Aksi unjuk rasa yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, menyimpan berbagai risiko yang perlu dipahami masyarakat. Gelombang demonstrasi ini dipicu oleh beragam faktor, mulai dari kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah dan tunjangan anggota DPR, hingga tuntutan keadilan atas dugaan tindakan represif aparat. Meskipun intensitasnya mulai menurun, potensi kembalinya "penumpang gelap" yang dapat memicu kerusuhan dan kekerasan masih menjadi kekhawatiran utama.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan damai dapat berubah menjadi kekacauan, bahkan memakan korban jiwa. Komnas HAM mencatat setidaknya 10 korban meninggal dunia akibat unjuk rasa di berbagai daerah. Selain itu, kerusakan fasilitas umum dan penjarahan rumah pejabat publik juga menjadi konsekuensi yang merugikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkirakan kerugian akibat kerusakan infrastruktur mencapai Rp 80 miliar, meliputi kerusakan pada fasilitas seperti MRT, Transjakarta, CCTV, JPO, dan lampu lalu lintas.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dampak kerusuhan. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menekankan bahwa kerusuhan adalah risiko nyata yang dapat berdampak signifikan pada masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa asuransi tidak hanya melindungi dari bencana alam, tetapi juga dari risiko sosial politik yang seringkali terlupakan.
Risiko kerusuhan memiliki karakteristik yang berbeda dengan risiko bencana alam. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan letusan gunung berapi umumnya dapat diukur dan diprediksi secara ilmiah berdasarkan data historis. Sebaliknya, risiko kerusuhan bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan politik yang sulit diprediksi secara kuantitatif.
"Inilah yang menjadikan proteksi asuransi yang diperluas dengan jaminan kerusuhan menjadi semakin relevan, karena kerugian akibat peristiwa sosial politik bisa datang tiba-tiba dan membawa dampak yang luas," ujar Budi Herawan.
AAUI mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih proaktif memahami dan memenuhi kebutuhan perlindungan asuransi, termasuk jaminan kerusuhan. Edukasi dan literasi asuransi perlu terus ditingkatkan agar keberlangsungan ekonomi dan ketahanan sosial dapat terjaga di tengah dinamika sosial politik yang berkembang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada korban. Asabri dan Taspen juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada peserta TNI/Polri dan ASN yang terdampak.
Terkait kerusakan fasilitas umum, Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) tengah memproses penggantian, termasuk gedung Kepolisian Sektor Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR-DPR, dan gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jakarta. Beberapa gedung yang diasuransikan oleh perusahaan swasta antara lain gedung DPRD Sulawesi Selatan, Grahadi Surabaya, tiga pos polisi di Slipi, Salemba, dan Gunung Sari, serta sebuah hotel di Bandung.
Asuransi Huru-Hara: Perlindungan yang Relevan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya sektor perasuransian untuk melakukan asesmen yang memadai dalam memverifikasi kelayakan klaim sesuai polis. Perusahaan asuransi juga diminta untuk mempercepat penyelesaian dan pembayaran klaim yang layak, serta melakukan uji stres terkait potensi dampak pergerakan nilai pasar aset guna menjaga solvabilitas dan kemampuan membayar kewajiban.
"Dalam momentum ini, asuransi tambahan risiko huru-hara atau yang dikenal dengan Riot, Strike, Malicious Damage, dan Civil Commotion (RSMDCC) terbukti sangat penting. Apalagi, perluasan jaminan ini memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi," kata Ogi Prastomiyono.
OJK juga mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara melalui KABMN, mengingat belum semua aset negara terjamin oleh asuransi.
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menjelaskan bahwa risiko kerusuhan dan huru-hara umumnya dikecualikan dalam polis asuransi komersial, termasuk asuransi kesehatan. Jaminan atas risiko ini hanya dapat diperoleh sebagai jaminan tambahan dengan membayar premi tambahan sesuai dengan tingkat risiko yang dinilai oleh perusahaan asuransi. Meninggal akibat kerusuhan juga umumnya dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan diri.
Untuk melindungi diri dari risiko kerusuhan, masyarakat perlu menambahkan perluasan jaminan pada polis asuransi mereka, seperti asuransi RSMDCC. Asuransi ini secara spesifik melindungi dari kerugian akibat kerusuhan, demonstrasi, dan tindakan terorisme.
"Dengan kondisi sosial ekonomi saat ini seiring dengan ketidakpuasan publik secara meluas, antisipasi pun dibutuhkan dengan membeli asuransi huru-hara," kata Irvan Rahardjo.
Irvan Rahardjo juga menekankan pentingnya edukasi dari pelaku industri asuransi kepada masyarakat bahwa polis standar tidak menjamin kerusuhan dan huru-hara. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Menurut Irvan Rahardjo, jaminan huru-hara seringkali dianggap penting hanya pada tahun-tahun politik, seperti saat pemilihan umum (Pemilu), baik Kepala Daerah (Pilkada), Presiden (Pilpres) maupun Anggota Legislatif (Pileg). Namun, dengan kondisi sosial ekonomi saat ini, antisipasi melalui asuransi huru-hara menjadi semakin relevan. Ia memprediksi bahwa permintaan akan asuransi ini akan terbatas pada segmen korporasi, khususnya sektor properti dan industri, sementara segmen ritel dan individu mungkin terhambat oleh daya beli yang menurun.
Biaya Tambahan yang Terjangkau
Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), Nico Prawiro, menjelaskan bahwa RSMDCC bukanlah produk asuransi yang berdiri sendiri, melainkan klausul tambahan atau perluasan yang dapat dibeli bersama dengan polis asuransi utama, seperti asuransi properti dan asuransi kendaraan. Jika nasabah membeli polis asuransi dengan perluasan RSMDCC, biaya premi untuk perluasan tersebut menjadi bagian dari total premi asuransi.
"Produk asuransi ini sangat penting karena asuransi itu bisa memberikan kepastian biaya di tengah ketidakpastian. Pemegang polis membayar premi yang relatif kecil dan pasti untuk melindungi dari potensi kerugian finansial yang besar dan tidak pasti akibat kejadian tak terduga," tutur Nico Prawiro.
Dengan memiliki asuransi ini, nasabah tidak perlu menanggung seluruh biaya besar yang timbul dari peristiwa kerusuhan sendirian, melainkan mengalihkan risiko dan kewajiban pembayaran kepada perusahaan asuransi.
Menurut Nico Prawiro, biaya untuk mendapatkan asuransi tambahan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan potensi biaya yang harus dikeluarkan jika terjadi risiko kerusuhan. Besaran biaya diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Tarif premi atau kontribusi minimum secara komprehensif ditetapkan sebesar 0,05 persen dan untuk Total Loss Only (TLO) sebesar 0,035 persen. Sementara itu, risiko sendiri secara komprehensif dan TLO ditetapkan sebesar 10 persen dari klaim yang disetujui paling sedikit Rp 500.000 per kejadian.
Sebagai contoh, dengan nilai pertanggungan mobil senilai Rp 100 juta, premi asuransi huru-hara dan kerusuhan dikenakan sekitar Rp 50.000 per tahun. Biaya tambahan ini terbilang sangat murah dibandingkan risiko kerugian yang mungkin dialami.
"Sangat mudah untuk mendapatkan perlindungan produk ini, yaitu tinggal menghubungi pihak perantara atau perusahaan asuransi umum atau kerugian yang ada agar bisa diberikan perlindungan ini," ujar Nico Prawiro.
Memitigasi Risiko Kerusuhan: Langkah Proaktif
Meningkatnya frekuensi dan intensitas unjuk rasa di Indonesia menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam memitigasi risiko kerusuhan. Memahami berbagai risiko yang terkait dengan kerusuhan dan mengambil langkah-langkah perlindungan yang tepat, seperti membeli asuransi RSMDCC, dapat membantu mengurangi dampak finansial yang merugikan.
Selain itu, penting untuk terus memantau perkembangan situasi sosial politik dan mengikuti imbauan dari pihak berwenang. Dengan kewaspadaan dan persiapan yang matang, masyarakat dapat lebih siap menghadapi potensi risiko kerusuhan dan melindungi diri serta aset mereka. Edukasi dan literasi asuransi juga perlu terus ditingkatkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan asuransi dalam menghadapi berbagai risiko, termasuk risiko sosial politik seperti kerusuhan. Dengan demikian, keberlangsungan ekonomi dan ketahanan sosial dapat lebih terjaga di tengah dinamika sosial politik yang terus berkembang.