Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan haji Maktour, membantah keras tudingan adanya upaya penghilangan barang bukti (barbuk) oleh pihaknya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantornya. Bantahan ini disampaikan usai Fuad menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
"Enggak ada itu, ya," tegas Fuad kepada awak media yang menunggunya seusai pemeriksaan.
Selain membantah tudingan penghilangan barbuk, Fuad juga menepis kabar yang menyebutkan bahwa perusahaannya mendapatkan kuota haji tambahan dalam jumlah besar pada tahun 2024 lalu. Ia mengklaim bahwa kuota yang diperoleh Maktour sangat terbatas dan jauh dari angka ribuan yang beredar.
"Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya," ujarnya.
Menanggapi isu mengenai adanya pertemuan antara perusahaannya, asosiasi travel haji, dan oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka membahas pembagian kuota tambahan, Fuad memberikan jawaban yang diplomatis. Ia mengakui adanya pertemuan, namun mengklaim bahwa hal tersebut hanyalah silaturahmi biasa dengan sesama anggota asosiasi.
"Kalau bilang pertemuan, selalu saya silaturahmi di kantor saya untuk kawan-kawan asosiasi. Jumat, kan, di mana-mana itu ada Jumat berkah," jelas Fuad.
Lebih lanjut, Fuad menekankan bahwa kantornya terbuka untuk siapa saja, termasuk rekan-rekan media. Ia membantah adanya upaya tertutup atau menyembunyikan informasi terkait kasus yang tengah diusut KPK.
"Kantor saya terbuka untuk siapa saja, bukan hanya untuk asosiasi. Siapa pun, kawan-kawan media mau datang dengan mudah di kantor saya, ya. Saya selalu terbuka, ya," lanjutnya.
Pernyataan Fuad ini merupakan respons atas pernyataan KPK sebelumnya yang menyebutkan adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan petunjuk awal yang mengarah pada dugaan tersebut.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MK, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi kepada wartawan pada Jumat (15/8).
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan segan untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan pasal perintangan penyidikan.
Sebagai informasi, Fuad Hasan Masyhur termasuk dalam daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Langkah ini diambil karena KPK masih membutuhkan kehadirannya di Indonesia untuk dimintai keterangan terkait kasus yang tengah diselidiki.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini bermula dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. KPK menduga bahwa informasi mengenai tambahan kuota ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah asosiasi travel haji untuk mendekati pihak Kemenag dan membahas pembagian kuota.
Diduga, asosiasi travel haji tersebut berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
KPK menduga adanya kesepakatan dalam rapat yang mengatur pembagian kuota haji tambahan secara merata, yaitu 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Keputusan ini diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. KPK masih terus mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran yang diberikan oleh sejumlah travel haji yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran yang diduga dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut diduga bergantung pada besar kecilnya travel haji yang bersangkutan.
Uang setoran tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji, yang kemudian diteruskan ke oknum di Kemenag. KPK saat ini masih berupaya mengidentifikasi sosok oknum yang menerima setoran tersebut.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus, yang menyebabkan dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara dari jemaah haji reguler, justru mengalir ke pihak travel swasta.
Sejauh ini, selain Fuad Hasan Masyhur, terdapat dua orang lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, dan sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, beberapa aset properti, dokumen-dokumen penting, dan barang bukti elektronik.
Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak penting dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memberantas praktik korupsi di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya para penyelenggara ibadah haji, untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.