Ini Pernyataan Tim Hukum 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

  • Maskobus
  • Aug 29, 2025

Manado, Sulawesi Utara – Tim kuasa hukum dari lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), dengan tegas menyatakan keyakinan bahwa tidak ada satu pun dari klien mereka yang menerima atau menikmati aliran dana hibah tersebut, seperti yang didakwakan oleh pihak jaksa penuntut umum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Michael Remizaldy Jacobus, Ketua Tim Kuasa Hukum, setelah menghadiri sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Manado pada hari Jumat, 29 Agustus 2025. Sidang ini menandai dimulainya proses hukum yang akan menentukan nasib kelima terdakwa dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Menurut Michael Jacobus, keyakinan tim hukum didasarkan pada fakta bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak secara eksplisit menyebutkan adanya aliran dana yang mengalir dan dinikmati oleh para klien mereka. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, sangat penting untuk menetapkan hubungan sebab akibat yang konkret antara kerugian negara yang terjadi dengan peran yang dimainkan oleh para terdakwa.

"Jadi, sebab akibat antara kerugian negara dan peran terdakwa itu harus konkret. Berdasarkan dakwaan, tidak ada satu pun uang yang mengalir dan dinikmati oleh klien kami. Jadi keliru kalau Rp 8,9 Miliar itu dinikmati oleh lima orang terdakwa. Itu tidak benar," tegas Michael Jacobus kepada awak media setelah sidang.

Ini Pernyataan Tim Hukum 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Lebih lanjut, Michael Jacobus menjelaskan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar yang dituduhkan kepada para terdakwa, tim hukum memiliki bukti yang menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kepentingan gereja. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan awal pemberian hibah, yaitu untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial yang dilakukan oleh Sinode GMIM.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyitaan dana oleh aparat penegak hukum. Michael Jacobus mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat bahwa penyitaan dana sebesar Rp 3,4 miliar dari rekening Sinode GMIM tidak mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI), sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Perbankan.

"Yang disita ini adalah uang sentralisasi jemaat, bukan uang hasil korupsi. Sesuai aturan, barang bukti dalam tindak pidana korupsi harus berupa benda yang tercemar perbuatan. Kalau dana hibah tahun 2020–2023, sementara yang disita tahun 2025, jelas tidak masuk akal bila disebut uang korupsi," ujarnya dengan nada prihatin.

Menurut Michael Jacobus, uang yang disita tersebut merupakan dana yang berasal dari sumbangan jemaat yang dikumpulkan secara terpusat oleh Sinode GMIM. Ia berpendapat bahwa penyitaan dana tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, karena dana tersebut tidak terkait langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini telah menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Masyarakat juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik dan menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sidang perdana kasus ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan dari Sinode GMIM, serta keluarga dan pendukung para terdakwa. Suasana sidang berlangsung tegang, namun tetap kondusif. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua tampak berupaya untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapatnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan pernyataan dari tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada tanggal 10 September 2025. Pada sidang berikutnya, agenda yang akan dibahas adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempersiapkan eksepsi yang komprehensif dan mendalam, yang akan membantah semua tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Mereka yakin bahwa dengan bukti-bukti yang kuat dan argumentasi hukum yang meyakinkan, mereka dapat membuktikan bahwa para klien mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Berdasarkan laporan tersebut, aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kelima terdakwa tersebut adalah para pejabat dan pengurus Sinode GMIM yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa para klien mereka tidak bersalah. Mereka berpendapat bahwa dana hibah tersebut telah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk mendukung kegiatan pelayanan dan kepentingan gereja. Mereka juga menuding adanya motif politik di balik kasus ini, yang sengaja dihembuskan untuk mencemarkan nama baik Sinode GMIM dan para pengurusnya.

Kasus ini menjadi semakin menarik perhatian publik karena melibatkan lembaga keagamaan yang memiliki pengaruh besar di Sulawesi Utara. GMIM merupakan salah satu gereja terbesar di Indonesia, dengan jutaan jemaat yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Oleh karena itu, kasus ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa dan keluarga mereka, tetapi juga pada seluruh jemaat GMIM dan masyarakat Sulawesi Utara secara umum. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Pemerintah berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana hibah dan meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, Sinode GMIM juga mengimbau kepada seluruh jemaat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Sinode GMIM percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.

Sidang lanjutan kasus ini akan menjadi babak baru dalam proses hukum yang panjang dan kompleks ini. Masyarakat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana publik. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau korupsi. Dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya kerugian negara dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat lainnya yang menerima dana hibah dari pemerintah. Mereka harus lebih berhati-hati dalam mengelola dana tersebut dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Mereka juga harus meningkatkan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi.

Dengan demikian, kita dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, yang dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kita juga dapat membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, di mana semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hasil pembangunan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini merupakan ujian bagi sistem hukum dan demokrasi kita. Kita harus memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Kita juga harus memastikan bahwa para terdakwa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri di pengadilan.

Dengan demikian, kita dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi kita. Kita juga dapat membangun negara hukum yang kuat dan berwibawa, yang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :