Jaksa: Pengeluaran Eks Dirut Taspen, ANS Kosasih, Biayai Kehidupan Teman Dekat

  • Maskobus
  • Sep 18, 2025

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS (ANS) Kosasih. Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9), jaksa menyebut bahwa Kosasih tidak hanya melakukan investasi bodong yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga menggunakan sebagian dana tersebut untuk membiayai kehidupan sejumlah teman dekatnya.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengeluaran Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, justru dipergunakan pula untuk membiayai kehidupan beberapa orang teman dekat terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang di antaranya adalah Theresia Meila Yunita dan Ester Carolina Artina Taruli," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak transparan oleh Kosasih. Lebih lanjut, jaksa menyoroti adanya sejumlah aset yang dimiliki oleh Kosasih namun tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset-aset tersebut meliputi properti, kendaraan, dan sejumlah uang yang diduga berasal dari sumber yang tidak sah.

Menurut jaksa, ketidaksesuaian antara penghasilan resmi Kosasih selama menjabat sebagai Dirut PT Taspen (Persero) dengan aset yang dimilikinya menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi. Selama periode 2019-2024, Kosasih tercatat menerima penghasilan sebesar Rp23.393.245.083 yang terdiri dari gaji, tunjangan, THR, Tantiem, dan Asputjab. Namun, nilai aset yang dimilikinya jauh melebihi angka tersebut.

Jaksa: Pengeluaran Eks Dirut Taspen, ANS Kosasih, Biayai Kehidupan Teman Dekat

"Adapun penerimaan sah tersebut dengan menggunakan mata uang rupiah, dan bukan menggunakan mata uang asing," tegas jaksa, mengindikasikan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Jaksa juga menyoroti ketidaksesuaian data dalam LHKPN Kosasih selama periode 2019-2021. Alih-alih mengalami penurunan setelah pembelian aset-aset tersebut, pendapatan Kosasih justru mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya sumber pendapatan lain yang tidak sah.

"Tidak terdapat catatan maupun bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Kosasih ihwal asal-usul uang asing yang ia gunakan untuk melakukan pembelian aset-aset tersebut di atas adalah benar-benar berasal dari penghasilannya yang sah," imbuh jaksa.

Keterangan ini diperkuat dengan fakta bahwa Kosasih tidak memiliki penghasilan lain selain yang diterimanya dari PT Taspen (Persero) selama periode 2019-2024. Penerimaan tersebut pun dalam bentuk mata uang rupiah, bukan mata uang asing.

Salah satu nama yang disebut jaksa dalam persidangan adalah Theresia Meila Yunita, seorang wanita yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan Kosasih. Theresia bahkan telah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus ini pada Senin (25/8). Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Kosasih pernah memberikan sejumlah aset bernilai fantastis kepada Theresia.

Aset-aset tersebut meliputi tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Pembelian tanah tersebut dilakukan atas nama Theresia. Selain itu, Kosasih juga memberikan mobil CRV dan Mazda, empat buah tas mewah merek Louis Vuitton (LV), hingga menyewakan satu unit apartemen mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun.

Theresia membenarkan bahwa tiga bidang tanah tersebut dibeli oleh Kosasih dan diatasnamakan dirinya. Ia juga mengakui bahwa Kosasih pernah memberikan dua unit mobil sebagai pengganti mobil HRV miliknya yang ditabrak oleh Kosasih.

"Mobil HRV milik saya sempat dipakai oleh Kosasih. Namun, mobil HRV itu justru mengalami insiden tabrakan. Kosasih kemudian mengganti mobil HRV tersebut dengan mobil CRV. Ternyata, mobil CRV itu diganti lagi oleh Kosasih lantaran sempat menyerempet saat menggunakan mobil tersebut," ungkap Theresia dalam persidangan.

Selain mobil, Theresia juga mengakui bahwa dirinya pernah dibelikan empat buah tas Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih. Ia mengaku diminta Kosasih untuk memilih langsung tas yang diinginkannya.

"Saya juga dibelikan satu unit apartemen oleh Kosasih. Apartemen tersebut yakni Apartemen Setiabudi Sky Garden, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kosasih menyewakan satu unit apartemen tersebut untuk satu tahun, dengan nilai sewa sekitar Rp 200 juta per tahun," lanjut Theresia.

Atas perbuatannya tersebut, Kosasih dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Kosasih juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

Jika Kosasih tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Kosasih tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa meyakini bahwa Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.664 subsider 2 tahun kurungan.

Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Atas perbuatannya itu, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya dikelola secara profesional dan transparan demi kesejahteraan para pensiunan. Pengungkapan fakta bahwa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai kehidupan teman dekat terdakwa semakin memperburuk citra lembaga keuangan negara dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal yang lemah. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :