Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030, Sila Daftar di sini!

  • Maskobus
  • Aug 26, 2025

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk periode kepengurusan 2025 hingga 2030. Pengumuman ini menandai dimulainya proses penting dalam memilih tokoh-tokoh yang akan mengemban amanah pengelolaan zakat secara nasional, memastikan dana zakat disalurkan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan umat.

Proses seleksi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. PMA ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi. Kemenag telah membentuk Tim Seleksi yang bertugas untuk melaksanakan proses seleksi secara adil dan objektif. Tim ini terdiri dari para ahli di bidang zakat, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi.

Pendaftaran calon anggota Baznas dari unsur masyarakat dibuka mulai tanggal 25 Agustus hingga 9 September 2025. Kemenag mengundang seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi ini. Partisipasi aktif dari masyarakat akan memastikan bahwa Baznas diisi oleh orang-orang terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk memajukan pengelolaan zakat di Indonesia.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kemenag. Calon peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan yang telah disediakan: Registrasi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030. Kemudahan akses pendaftaran secara online ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Terdapat delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan zakat. Dengan beragamnya latar belakang anggota Baznas, diharapkan dapat menghasilkan ide-ide inovatif dan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait zakat.

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030, Sila Daftar di sini!

Persyaratan utama untuk mengikuti seleksi antara lain: WNI beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sarjana (S1), memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa anggota Baznas memiliki kualifikasi yang memadai, integritas yang tinggi, dan independensi dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Tim Seleksi yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya (gratis). Penegasan ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi dan mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemenag berkomitmen untuk menjaga integritas proses seleksi dan memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang terpilih.

Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional. Tata kelola zakat yang baik akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, sehingga dana zakat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik (penerima zakat). Kemenag berupaya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola zakat melalui berbagai program dan kebijakan.

Waryono menambahkan bahwa seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kemenag menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola zakat. Oleh karena itu, seleksi ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa Baznas diisi oleh orang-orang yang tepat.

Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan. Zakat memiliki potensi yang besar untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan zakat yang baik, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Lebih lanjut, Waryono menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan. Partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat akuntabilitas Baznas dan memastikan bahwa Baznas bekerja untuk kepentingan umat.

Berikut adalah tahapan seleksi calon anggota Baznas periode 2025–2030:

  1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025

  2. Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025

  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025

  4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah): 19 September 2025

  5. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025

  6. Seleksi Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025

  7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Kemenag mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh. Kesempatan ini merupakan peluang emas untuk berkontribusi dalam membangun tata kelola zakat nasional yang lebih baik.

Sebagai catatan, jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Kemenag akan terus memberikan informasi terkini mengenai proses seleksi ini melalui berbagai saluran komunikasi.

Dengan dibukanya seleksi calon anggota Baznas periode 2025-2030, diharapkan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin zakat yang berkualitas, berintegritas, dan berkompeten. Baznas yang kuat dan profesional akan mampu mengelola zakat secara efektif dan efisien, sehingga dana zakat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan umat dan kemajuan bangsa. Kemenag mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses seleksi ini dan bersama-sama mewujudkan tata kelola zakat nasional yang lebih baik.

Selain itu, Kemenag juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, seperti audit keuangan secara berkala, publikasi laporan keuangan secara terbuka, dan pengembangan sistem informasi manajemen zakat yang terintegrasi. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas dan mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar zakat.

Kemenag juga menyadari pentingnya inovasi dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, Kemenag terus mendorong Baznas untuk mengembangkan program-program zakat yang inovatif dan kreatif, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Program-program zakat yang inovatif diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Salah satu fokus utama Kemenag dalam pengelolaan zakat adalah pemberdayaan ekonomi mustahik. Kemenag mendorong Baznas untuk mengembangkan program-program zakat yang dapat membantu mustahik untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Program-program tersebut antara lain pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan pendampingan usaha. Dengan pemberdayaan ekonomi, diharapkan mustahik dapat menjadi mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan zakat.

Kemenag juga memberikan perhatian khusus kepada pendidikan mustahik. Kemenag mendorong Baznas untuk memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga mustahik, agar mereka dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan memiliki masa depan yang lebih baik. Bantuan pendidikan tersebut antara lain beasiswa, bantuan biaya sekolah, dan bantuan perlengkapan sekolah. Dengan pendidikan yang berkualitas, diharapkan anak-anak dari keluarga mustahik dapat keluar dari lingkaran kemiskinan.

Kemenag juga mendorong Baznas untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat sipil, dalam pengelolaan zakat. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, serta memperluas jangkauan program-program zakat. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan dana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Kemenag berharap dengan terpilihnya anggota Baznas yang baru, pengelolaan zakat di Indonesia akan semakin baik dan profesional. Zakat diharapkan dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Kemenag mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya peningkatan pengelolaan zakat di Indonesia.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :