Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp 35,1 Miliar

  • Maskobus
  • Sep 19, 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), senilai total Rp 35,1 miliar. Penyitaan yang dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang melibatkan Zarof Ricar selama periode 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta, serta dalam penanganan perkara di MA pada tahun 2023 dan 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Pekanbaru, Riau. "Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR, inisial RBP," ungkap Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025. Selain itu, Kejagung juga menyita tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama yang tercatat atas nama putri Zarof Ricar, dengan inisial DCA. Luas total dari kelima bidang tanah tersebut mencapai sekitar 10.904 meter persegi.

Tak berhenti di situ, penyidik Kejagung juga berhasil menyita dua bidang tanah kosong lainnya yang terletak di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru. Kedua bidang tanah ini memiliki luas 2.458 meter persegi dan tercatat atas nama putra Zarof Ricar, RBP. Dengan demikian, total aset yang disita dalam operasi ini meliputi tujuh lokasi strategis di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Menurut perkiraan, nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 35.182.222.000. "Harga perkiraannya kurang lebih Rp 35,1 miliar," tegas Anang. Penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Zarof Ricar.

Kasus yang menjerat Zarof Ricar bermula dari dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap terpidana kasus korupsi, Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pejabat di lingkungan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi benteng keadilan.

Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp 35,1 Miliar

Pada proses peradilan tingkat pertama, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara. Namun, putusan tersebut tidak memuaskan pihak Kejaksaan Agung, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hukuman Zarof Ricar justru diperberat menjadi 18 tahun penjara, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di semua tingkatan.

Penyitaan aset Zarof Ricar ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah. Aset-aset yang disita ini nantinya akan dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan publik.

Kasus Zarof Ricar menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara, khususnya di lingkungan peradilan, bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi, suap, dan gratifikasi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Penyitaan aset ini juga mengirimkan pesan yang jelas kepada para pelaku kejahatan kerah putih bahwa hasil kejahatan mereka tidak akan dinikmati secara bebas. Negara akan terus mengejar dan merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil korupsi, sehingga memberikan efek jera yang maksimal.

Selain itu, kasus Zarof Ricar juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat di setiap lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung. Pengawasan yang efektif dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberantas korupsi dengan memberikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.

Penyitaan aset Zarof Ricar ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas korupsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas para jaksa dalam menangani perkara korupsi. Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam memberantas korupsi secara efektif.

Kasus Zarof Ricar juga menjadi momentum untuk melakukan reformasi di sektor peradilan. Reformasi ini meliputi peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses peradilan. Dengan reformasi yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang adil, bersih, dan terpercaya.

Penyitaan aset Zarof Ricar ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Kejaksaan Agung membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga negara lainnya, dan masyarakat, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Kasus Zarof Ricar juga menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat negara untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi. Jabatan publik adalah amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan strategi dan metode baru dalam memberantas korupsi. Pemanfaatan teknologi informasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Penyitaan aset Zarof Ricar ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung. Ke depan, Kejaksaan Agung akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Kasus Zarof Ricar juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan. Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera.

Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus Zarof Ricar dan kasus-kasus korupsi lainnya. Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Penyitaan aset Zarof Ricar ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi hingga tuntas. Kejaksaan Agung tidak akan pernah berhenti untuk mengejar para pelaku korupsi dan memulihkan aset-aset negara yang telah dirampas.

Kasus Zarof Ricar juga menjadi inspirasi bagi para penegak hukum lainnya untuk terus berjuang melawan korupsi. Dengan semangat yang sama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kejaksaan Agung mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dukungan dari semua pihak sangat berarti dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Penyitaan aset Zarof Ricar ini merupakan langkah awal dari serangkaian tindakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus Zarof Ricar juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak moral dan etika bangsa.

Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi agen perubahan dalam memberantas korupsi. Dengan memulai dari diri sendiri, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Penyitaan aset Zarof Ricar ini merupakan bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam memberantas korupsi.

Kasus Zarof Ricar juga menjadi pengingat bagi para pejabat negara untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Penyalahgunaan wewenang dapat berujung pada jerat hukum.

Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberantasan korupsi. Dengan strategi yang tepat, kita dapat meminimalisir praktik korupsi di Indonesia.

Penyitaan aset Zarof Ricar ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Agung tidak akan pernah menyerah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung akan terus berjuang untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan makmur.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :