Jakarta, Jumat (12/9/2025) – Ibunda Laras Faizati, seorang tersangka yang ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan provokasi terkait aksi demonstrasi, mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta Selatan. Kedatangan beliau bertujuan untuk berkoordinasi dan mencari perlindungan hukum bagi putrinya yang tengah menghadapi proses hukum.
Dalam kunjungan tersebut, ibunda Laras didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji. Mereka diterima oleh jajaran pimpinan dan komisioner Komnas Perempuan untuk melakukan audiensi tertutup.
"Ada dua wakil ketua dan empat komisioner yang hadir dalam pertemuan ini," ujar Abdul Gafur Sangadji kepada awak media.
Pertemuan berlangsung secara intensif di dalam ruangan tertutup. Pihak keluarga Laras dan Komnas Perempuan berencana untuk menyampaikan keterangan resmi kepada publik setelah audiensi selesai.
"Pertemuan masih berlangsung saat ini. Setelah ini, akan ada konferensi pers bersama untuk memberikan informasi lebih lanjut," imbuh Abdul Gafur Sangadji.
Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari unggahan konten provokatif di akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang memiliki lebih dari 4 ribu pengikut. Konten tersebut diduga terkait dengan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri. Laras ditangkap pada tanggal 1 September 2025 dan sejak tanggal 2 September 2025, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Mabes Polri menunjukkan beberapa barang bukti berupa unggahan Instastory Laras Faizati. Salah satunya adalah foto yang diambil dari tempat kerjanya, yang memperlihatkan Gedung Mabes Polri dengan narasi provokatif dalam bahasa Inggris. Narasi tersebut berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri dan memberikan dukungan kepada para demonstran.
Kasus Laras Faizati ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebebasan berekspresi dan potensi penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Pihak kepolisian berpendapat bahwa unggahan Laras Faizati dapat memicu tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban umum. Sementara itu, sebagian masyarakat berpendapat bahwa penangkapan Laras Faizati merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.
Kedatangan ibunda Laras Faizati ke Komnas Perempuan menunjukkan upaya keluarga untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi Laras. Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang memiliki mandat untuk melindungi hak-hak perempuan diharapkan dapat memberikan pendampingan dan advokasi yang diperlukan dalam kasus ini.
Peran Komnas Perempuan dalam Kasus Laras Faizati
Komnas Perempuan memiliki peran penting dalam mengawal kasus Laras Faizati. Sebagai lembaga yang fokus pada isu-isu perempuan, Komnas Perempuan dapat memberikan perspektif gender dalam penanganan kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak Laras Faizati sebagai seorang perempuan terlindungi dan tidak ada diskriminasi dalam proses hukum yang dijalaninya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Komnas Perempuan dalam kasus ini antara lain:
-
Pemantauan Proses Hukum: Komnas Perempuan dapat memantau jalannya proses hukum yang dihadapi oleh Laras Faizati, mulai dari pemeriksaan di kepolisian, persidangan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hukum. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia.
-
Pendampingan Hukum: Komnas Perempuan dapat memberikan pendampingan hukum kepada Laras Faizati melalui pengacara atau paralegal yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perempuan. Pendampingan hukum ini meliputi memberikan nasihat hukum, membantu menyusun pembelaan, dan mendampingi Laras Faizati selama proses pemeriksaan dan persidangan.
-
Advokasi Kebijakan: Komnas Perempuan dapat melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait dengan penanganan kasus-kasus perempuan. Advokasi ini bertujuan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak perempuan.
-
Peningkatan Kesadaran Publik: Komnas Perempuan dapat melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu perempuan, termasuk kebebasan berekspresi, ujaran kebencian, dan kekerasan berbasis gender online. Kampanye ini bertujuan untuk mengubah persepsi dan sikap masyarakat terhadap perempuan serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan.
Tantangan dalam Menangani Kasus Laras Faizati
Kasus Laras Faizati memiliki beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam penanganannya. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
-
Polarisasi Opini Publik: Kasus ini telah memicu polarisasi opini publik, di mana sebagian masyarakat mendukung penangkapan Laras Faizati sementara sebagian lainnya mengkritik tindakan tersebut. Polarisasi ini dapat mempersulit proses hukum dan mempengaruhi objektivitas penegak hukum.
-
Isu Kebebasan Berekspresi: Kasus ini menyentuh isu sensitif tentang kebebasan berekspresi. Penegak hukum perlu berhati-hati dalam menafsirkan apakah unggahan Laras Faizati termasuk dalam kategori ujaran kebencian yang dilarang oleh undang-undang atau merupakan bentuk kritik yang sah.
-
Kekerasan Berbasis Gender Online: Kasus ini juga terkait dengan isu kekerasan berbasis gender online. Perempuan seringkali menjadi sasaran ujaran kebencian dan pelecehan online karena identitas gendernya. Penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang isu ini untuk dapat menangani kasus-kasus seperti ini secara efektif.
-
Keterbatasan Sumber Daya: Komnas Perempuan memiliki keterbatasan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun finansial. Keterbatasan ini dapat menghambat kemampuan Komnas Perempuan untuk memberikan pendampingan dan advokasi yang optimal kepada Laras Faizati.
Harapan untuk Kasus Laras Faizati
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, ada harapan bahwa kasus Laras Faizati dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Beberapa harapan tersebut antara lain:
-
Proses Hukum yang Adil: Diharapkan proses hukum yang dijalani oleh Laras Faizati berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penegak hukum diharapkan dapat bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
-
Perlindungan Hak-Hak Perempuan: Diharapkan hak-hak Laras Faizati sebagai seorang perempuan terlindungi selama proses hukum. Penegak hukum diharapkan dapat mempertimbangkan perspektif gender dalam menangani kasus ini dan tidak melakukan diskriminasi terhadap Laras Faizati.
-
Keadilan Restoratif: Diharapkan penyelesaian kasus ini dapat mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yaitu upaya untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui mediasi atau dialog antara pihak-pihak yang terlibat.
-
Pembelajaran bagi Masyarakat: Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab dan bahaya ujaran kebencian. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang bersifat provokatif.
Kedatangan ibunda Laras Faizati ke Komnas Perempuan merupakan langkah penting dalam mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi putrinya. Diharapkan Komnas Perempuan dapat memberikan pendampingan dan advokasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak Laras Faizati terlindungi selama proses hukum. Kasus ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk merenungkan kembali tentang pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab dan bahaya ujaran kebencian di era digital. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan online yang aman, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.