Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan dan menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019-2022. Penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan JP dalam praktik yang merugikan keuangan negara. Selain JP, mantan Sekda Klaten, Joko Sawaldi (JS), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, penahanan terhadap JS belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit dan memerlukan perawatan medis.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan JP dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Jateng, Semarang, pada hari Rabu, 27 Agustus 2025. Dalam keterangannya, Lukas menjelaskan bahwa penetapan JP dan JS sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sewa Plaza Klaten.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," ujar Lukas.
Lebih lanjut, Lukas menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini. JS, saat menjabat sebagai Sekda, diduga terlibat dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa menyewa Plaza Klaten tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya. Selain itu, perjanjian sewa menyewa tersebut juga mengandung klausul-klausul yang dinilai tidak menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
"Peran tersangka JS yaitu saat menjabat Sekda ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya. Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," jelas Lukas.
Sementara itu, JP, selaku Sekda Kabupaten Klaten saat ini, juga diduga melakukan tindakan serupa pada tahun 2023. Bersama dengan JFS, pemilik PT MMS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, JP menandatangani perjanjian sewa menyewa Plaza Klaten tanpa melalui proses pemilihan mitra yang semestinya dan dengan klausul-klausul yang merugikan Pemkab Klaten.
"Sedangkan peran tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten saat ini, yaitu pada tahun 2023 yaitu bersama tersangka JFS selaku pemilik PT MMS juga melakukan hal serupa. Menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," papar Lukas.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Jateng, JP kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025. JP keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi hitam, dan masker. Ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
"Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Tengah melakukan penahan terhadap Tersangka JP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyrakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025," tegas Lukas.
Terkait dengan penahanan JS, Lukas menjelaskan bahwa penahanan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit dan telah melampirkan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatannya. JS diketahui menderita sejumlah penyakit, antara lain diabetes mellitus, gangguan ginjal, dan dugaan penyakit pembuluh darah tepi. Dokter merekomendasikan agar JS mendapatkan perawatan medis yang intensif. Selain itu, pihak keluarga JS juga telah memberikan surat jaminan bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"JS belum dilakukan penahanan karena sakit," jelas Lukas.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten ini mencapai Rp 6,8 miliar. Saat ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu JFS, JP, DS selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, dan JS.
"Kerugian negara Rp 6.887.025.338,90," tegas Lukas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen Kejati Jateng dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Tengah. Kejati Jateng akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan memastikan bahwa semua pelaku yang bersalah akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penetapan dan penahanan JP sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Klaten. Sebagai Sekda, JP merupakan pejabat tertinggi di lingkungan pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para pegawai lainnya. Namun, dengan terlibat dalam kasus korupsi, JP telah mencoreng nama baik Pemkab Klaten dan mengecewakan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Jangan sampai tergiur oleh godaan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat.
Kejati Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi lainnya. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kabupaten Klaten. Pemerintah daerah harus lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten.