Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, sebuah tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Muslim Indonesia. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, menandai berakhirnya proses legislasi yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Keputusan pengesahan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, menyusul penyampaian laporan komprehensif oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Dalam laporannya, Marwan Dasopang menjelaskan secara rinci mengenai substansi revisi undang-undang ini, yang mencakup serangkaian perubahan mendasar dan signifikan, mulai dari aspek kelembagaan yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah, hingga pengaturan teknis yang terkait langsung dengan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini merupakan respons terhadap berbagai tantangan dan dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini. Undang-undang yang baru ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif, serta mampu menjawab berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan ibadah haji, seperti masalah kuota haji, biaya haji yang terus meningkat, kualitas pelayanan yang belum optimal, serta koordinasi antar lembaga yang belum efektif.
Salah satu poin krusial dalam revisi undang-undang ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, sebuah lembaga baru yang akan memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pembentukan kementerian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji Indonesia.
Selain pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, revisi undang-undang ini juga mencakup berbagai perubahan penting lainnya, seperti penerapan sistem pelayanan satu atap (one stop service) untuk memudahkan jemaah haji dalam mengurus berbagai keperluan terkait ibadah haji, pengalihan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah ke Kementerian Haji dan Umrah, serta penyusunan aturan yang lebih komprehensif dan rinci mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Berikut adalah beberapa poin penting yang termuat dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh DPR:
- Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah:
Poin perubahan yang paling signifikan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini akan menggantikan peran Badan Pengelola (BP) Haji yang selama ini bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji. Pembentukan kementerian ini didasari oleh pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan pelayanan yang lebih fokus dan terpadu kepada jemaah haji.
Menurut Marwan Dasopang, Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah telah mencapai kesepakatan bulat mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini. Kementerian ini akan memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini juga diharapkan dapat mempermudah koordinasi antar lembaga terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan lembaga lainnya. Dengan adanya satu lembaga yang bertanggung jawab penuh, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dan koordinasi dapat berjalan lebih lancar.
- Pelayanan Satu Atap (One Stop Service):
Kementerian Haji dan Umrah dirancang sebagai pusat kendali tunggal atau one stop service untuk semua urusan haji dan umrah. Konsep ini bertujuan untuk memudahkan jemaah haji dalam mengurus berbagai keperluan terkait ibadah haji, seperti pendaftaran, pembayaran biaya haji, pengurusan visa, akomodasi, transportasi, dan lain-lain.
Dengan adanya sistem pelayanan satu atap, jemaah haji tidak perlu lagiRepublik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
- Pengalihan SDM dan Infrastruktur:
Seluruh infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM) yang selama ini terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah, akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.
Pengalihan SDM dan infrastruktur ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji. Dengan SDM yang kompeten dan infrastruktur yang memadai, Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan berkualitas kepada jemaah haji.
- Aturan yang Lebih Komprehensif:
Undang-undang baru ini memuat 16 bab dan 130 pasal yang mengatur secara rinci mengenai berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Aturan ini mencakup mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban jemaah haji, penyelenggaraan haji reguler, biaya haji, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, hingga penyelenggaraan haji khusus dan ibadah umrah.
Menurut Marwan Dasopang, aturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi jemaah haji dan umrah. Dengan adanya aturan yang jelas dan komprehensif, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Selain itu, dalam revisi kali ini juga terdapat bab baru yang mengatur mengenai keadaan luar biasa dan kondisi darurat. Hal ini penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau konflik sosial. Dengan adanya aturan mengenai keadaan luar biasa dan kondisi darurat, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat tetap berjalan lancar dan aman, meskipun dalam kondisi yang sulit.
Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Muslim Indonesia. Undang-undang yang baru ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif, serta mampu menjawab berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan ibadah haji.
Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, sistem pelayanan satu atap, pengalihan SDM dan infrastruktur, serta aturan yang lebih komprehensif, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih baik, lebih lancar, dan lebih aman. Pada akhirnya, tujuan utama dari revisi undang-undang ini adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada jemaah haji, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyuk dan mabrur.
Pengesahan RUU Haji ini menjadi UU merupakan angin segar bagi calon jamaah haji Indonesia, yang selama ini mendambakan pelayanan yang lebih baik dan terkoordinasi. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera menindaklanjuti pengesahan UU ini dengan menyusun peraturan pelaksana yang detail dan implementatif, sehingga manfaat dari UU ini dapat segera dirasakan oleh seluruh umat Muslim Indonesia.
Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan UU ini juga sangat penting untuk memastikan bahwa UU ini benar-benar dijalankan sesuai dengan semangat dan tujuannya. Partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya jemaah haji, juga sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan dan kritik yang membangun, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dapat semakin berkualitas dan profesional, sehingga semakin banyak umat Muslim Indonesia yang dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah haji, dan kembali ke tanah air dengan membawa predikat haji mabrur.