Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung dan Sekitarnya, Cek Daftar Lengkapnya!

  • Maskobus
  • Sep 13, 2025

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima gaji setiap bulan. Aturan gaji PPPK Paruh Waktu di setiap daerah berbeda-beda. Berikut adalah informasi terkait gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah Lampung dan sekitarnya, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru dan kondisi regional.

Sejumlah instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu. Pegawai ASN ini akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Perjanjian ini akan mengatur hak dan kewajiban pegawai, termasuk besaran gaji yang akan diterima.

Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu secara rinci tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpanrb) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran gaji dan fasilitas yang akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Kemenpanrb RI Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Artinya, besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat telah memberikan panduan dan batasan minimal agar hak-hak pegawai tetap terpenuhi.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung dan Sekitarnya, Cek Daftar Lengkapnya!

PPPK Paruh Waktu akan bekerja sebagaimana pegawai lain dengan tugas dan kewajiban sesuai dengan job desk yang telah ditetapkan. Mereka akan terlibat dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.

Pemberian upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai dengan standar hidup di daerah tersebut. Selain itu, sumber pendanaan untuk upah bisa berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas dalam mencari sumber pendanaan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berjalan lancar.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas ini dapat berupa tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau fasilitas kesehatan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan fasilitas yang memadai agar PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan optimal.

Karena itu, setiap pemerintah daerah akan memberikan upah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. Upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing daerah. Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memahami besaran upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan upah minimum sebesar Rp Rp2.893.070 per bulan. Nominal ini menjadi acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu. Artinya, PPPK Paruh Waktu di Lampung tidak akan menerima gaji di bawah angka tersebut.

Selain daripada itu, gaji pegawai juga bisa ditetapkan berdasarkan upah yang diterima sebelumnya ketika masih menjadi honorer. Hal ini dilakukan untuk menghargai pengalaman dan kontribusi yang telah diberikan oleh pegawai honorer. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dalam menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Lampung, PPPK Paruh Waktu dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Informasi ini sangat penting agar PPPK Paruh Waktu dapat memastikan bahwa mereka menerima gaji yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Artinya, setiap tahun, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi dan diperpanjang, dengan harapan mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK memiliki kewenangan untuk menentukan masa kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara efektif dan efisien, tanpa membebani anggaran daerah.

Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. SKP ini akan menjadi acuan dalam mengukur kinerja PPPK Paruh Waktu.

Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana PPPK Paruh Waktu telah berkontribusi terhadap pencapaian target organisasi.

Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. PPPK Paruh Waktu yang memiliki kinerja baik akan memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia

Sebagai acuan, berikut ini adalah daftar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 di seluruh Indonesia:

1. UMP Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Sulawesi Utara: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Sulawesi Tengah: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Sulawesi Tenggara: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Gorontalo: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Sulawesi Barat: (Sebutkan nominal UMP jika ada)

2. UMP Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Jawa Barat: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Jawa Tengah: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Jawa Timur: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Banten: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • DI Yogyakarta: (Sebutkan nominal UMP jika ada)

3. UMP Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Kalimantan Timur: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Kalimantan Selatan: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Kalimantan Tengah: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Kalimantan Utara: (Sebutkan nominal UMP jika ada)

4. UMP Pulau Sumatera

  • Aceh: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Sumatera Utara: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Sumatera Barat: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Riau: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Kepulauan Riau: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Jambi: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Sumatera Selatan: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Bengkulu: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Lampung: Rp Rp2.893.070
  • Bangka Belitung: (Sebutkan nominal UMP jika ada)

5. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Maluku: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Maluku Utara: (Sebutkan nominal UMP jika ada)

6. UMP Papua

  • Papua: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Papua Barat: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Papua Selatan: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Papua Tengah: (Sebutkan nominal UMP jika ada)
  • Papua Pegunungan: (Sebutkan nominal UMP jika ada)

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka UMP di atas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. PPPK Paruh Waktu disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai UMP di daerah masing-masing.

Itulah penjelasan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung dan sekitarnya, lengkap dengan informasi mengenai masa kerja dan UMP di seluruh Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PPPK Paruh Waktu dan masyarakat umum.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :