Jadi Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Dosen Kedokteran Hewan UGM Dinonaktifkan

  • Maskobus
  • Aug 27, 2025

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan drh. Yuda Heru Fibrianto (56), seorang dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi sekretom stem cell ilegal yang beroperasi di Magelang, Jawa Tengah. Penonaktifan ini bertujuan agar YHF dapat sepenuhnya fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, seperti dikutip dari detikJogja.

UGM, melalui pernyataan resminya, menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak universitas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengevaluasi status kepegawaian YHF setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," tegas Made Andi.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di sebuah sarana peredaran produk sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 25 Juli 2025. Sarana tersebut beroperasi sebagai praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Jadi Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Dosen Kedokteran Hewan UGM Dinonaktifkan

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan praktik ilegal oleh seorang dokter hewan yang memberikan terapi kepada pasien manusia. Dalam praktiknya, sekretom disuntikkan secara intramuskular, biasanya di bagian lengan pasien.

Hasil investigasi BPOM menunjukkan bahwa sarana tersebut hanya memiliki izin praktik dokter hewan, dan pemiliknya, YHF, yang berprofesi sebagai dokter hewan dan juga dosen di UGM, tidak memiliki izin atau kewenangan untuk memberikan terapi pengobatan kepada manusia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa praktik tersebut ilegal karena tidak memiliki perizinan yang sesuai dan surat izin praktik dokter hewan yang sah. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seorang dokter hewan tidak memiliki kompetensi untuk memberikan terapi pengobatan kepada manusia.

"Dari hasil pengecekan sarana praktik dokter hewan tersebut dinyatakan ilegal. Kenapa? Karena tidak mempunyai perizinan dan surat izin praktik dokter hewan," kata Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat.

"Yang kedua, pemilik sarana yang berprofesi sebagai dokter hewan juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi pengobatan kepada pasien manusia," lanjutnya.

Sekretom, yang menjadi inti dari kasus ini, merupakan turunan dari stem cell atau sel punca. Secara definisi, sekretom mencakup seluruh substansi yang dilepaskan oleh sel punca, termasuk mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator. Substansi-substansi ini diyakini memiliki potensi terapeutik dalam berbagai kondisi medis.

BPOM menemukan fakta bahwa produk sekretom yang digunakan dalam terapi ilegal tersebut diproduksi sendiri oleh YHF. Diduga, proses produksi dilakukan di fasilitas laboratorium yang terkait dengan sebuah universitas di Yogyakarta. Yang lebih memberatkan, produk sekretom tersebut tidak memiliki izin edar (NIE) dari BPOM.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk turunan sel punca seperti sekretom dikategorikan sebagai produk biologi dan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dapat diedarkan dan digunakan secara medis.

"Produk turunan sel punca yaitu sekretom dikategorikan sebagai produk biologi sehingga harus memiliki izin edar juga," tegas Ikrar.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), BPOM menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik ilegal tersebut. Barang bukti tersebut termasuk produk jadi sekretom yang dikemas dalam tabung eppendorf berukuran 1,5 ml. Cairan sekretom tersebut memiliki warna merah muda dan oranye, dan dalam kondisi siap untuk disuntikkan.

Selain itu, petugas juga menemukan 23 botol sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang disimpan di dalam kulkas, serta produk krim yang mengandung sekretom yang diperuntukkan untuk pengobatan luka.

Temuan lainnya termasuk peralatan suntik dan termos pendingin yang dilengkapi dengan stiker berisi identitas dan alamat lengkap pasien dari berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut memiliki jangkauan yang luas.

"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," terang Ikrar.

Kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran izin praktik dan penggunaan produk tanpa izin edar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan efektivitas terapi sekretom yang diberikan. Tanpa pengawasan dan izin dari BPOM, tidak ada jaminan bahwa produk sekretom tersebut aman dan efektif untuk digunakan pada manusia.

BPOM mengkhawatirkan potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan produk sekretom ilegal tersebut. Efek samping yang tidak diinginkan, reaksi alergi, atau bahkan infeksi dapat terjadi akibat penggunaan produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Selain menetapkan YHF sebagai tersangka, BPOM juga telah mengambil keterangan dari 12 saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sekretom ilegal telah disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Balai Besar POM Yogyakarta untuk menjaga kestabilan produk selama proses penyidikan.

Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1). Jika terbukti bersalah, YHF terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, YHF juga dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku praktik medis ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk produk-produk stem cell dan turunannya, untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Penonaktifan YHF dari UGM juga menjadi sinyal bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para pengajarnya menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi hukum yang berlaku. UGM berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Kasus ini juga membuka diskusi mengenai regulasi dan pengawasan terhadap terapi stem cell dan turunannya di Indonesia. Meskipun terapi stem cell memiliki potensi besar dalam pengobatan berbagai penyakit, namun diperlukan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM, perlu mempercepat penyusunan regulasi yang komprehensif mengenai terapi stem cell. Regulasi ini harus mencakup standar produksi, uji klinis, perizinan, dan pengawasan terhadap praktik terapi stem cell.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai terapi stem cell juga penting untuk dilakukan. Masyarakat perlu memahami manfaat dan risiko terapi stem cell, serta pentingnya memilih layanan terapi stem cell yang legal dan terpercaya.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik terapi stem cell di Indonesia dapat berjalan dengan aman, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kasus yang menimpa drh. Yuda Heru Fibrianto ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan mematuhi hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran terapi stem cell yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak memiliki izin resmi dari BPOM. Konsultasikan dengan dokter yang terpercaya sebelum memutuskan untuk menjalani terapi stem cell. Kesehatan adalah aset yang paling berharga, dan jangan sampai menjadi korban praktik medis ilegal yang hanya mencari keuntungan semata.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :