Gaji ASN Guru-TNI/Polri Bakal Naik!

  • Maskobus
  • Sep 21, 2025

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan ini telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025, menandakan komitmen pemerintah dalam merealisasikan rencana tersebut.

Dalam dokumen RKP tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kebijakan tersebut menempati urutan keenam dari total delapan program, menunjukkan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur negara.

Kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Pejabat negara juga termasuk dalam daftar penerima kenaikan gaji, sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi kutipan dari lampiran Perpres 79/2025, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam merealisasikan kebijakan tersebut.

Gaji ASN Guru-TNI/Polri Bakal Naik!

Presiden Prabowo menambahkan unsur pejabat negara untuk mendapatkan kenaikan gaji. Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelum pembaruan, tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara. Hal ini menunjukkan adanya perubahan prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara.

Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga TNI/Polri tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% hingga 8%. Meskipun demikian, pemerintah berupaya untuk melakukan penyesuaian gaji secara berkala, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan inflasi.

Belum diketahui berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini. Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu pada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024. Pemerintah akan segera mengumumkan besaran kenaikan gaji setelah melakukan kajian dan perhitungan yang matang, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan.

Sebagai informasi tambahan, gaji PNS pernah hanya Rp 12 ribu per bulan. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam sistem penggajian PNS dari masa ke masa.

Dalam satu dekade terakhir saja atau selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), momen terjadinya kenaikan gaji ASN terjadi cukup minim. Kenaikan hanya pernah terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2015, 2019, dan 2024. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengelolaan keuangan negara, yang berdampak pada kemampuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Mulai periode awal Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS terjadi antara lain di tahun 2015 naik sebesar 5%, tahun 2019 naik sebesar 5%, dan tahun 2024 besaran kenaikan gaji PNS 8%. Kebijakan kenaikan gaji tersebut merupakan penyesuaian terakhir sebelum masa jabatan Jokowi berakhir. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja dan motivasi PNS dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun dari catatan, sejak tahun 1977 hingga saat ini sudah ada setidaknya sekitar 16 kali kenaikan gaji PNS, termasuk gaji ke-13. Kalau dibandingkan, gaji PNS pernah hanya menyentuh Rp 12 ribu per bulan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kesejahteraan PNS dari masa ke masa, seiring dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan negara.

Besaran gaji PNS Rp 12 ribu per bulan itu tercatat pada tahun 1977, di mana pada saat itu gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi cuma mencapai Rp 120.000. Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000. Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.

Pada tahun 2019, gaji PNS golongan terendah adalah Rp 1.560.800, sementara gaji golongan tertinggi adalah Rp 5.901.200. Terakhir, yakni penyesuaian tahun 2024 hingga saat ini, gaji PNS golongan terendah adalah sebesar Rp 1.685.700 dan golongan tertinggi Rp 6.373.200. Data ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam gaji PNS dari masa ke masa, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka.

Selain gaji pokok, para pegawai ASN, juga akan mendapatkan aneka tunjangan. Besaran dan jenis tunjangan yang didapatkan berbeda-beda, bergantung pada peraturan instansi hingga posisi jabatan. Tunjangan ini dapat berupa tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai.

Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, kenaikan gaji dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup aparatur negara, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kedua, kenaikan gaji dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan profesional. Ketiga, kenaikan gaji dapat mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, karena aparatur negara memiliki penghasilan yang lebih memadai. Keempat, kenaikan gaji dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.

Pemerintah berharap agar kenaikan gaji ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup aparatur negara, sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :