Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap praktik ilegal terapi sekretom di sebuah klinik di Magelang, Jawa Tengah, yang menjanjikan kesembuhan dari berbagai penyakit, termasuk kanker. Penggerebekan ini mengungkap modus operandi klinik tersebut yang secara aktif mengiklankan dan menawarkan produk turunan stem cell, yaitu sekretom, dengan klaim manfaat yang belum teruji secara ilmiah dan menyesatkan masyarakat. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan keterangan pers terkait temuan ini, menekankan bahwa klinik tersebut telah mengiming-imingi pasien dengan janji-janji palsu, mulai dari peremajaan kulit hingga pengobatan kanker, yang tidak didukung oleh bukti klinis yang valid.
Sekretom, dalam konteks ini, diberikan kepada pasien melalui dua metode utama: suntikan langsung dan aplikasi topikal dalam bentuk krim kulit. Klinik tersebut mengklaim bahwa sekretom memiliki beragam indikasi, termasuk pencegahan kanker, peningkatan stamina, regenerasi sel untuk efek awet muda, serta pengobatan berbagai penyakit yang sulit disembuhkan. Klaim-klaim ini, menurut BPOM, sangat meresahkan karena memberikan harapan palsu kepada pasien yang rentan dan putus asa mencari pengobatan alternatif.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa klaim manfaat yang diiklankan oleh klinik tersebut tidak sesuai dengan fakta ilmiah yang ada. Penggunaan produk turunan stem cell seperti sekretom harus melalui serangkaian uji praklinis dan uji klinis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya sebelum dapat dipasarkan dan digunakan secara luas. Uji klinis ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi manfaat terapeutik sekretom, mengidentifikasi efek samping yang mungkin timbul, dan menentukan dosis yang aman dan efektif.
Dalam kasus klinik di Magelang, BPOM menemukan bahwa tersangka, seorang dokter hewan berinisial YHF, mempromosikan dan memberikan sekretom tanpa landasan ilmiah yang memadai. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui uji praklinis dan uji klinis yang diperlukan untuk memvalidasi klaim manfaatnya. Hal ini menimbulkan risiko serius bagi pasien yang menerima terapi tersebut, karena mereka mungkin tidak mendapatkan manfaat yang diharapkan dan bahkan mengalami efek samping yang merugikan.
Kepala BPOM RI menyatakan keprihatinannya atas praktik ini, terutama karena biaya yang dikenakan kepada pasien untuk terapi sekretom sangat mahal. Biaya untuk satu kali suntik sekretom dengan volume 1,5 ml dapat mencapai Rp 9 juta, dan biaya perawatan secara keseluruhan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Harga yang sangat tinggi ini menunjukkan bahwa klinik tersebut memanfaatkan kerentanan pasien dan mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Praktik ilegal ini tidak hanya terbatas pada wilayah Magelang. BPOM menemukan bahwa pasien klinik tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan dari luar negeri. Sekretom yang diproduksi di klinik tersebut dikirimkan langsung kepada pasien yang berdomisili di Pulau Jawa menggunakan termos pendingin untuk menjaga stabilitas produk selama pengiriman. Pengiriman ini dilakukan dalam waktu 24 jam untuk memastikan bahwa produk tetap dalam kondisi optimal saat diterima oleh pasien.
Untuk pasien yang berasal dari luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan, serta pasien dari luar negeri, pengobatan dilakukan langsung di klinik di Magelang. Hal ini menunjukkan bahwa klinik tersebut memiliki jaringan yang luas dan mampu menjangkau pasien dari berbagai wilayah geografis.
Kasus klinik stem cell ilegal di Magelang ini menjadi perhatian serius bagi BPOM dan pemerintah. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. BPOM berkomitmen untuk menindak tegas pelaku praktik ilegal ini dan memastikan bahwa produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan efektivitas tidak beredar di pasaran.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap klaim-klaim manfaat yang ditawarkan oleh klinik atau penyedia layanan kesehatan yang menawarkan terapi stem cell atau produk turunan stem cell lainnya. Masyarakat dianjurkan untuk selalu berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan yang terpercaya sebelum memutuskan untuk menjalani terapi atau menggunakan produk kesehatan apa pun.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi publik tentang terapi stem cell dan produk turunan stem cell lainnya. Masyarakat perlu memahami bahwa terapi stem cell masih dalam tahap penelitian dan pengembangan, dan belum semua klaim manfaat yang ditawarkan telah terbukti secara ilmiah. Selain itu, terapi stem cell juga memiliki risiko efek samping yang perlu dipertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk menjalani terapi tersebut.
BPOM terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap produk dan layanan kesehatan yang beredar di masyarakat, termasuk terapi stem cell dan produk turunan stem cell lainnya. BPOM juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan lembaga penelitian, untuk memastikan bahwa terapi stem cell dan produk turunan stem cell lainnya yang digunakan di Indonesia memenuhi standar keamanan dan efektivitas yang ditetapkan.
Pengungkapan kasus klinik stem cell ilegal di Magelang ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang kesehatan. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan janji-janji palsu dan memanfaatkan kerentanan pasien. Pelaku usaha di bidang kesehatan juga perlu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan memenuhi standar keamanan dan efektivitas yang ditetapkan.
BPOM akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di bidang kesehatan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam membantu BPOM dengan melaporkan praktik-praktik ilegal yang mereka temukan kepada pihak berwenang.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap terapi stem cell dan produk turunan stem cell lainnya di Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang ada memadai untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal dan memastikan bahwa terapi stem cell dan produk turunan stem cell lainnya yang digunakan di Indonesia aman dan efektif.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan dukungan terhadap penelitian dan pengembangan terapi stem cell di Indonesia. Penelitian yang berkualitas akan membantu memvalidasi klaim manfaat terapi stem cell dan mengembangkan terapi stem cell yang lebih aman dan efektif untuk berbagai penyakit.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, BPOM, masyarakat, dan pelaku usaha di bidang kesehatan, diharapkan praktik-praktik ilegal di bidang kesehatan dapat diberantas dan masyarakat dapat terlindungi dari produk dan layanan kesehatan yang tidak aman dan tidak efektif.
Kasus klinik ilegal ini juga menyoroti celah dalam sistem pengawasan dan regulasi terhadap terapi alternatif dan komplementer. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik ini dan memastikan bahwa hanya terapi yang telah terbukti aman dan efektif yang diizinkan untuk dipraktikkan. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan literasi kesehatan masyarakat agar mereka dapat membuat keputusan yang tepat tentang perawatan kesehatan mereka. Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya mencari informasi dari sumber yang terpercaya dan berkonsultasi dengan profesional kesehatan sebelum memutuskan untuk menjalani terapi atau menggunakan produk kesehatan apa pun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesehatan adalah aset yang berharga dan perlu dijaga dengan baik. Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih perawatan kesehatan dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu yang ditawarkan oleh praktik-praktik ilegal. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kesehatan, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang perawatan kesehatan mereka dan melindungi diri mereka dari praktik-praktik yang merugikan.