DPRD Sulawesi Utara Akan Bawa Tuntutan Pendemo Soal RUU Perampasan Aset ke DPR

  • Maskobus
  • Sep 05, 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) telah mengambil sikap tegas untuk mendukung aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menyusul gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di depan kantor DPRD Sulut, para legislator sepakat untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD Sulut dalam merespons dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Anggota DPRD Sulut, Louis Schramm, mengungkapkan bahwa tuntutan para pendemo sangat dihargai oleh seluruh anggota dewan. Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan sebanyak dua kali di depan kantor DPRD Sulut menjadi bukti nyata betapa pentingnya isu ini bagi masyarakat. Oleh karena itu, DPRD Sulut merasa terpanggil untuk menyuarakan aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kami sudah berdiskusi dan kami setuju untuk melanjutkan aspirasi ini ke pemerintah pusat dan ke DPR RI," ujar Louis Schramm, yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra.

Lebih lanjut, Louis menjelaskan bahwa DPRD Sulut tidak hanya akan menyampaikan tuntutan tersebut, tetapi juga akan terus mengawal dan mengingatkan pemerintah pusat dan DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia berharap agar RUU ini dapat segera menjadi undang-undang yang sah dan efektif dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

DPRD Sulawesi Utara Akan Bawa Tuntutan Pendemo Soal RUU Perampasan Aset ke DPR

"Ini (pengesahan RUU Perampasan Aset) adalah tuntutan pendemo dari seluruh wilayah di Indonesia dan itu harus kita hargai. Kami sangat berharap hal itu segera dibahas dan dijadikan undang-undang," tegas Louis.

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir karena dianggap sebagai salah satu solusi efektif dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. RUU ini bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset-aset hasil tindak pidana, meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset-aset negara yang dikorupsi.

Namun, RUU Perampasan Aset juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan politisi. Beberapa pihak khawatir bahwa RUU ini dapat disalahgunakan dan melanggar hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR RI untuk membahas RUU ini secara transparan dan melibatkan partisipasi publik agar dapat menghasilkan undang-undang yang adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Dukungan DPRD Sulut terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa para wakil rakyat di daerah memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Diharapkan, dukungan dari DPRD Sulut ini dapat memotivasi pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, dukungan DPRD Sulut juga dapat menjadi contoh bagi DPRD-DPRD lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Dengan semakin banyak dukungan dari daerah, diharapkan pemerintah pusat dan DPR RI akan semakin terdorong untuk segera mengambil tindakan nyata dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.

Pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi merupakan tugas berat yang membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, maupun media massa. Dengan adanya dukungan dari DPRD Sulut, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat semakin efektif dan membuahkan hasil yang nyata.

RUU Perampasan Aset: Urgensi dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi isu krusial dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat menjadi terobosan hukum yang signifikan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, pembahasan dan pengesahan RUU ini tidaklah mudah, mengingat adanya berbagai tantangan dan perbedaan pandangan di antara para pemangku kepentingan.

Urgensi RUU Perampasan Aset

Korupsi merupakan masalah serius yang telah merusak berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi, merusak moralitas bangsa, dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selama ini, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum efektif. Salah satu penyebabnya adalah karena aparat penegak hukum kesulitan untuk menyita dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan karena proses pembuktian tindak pidana korupsi yang rumit dan memakan waktu yang lama.

RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut. RUU ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset-aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses penyitaan dan pengembalian aset-aset negara yang dikorupsi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Dengan mengetahui bahwa aset-aset mereka dapat dirampas oleh negara, para pelaku korupsi akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana korupsi.

Tantangan dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki urgensi yang tinggi, namun pembahasan dan pengesahan RUU ini tidaklah mudah. Ada berbagai tantangan dan perbedaan pandangan di antara para pemangku kepentingan yang perlu diatasi.

Salah satu tantangan utama adalah kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dapat disalahgunakan dan melanggar hak-hak asasi manusia. Beberapa pihak khawatir bahwa RUU ini dapat digunakan untuk menekan lawan-lawan politik atau untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Beberapa pihak khawatir bahwa RUU ini dapat menyebabkan orang yang tidak bersalah menjadi korban perampasan aset.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah dan DPR RI perlu membahas RUU Perampasan Aset secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. RUU ini harus dirumuskan dengan hati-hati dan cermat agar tidak melanggar hak-hak asasi manusia dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, aparat penegak hukum juga harus diberikan pelatihan dan pembekalan yang memadai agar dapat menerapkan RUU Perampasan Aset secara profesional dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa RUU ini tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk menekan lawan-lawan politik atau untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Peran Masyarakat dalam Mengawal RUU Perampasan Aset

Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dan DPR RI terkait dengan RUU ini. Masyarakat juga dapat mengawasi proses pembahasan dan pengesahan RUU ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan RUU Perampasan Aset kepada masyarakat luas. Dengan memahami RUU ini, masyarakat dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset merupakan terobosan hukum yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset-aset negara yang dikorupsi, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Namun, pembahasan dan pengesahan RUU ini tidaklah mudah. Ada berbagai tantangan dan perbedaan pandangan di antara para pemangku kepentingan yang perlu diatasi. Pemerintah dan DPR RI perlu membahas RUU ini secara transparan dan melibatkan partisipasi publik agar dapat menghasilkan undang-undang yang adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan memberikan masukan, mengawasi proses pembahasan, dan menyosialisasikan RUU ini, masyarakat dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :