Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres

  • Maskobus
  • Sep 03, 2025

Jakarta, Indonesia – Gelombang kontroversi kembali menerpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kali ini melalui gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini menyoroti legalitas pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, dengan penggugat berargumen bahwa persyaratan pendidikan formal yang diamanatkan undang-undang tidak terpenuhi.

Subhan, identitas penggugat, mengungkapkan keraguannya terkait validitas ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menjadi salah satu syarat utama bagi calon wakil presiden di Indonesia. "Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," tegas Subhan saat dihubungi oleh awak media pada Rabu, 3 September 2025.

Gugatan perdata ini tidak hanya menyasar Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat utama, tetapi juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua. Subhan berpendapat bahwa KPU telah melakukan tindakan melawan hukum dengan meloloskan pencalonan Gibran, meskipun persyaratan formalnya dianggap belum terpenuhi.

"Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat," imbuh Subhan, merujuk pada Gibran dan KPU.

Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 8 September 2025. Subhan menyatakan akan memberikan informasi lebih detail mengenai gugatan tersebut setelah sidang perdana berlangsung. "Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin," ujarnya.

Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst telah terdaftar sejak Jumat, 29 Agustus 2025. Namun, petitum atau tuntutan gugatan belum dapat diakses publik karena sidang perdana belum dilaksanakan.

Gugatan perdata ini menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi oleh Gibran Rakabuming Raka sejak menjabat sebagai wakil presiden. Sebelumnya, ia juga menghadapi berbagai isu dan kritik terkait kebijakan-kebijakan yang diambil selama masa jabatannya.

Latar Belakang dan Konteks Politik

Gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang lebih luas di Indonesia. Sejak terpilih sebagai wakil presiden, Gibran telah menjadi sorotan publik karena berbagai faktor, termasuk usianya yang relatif muda, latar belakangnya sebagai putra presiden, dan sejumlah kebijakan kontroversial yang ia dukung.

Beberapa pihak menilai bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk menguji legitimasi Gibran sebagai wakil presiden dan mempertanyakan integritas proses pemilihan umum yang lalu. Di sisi lain, para pendukung Gibran menganggap gugatan ini sebagai upaya politisasi hukum yang bertujuan untuk menjatuhkan citra dan kredibilitasnya.

Implikasi Hukum dan Politik

Gugatan perdata ini memiliki implikasi hukum dan politik yang signifikan. Secara hukum, jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka Gibran dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden dan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini tentu akan menimbulkan krisis politik dan hukum yang serius di Indonesia.

Secara politik, gugatan ini dapat mempengaruhi elektabilitas Gibran dan partai politik yang mendukungnya. Jika gugatan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap integritas Gibran, maka hal ini dapat merusak citra dan reputasinya di mata publik.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka ini telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Para pendukung Gibran mengecam gugatan tersebut sebagai upaya politisasi hukum dan serangan terhadap demokrasi. Mereka berpendapat bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bertujuan untuk menjatuhkan citra Gibran.

Di sisi lain, para pengkritik Gibran menyambut baik gugatan ini sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Mereka berpendapat bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden dan KPU telah melakukan kesalahan dengan meloloskan pencalonannya.

Pemerintah dan KPU sendiri belum memberikan komentar resmi terkait gugatan perdata ini. Namun, mereka diperkirakan akan memberikan pernyataan resmi setelah mempelajari gugatan tersebut dan mempersiapkan pembelaan hukum.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses hukum selanjutnya akan meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  1. Mediasi: Pengadilan akan mencoba memediasi antara penggugat dan tergugat untuk mencapai penyelesaian damai. Jika mediasi berhasil, maka gugatan akan dicabut dan perkara selesai.
  2. Jawaban Tergugat: Tergugat (Gibran dan KPU) akan mengajukan jawaban terhadap gugatan penggugat. Dalam jawaban tersebut, tergugat akan menyampaikan argumentasi hukum dan bukti-bukti yang mendukung posisinya.
  3. Replikasi Penggugat: Penggugat akan mengajukan replik atau tanggapan terhadap jawaban tergugat. Dalam replik tersebut, penggugat akan membantah argumentasi hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat.
  4. Duplik Tergugat: Tergugat akan mengajukan duplik atau tanggapan terhadap replik penggugat. Dalam duplik tersebut, tergugat akan memperkuat argumentasi hukum dan bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya.
  5. Pembuktian: Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat. Bukti-bukti tersebut dapat berupa dokumen, saksi, atau ahli.
  6. Kesimpulan: Penggugat dan tergugat akan menyampaikan kesimpulan akhir yang berisi ringkasan argumentasi hukum dan bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan.
  7. Putusan: Pengadilan akan menjatuhkan putusan yang berisi pertimbangan hukum dan amar putusan. Amar putusan dapat berupa pengabulan gugatan, penolakan gugatan, atau pengabulan sebagian gugatan.

Analisis dan Opini

Gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka ini merupakan isu yang kompleks dan kontroversial. Ada berbagai argumentasi hukum dan politik yang dapat diajukan untuk mendukung atau menentang gugatan tersebut.

Dari sudut pandang hukum, gugatan ini berfokus pada interpretasi terhadap persyaratan pendidikan formal bagi calon wakil presiden. Penggugat berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut karena ijazah SMA yang dimilikinya dianggap tidak valid. Di sisi lain, tergugat dapat berargumen bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan tersebut dan ijazah SMA yang dimilikinya sah secara hukum.

Dari sudut pandang politik, gugatan ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menguji legitimasi Gibran sebagai wakil presiden dan mempertanyakan integritas proses pemilihan umum yang lalu. Penggugat mungkin berpendapat bahwa gugatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan, sementara tergugat dapat berargumen bahwa gugatan ini merupakan upaya politisasi hukum yang bertujuan untuk menjatuhkan citra Gibran.

Pada akhirnya, keputusan mengenai gugatan perdata ini akan berada di tangan pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan semua argumentasi hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat, serta mempertimbangkan kepentingan hukum dan keadilan.

Kesimpulan

Gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden merupakan isu yang kompleks dan kontroversial. Gugatan ini memiliki implikasi hukum dan politik yang signifikan dan telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan beberapa tahapan, termasuk mediasi, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Keputusan mengenai gugatan ini akan berada di tangan pengadilan, yang akan mempertimbangkan semua argumentasi hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat, serta mempertimbangkan kepentingan hukum dan keadilan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media, dan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap politik dan hukum di Indonesia.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :