Kejagung Periksa Etik Eks Kajati Sumut soal Korupsi Proyek Jalan yang Diusut KPK

  • Maskobus
  • Aug 19, 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto, terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap Idianto. "Pengawasan sudah melakukan pemeriksaan kok [terhadap Idianto]. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan, internal, ya. Tapi asas praduga tak bersalah, ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa (19/8). Meskipun demikian, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa klarifikasi telah dilakukan oleh Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Idianto yang saat itu menjabat sebagai Kajati.

Pemeriksaan etik oleh Kejagung ini dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Idianto telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut. "Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud," kata Budi dalam keterangannya pada hari yang sama. Ia menambahkan bahwa penyidik mendalami keterangan Idianto terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut.

Namun, sama seperti Kejagung, KPK juga tidak memberikan informasi detail mengenai waktu dan lokasi pemeriksaan Idianto. KPK juga belum pernah merilis jadwal pemeriksaan terhadap Idianto sebagaimana yang biasa dilakukan terhadap saksi-saksi lain dalam tahap penyidikan. Budi hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan Idianto dilakukan secara bersamaan dengan pemeriksaan etik oleh Kejagung.

Kejagung Periksa Etik Eks Kajati Sumut soal Korupsi Proyek Jalan yang Diusut KPK

Idianto sendiri belum memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung maupun KPK. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan penegak hukum. KPK menduga adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk oknum penegak hukum. Dalam perkembangannya, KPK juga telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, untuk mendalami perkara korupsi tersebut, khususnya terkait aliran dana dan alur perintah.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (18/7), namun pemeriksaan tersebut belum terlaksana. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari ketiga orang yang dipanggil oleh KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda, yaitu proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara dan proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya adalah tersangka penerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Ginting; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Rismauli Rasuli; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Heliyanto. Sementara dua orang lainnya adalah tersangka pemberi suap, yaitu Pemilik PT Sinar Masraya, Akhirun; dan Direktur PT Anugrah Karyatama Abadi, Rayhan Butar Butar.

Modus operandi dalam kasus ini adalah Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang sebagai suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto dengan harapan mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan pengaturan melalui e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan etik terhadap mantan Kajati Sumut, Idianto, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi momentum bagi Kejagung dan KPK untuk bekerja sama dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan dapat diminimalisir dan anggaran negara dapat digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pejabat dan penegak hukum untuk menjauhi praktik korupsi. Integritas dan profesionalisme adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap indikasi korupsi kepada pihak berwenang.

Penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini masih terus berlanjut. KPK terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara itu, Kejagung juga terus melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada oknum jaksa yang terlibat dalam kasus ini.

Publik menantikan hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat kembali pulih.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Perlu adanya upaya yang lebih serius dan sistematis untuk memberantas korupsi dari akarnya. Selain penindakan hukum, upaya pencegahan juga perlu ditingkatkan. Pendidikan antikorupsi perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal maupun informal. Selain itu, sistem pengawasan internal di setiap lembaga pemerintah juga perlu diperkuat.

Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari korupsi dan menjadi negara yang maju dan sejahtera.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :