polemik yang sedang berlangsung. Ia meyakinkan bahwa tidak akan ada tagihan royalti yang akan diberikan kepada mereka, setidaknya hingga ada pengumuman resmi dari DPR.

"Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar," kata Dasco, memberikan sedikit angin segar bagi para pelaku usaha.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang sedang disiapkan oleh DPR untuk menyelesaikan masalah royalti ini adalah melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti, serta memastikan bahwa hak-hak pencipta lagu terlindungi tanpa memberatkan pelaku usaha.

"Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi," jelas Dasco.

Pernyataan Dasco ini merujuk pada langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah melakukan penertiban struktur dan komposisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMKN adalah lembaga yang diberi wewenang oleh negara untuk mengelola hak cipta dan hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, sementara LMK adalah organisasi yang beranggotakan para pencipta lagu dan/atau musik yang memiliki hak untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti musik, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan pencipta lagu maupun pelaku usaha. Namun, Dasco menekankan bahwa penertiban ini masih bersifat sementara dan menunggu revisi UU Hak Cipta untuk mendapatkan landasan hukum yang lebih kuat.

Polemik royalti musik ini memang telah menjadi isu yang kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan. Di satu sisi, hak-hak pencipta lagu harus dilindungi dan dihargai, karena mereka adalah pihak yang menciptakan karya seni yang menghibur dan menginspirasi masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki hak untuk menjalankan bisnis mereka tanpa terbebani oleh biaya-biaya yang tidak proporsional.

Oleh karena itu, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat penting untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak dan menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menjadi momentum untuk menata kembali sistem royalti musik di Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Selain revisi UU Hak Cipta, DPR juga dapat mempertimbangkan opsi-opsi lain, seperti memberikan subsidi atau insentif kepada UMKM untuk pembayaran royalti, atau mengembangkan platform digital yang memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin dan membayar royalti secara online.

Yang terpenting adalah, solusi yang diambil harus berdasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Proses pengambilan keputusan harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pencipta lagu, pelaku usaha, LMKN, LMK, dan masyarakat umum. Dengan demikian, diharapkan polemik royalti musik ini dapat segera diselesaikan dan tidak lagi menjadi hambatan bagi perkembangan industri musik dan perekonomian Indonesia.

Pengumuman yang akan disampaikan oleh DPR dalam satu atau dua hari ke depan akan menjadi penentu arah bagi penyelesaian polemik ini. Masyarakat berharap bahwa DPR dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan berpihak kepada kepentingan semua pihak, sehingga industri musik Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait hak cipta dan royalti musik kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman atau ketidaktahuan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Edukasi publik tentang pentingnya menghargai hak cipta juga perlu terus ditingkatkan, agar masyarakat semakin sadar akan nilai karya seni dan kontribusi para pencipta lagu bagi kehidupan kita.

Dengan kerjasama yang baik antara DPR, pemerintah, pelaku industri musik, dan masyarakat, diharapkan sistem royalti musik di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :