Aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8), berujung ricuh dan menelan korban jiwa, termasuk seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Dalam upaya membubarkan massa, aparat kepolisian terpantau menggunakan gas air mata. Namun, sorotan tajam tertuju pada dugaan penggunaan gas air mata yang telah melewati masa kedaluwarsa, memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan potensi pelanggaran prosedur.
Laporan dari berbagai platform media sosial mengindikasikan temuan sejumlah bungkus plastik gas air mata berserakan di sekitar Patal Senayan dan Jalan Asia Afrika, lokasi demonstrasi berlangsung. Hal yang mengejutkan adalah adanya tanggal kedaluwarsa yang tercetak jelas pada kemasan tersebut, menunjukkan bahwa gas air mata tersebut diproduksi pada April 2020 dan seharusnya tidak lagi digunakan setelah April 2023.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, isu penggunaan gas air mata kedaluwarsa bukanlah hal baru. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat bahwa gas air mata kedaluwarsa juga diduga digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022. Bahkan, pada September 2019, saat unjuk rasa mahasiswa menentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR/MPR, polisi juga dituding menggunakan gas air mata yang sudah melewati batas waktu penggunaan.
Dari perspektif medis, penggunaan gas air mata kedaluwarsa sangat berbahaya karena dua alasan utama. Pertama, mekanisme pembakaran dalam tabung yang sudah kedaluwarsa dapat mengalami kerusakan, menyebabkan gas keluar terlalu cepat, pada konsentrasi yang terlalu tinggi, atau bahkan tidak berfungsi sama sekali. Kedua, komponen kimia dalam gas air mata dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu, melewati tanggal kedaluwarsa, sehingga memicu reaksi yang tidak terprediksi dan berpotensi membahayakan.
Pada tahun 2019, sejumlah ahli telah memberikan pandangan terkait efek gas air mata, termasuk Agus Haryono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang kini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Agus menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis gas air mata, tetapi yang paling umum digunakan mengandung zat kimia 2-chlorobenzalmalonitrile, yang juga dikenal sebagai CS. Senyawa ini berbentuk serbuk putih yang akan berubah menjadi gas ketika bercampur dengan zat pelarut.
Agus menjelaskan bahwa kandungan kimia dalam gas air mata kedaluwarsa dapat mengalami proses oksidasi, yang dapat mengurangi efektivitas senyawa CS. "Sebenarnya kalau bahan kimia itu kedaluwarsa dari struktur kimianya mungkin mengalami proses oksidasi. Artinya efek terhadap dia bereaksi efektivitasnya menurun," kata Agus. Meskipun efektivitasnya mungkin berkurang, gas air mata kedaluwarsa tetap menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Gas air mata, baik yang masih berlaku maupun yang sudah kedaluwarsa, dapat menyebabkan iritasi pada mata, membuat mata terasa perih dan lebih rentan terhadap infeksi. Paparan gas air mata juga dapat membahayakan saluran pernapasan, menyebabkan batuk, sesak napas, dan bahkan gagal napas pada kasus yang parah. Selain itu, penggunaan gas air mata juga harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Tahapan tersebut dimulai dari kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, hingga penggunaan senjata kimia gas air mata sebagai upaya terakhir. Penggunaan senjata kimia seperti gas air mata juga diatur dalam Prosedur Tetap RI No. 1 /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, yang menyatakan bahwa penggunaan senjata kimia harus sesuai dengan standar Kepolisian.
Artinya, Polri memiliki standar yang harus dipenuhi dalam penggunaan senjata kimia, termasuk gas air mata. Penggunaan gas air mata yang sudah melewati masa kedaluwarsa jelas tidak memenuhi standar tersebut dan dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan pengendalian inventaris senjata yang dimiliki oleh Polri, serta komitmen terhadap keselamatan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam aksi demonstrasi tidak hanya menimbulkan risiko kesehatan bagi para demonstran dan warga sekitar, tetapi juga merusak citra Polri sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan bertanggung jawab. Insiden ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata, meningkatkan pengawasan terhadap inventaris senjata, dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selalu berlandaskan pada hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian dalam menjelaskan insiden ini kepada publik. Penyelidikan yang independen dan transparan harus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk alasan mengapa gas air mata kedaluwarsa dapat digunakan dalam aksi demonstrasi tersebut. Hasil penyelidikan harus diumumkan kepada publik dan pelaku pelanggaran harus diberikan sanksi yang tegas.
Penting untuk diingat bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama demonstrasi berlangsung, tetapi dengan tetap menghormati hak-hak para demonstran. Penggunaan kekuatan, termasuk gas air mata, harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta hanya sebagai upaya terakhir ketika situasi benar-benar tidak terkendali.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik aparat kepolisian, pemerintah, maupun masyarakat. Polri harus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitasnya dalam menjalankan tugas, pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak warga negara dihormati dan dilindungi, dan masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja aparat kepolisian dan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa depan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan senjata oleh aparat keamanan. Masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan media massa memiliki peran penting dalam memantau dan melaporkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat keamanan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan aparat keamanan akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal di dalam tubuh Polri. Pengawasan internal yang efektif dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri. Mekanisme pengawasan internal harus independen, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat dipercaya oleh publik.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera. Aparat kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga negara, bukan sebaliknya. Penggunaan gas air mata kedaluwarsa adalah contoh nyata dari pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan yang harus dicegah dan ditindak tegas.
Masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat perlu terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Penggunaan gas air mata kedaluwarsa bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah hukum, etika, dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi Polri untuk melakukan reformasi internal yang mendalam. Reformasi tersebut harus mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Dengan reformasi yang komprehensif, diharapkan Polri dapat menjadi aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya, yang mampu melindungi dan melayani masyarakat dengan baik.