DPRD DIY Kritisi Pemotongan Danais Bisa Pengaruhi Capaian Pembangunan Daerah

  • Maskobus
  • Aug 23, 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melayangkan kritik terhadap rencana pemerintah pusat untuk memangkas Dana Keistimewaan (Danais) secara signifikan, hingga 50% pada tahun 2026. Kekhawatiran utama yang disuarakan adalah dampak negatif yang mungkin timbul pada capaian pembangunan daerah yang selama ini sangat bergantung pada kucuran Danais.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjadi salah satu tokoh yang vokal menyuarakan kekhawatiran ini. Menurutnya, pemangkasan Danais dapat menghambat realisasi berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dengan matang. Eko mengibaratkan kondisi ini seperti sebuah kendaraan yang kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Danais, dalam konteks ini, dianalogikan sebagai bahan bakar yang memampukan mesin pembangunan daerah untuk terus melaju.

"Saat BBM dikurangi, maka jarak tempuh kendaraan juga berkurang. Sebelum BBM dipangkas, kendaraan barangkali sampai tujuan. Nah setelah dipangkas, mungkin tidak akan sampai, kehabisan bensin. Demikian juga pembangunan, tentu susah mencapai seluruh indikator pembangunan," ujar Eko, menggambarkan betapa krusialnya Danais bagi kelangsungan pembangunan di DIY. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima oleh Pandangan Jogja pada hari Sabtu, 23 Agustus.

Lebih lanjut, Eko menekankan pentingnya mencari solusi alternatif untuk mengatasi potensi kekurangan anggaran akibat pemangkasan Danais. Salah satu solusi yang ia usulkan adalah dengan mengoptimalkan partisipasi pihak swasta, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

DPRD DIY Kritisi Pemotongan Danais Bisa Pengaruhi Capaian Pembangunan Daerah

"Ada pilihan dorong partisipasi masyarakat lewat program CSR BUMN, BUMD," kata Eko, meyakini bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dapat menjadi kunci untuk menjaga momentum pembangunan di DIY.

Eko juga menambahkan bahwa keterlibatan BUMN dan perusahaan nasional dalam pembangunan daerah sejalan dengan implementasi ideologi Pancasila dan konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa.

"Bagaimana juga BUMN, perusahaan nasional bisa berperan serta dalam pembangunan daerah. Ini senafas dengan implementasi ideologi Pancasila dan konstitusi," jelasnya.

Di sisi lain, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan tanggapan yang lebih moderat terkait rencana pemangkasan Danais. Beliau menyatakan memahami keputusan pemerintah pusat, mengingat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang juga mengalami penyesuaian.

"Ya gimana itu kan APBN semua dipotong ya mau apa lagi dan itu sudah dimasukkan sebagai bagian usulan pemerintah di DPR kan gitu," kata Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada hari Kamis, 21 Agustus.

Berdasarkan data yang ada, Danais DIY pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,2 triliun. Angka ini kemudian mengalami penurunan menjadi Rp1 triliun pada tahun 2025, dan direncanakan akan dipangkas lagi menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026. Penurunan yang signifikan ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan DPRD DIY.

Meskipun memahami kondisi APBN, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memberikan penegasan penting terkait Danais. Beliau tidak ingin Danais dipersepsikan sebagai kompensasi atas jasa-jasa Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

"Saya tidak mau dalam pengertian politik, Dana Keistimewaan itu dipersamakan pada waktu swargi Sri Sultan HB IX membantu membiayai Republik. Jangan sampai. Wong dulu almarhum membantu itu ikhlas bukan untuk dikompensir dengan ini. Jadi itu kan beban bagi saya," tegasnya.

Sri Sultan menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada masa lalu merupakan wujud pengabdian tulus kepada negara, tanpa mengharapkan imbalan apapun. Oleh karena itu, beliau tidak ingin Danais dikaitkan dengan peristiwa sejarah tersebut.

Lebih lanjut, Sri Sultan menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan lobi khusus kepada pemerintah pusat terkait pemangkasan Danais. Namun, beliau membuka ruang bagi DPR dan DPRD untuk menyampaikan keberatan atau usulan terkait hal ini. Sri Sultan tetap optimistis bahwa Danais akan kembali meningkat seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional.

Polemik mengenai pemangkasan Danais ini memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa pemangkasan ini akan berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor-sektor yang sangat bergantung pada Danais, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan.

Namun, ada juga pihak yang berpendapat bahwa pemangkasan Danais dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber pendanaan alternatif. Selain mengoptimalkan CSR dari BUMN dan BUMD, pemerintah daerah juga dapat menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai sektor, seperti pariwisata, UMKM, dan investasi.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang ada. Dengan melakukan penghematan dan memprioritaskan program-program yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, diharapkan dampak negatif dari pemangkasan Danais dapat diminimalkan.

Pemerintah daerah juga perlu menjalin komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan DPR untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan daerah. Dengan dialog yang konstruktif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Dana Keistimewaan (Danais) merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai pengakuan atas kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh daerah ini. Kekhususan dan keistimewaan DIY diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Danais digunakan untuk berbagai program pembangunan di DIY, antara lain:

  • Urusan Kelembagaan: Danais digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan daerah, termasuk peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dan penguatan kelembagaan daerah.
  • Urusan Kebudayaan: Danais digunakan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Yogyakarta, termasuk seni tradisional, adat istiadat, dan warisan budaya.
  • Urusan Pertanahan: Danais digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di DIY, termasuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya agraria.
  • Urusan Tata Ruang: Danais digunakan untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pemangkasan Danais tentu akan berdampak pada pelaksanaan program-program tersebut. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap rencana pembangunan yang telah disusun, serta mencari solusi alternatif untuk mengatasi potensi kekurangan anggaran.

Polemik mengenai pemangkasan Danais ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk merenungkan kembali makna dan tujuan dari Dana Keistimewaan. Danais bukan hanya sekadar sumber pendanaan, tetapi juga simbol pengakuan dan penghargaan atas kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh DIY. Oleh karena itu, pengelolaan Danais harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Yogyakarta.

Dalam menghadapi tantangan pemangkasan Danais, dibutuhkan kerjasama dan sinergi dari semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, sektor swasta, maupun masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan inovasi, diharapkan DIY dapat terus maju dan berkembang, serta tetap mempertahankan identitas dan keistimewaannya.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :