Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyampaikan peringatan serius mengenai peredaran produk kesehatan palsu dan ilegal di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa angka peredaran produk-produk bermasalah ini masih sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data dan analisis BPOM, diperkirakan 1 dari 10 produk kesehatan yang beredar di pasaran, termasuk obat-obatan, kosmetik, dan bahan pangan, tidak memiliki izin edar yang sah atau bahkan dipalsukan.
"Berdasarkan data dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), sekitar satu dari sepuluh produk kesehatan yang beredar di negara berkembang, dan Indonesia masih dikategorikan sebagai negara berkembang, adalah produk palsu atau memiliki mutu yang rendah," ujar Taruna Ikrar dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi betapa seriusnya masalah ini dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Ikrar menjelaskan lebih lanjut, "Jika kita memiliki hampir satu juta produk yang terdaftar dengan nomor izin edar di Indonesia, dan kita masih dikategorikan sebagai negara berkembang, maka sekitar 10 persen dari produk tersebut berpotensi palsu, ilegal, atau memiliki kualitas yang rendah. Jumlah ini sangat signifikan dan menimbulkan kekhawatiran besar."
Permasalahan produk kesehatan ilegal dan palsu ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. Produk palsu seringkali mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku, sehingga dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian.
BPOM terus berupaya untuk memberantas peredaran produk kesehatan ilegal dan palsu ini melalui berbagai tindakan pengawasan dan penegakan hukum. Namun, tantangan yang dihadapi sangat besar, mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kompleksitas jaringan distribusi produk kesehatan.
Upaya Pemberantasan Produk Ilegal di Dunia Maya
Selain melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar tradisional dan modern, BPOM juga aktif memantau peredaran produk kesehatan ilegal di dunia maya. E-commerce dan platform media sosial seringkali menjadi sarana bagi pelaku kejahatan untuk menjual produk palsu dan ilegal kepada konsumen yang tidak curiga.
Ikrar mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil men-take down atau menurunkan sebanyak 309 ribu tautan yang terindikasi menjual produk kesehatan ilegal di berbagai platform e-commerce.
"Bayangkan jika satu produk saja dipromosikan melalui satu tautan, dan tautan tersebut diakses oleh ratusan orang. Dengan 309 ribu tautan yang berhasil kami turunkan, kita bisa membayangkan berapa banyak konsumen yang berpotensi menjadi korban," tegasnya.
Kerja sama antara BPOM dan Kominfo ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran produk kesehatan ilegal di dunia maya. Namun, upaya ini perlu terus ditingkatkan dan diperluas agar dapat menjangkau seluruh platform online yang berpotensi menjadi sarana penjualan produk ilegal.
Peningkatan Kasus Kejahatan Produk Kesehatan
Dampak dari maraknya peredaran produk kesehatan ilegal dan tidak berizin ini tercermin dalam peningkatan jumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh BPOM setiap tahunnya.
"Pada tahun 2022, kami menangani sebanyak 262 perkara terkait produk kesehatan ilegal. Pada tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi 263 perkara, dan pada tahun 2024, kami berhasil mengungkap 282 perkara. Bahkan, di tahun ini saja, kami sudah menangani ratusan perkara," jelas Ikrar.
Peningkatan jumlah kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan di bidang produk kesehatan semakin marak dan kompleks. Hal ini menuntut BPOM dan lembaga terkait untuk terus meningkatkan kemampuan dan strategi dalam memberantas kejahatan ini.
"Peningkatan jumlah kasus ini bukan berarti BPOM atau lembaga terkait tidak bekerja. Justru sebaliknya, ini membuktikan bahwa kami bekerja keras dan berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan di bidang produk kesehatan," tegas Ikrar.
Perubahan Paradigma Pengawasan BPOM
Ikrar menegaskan bahwa BPOM di bawah kepemimpinannya akan mengubah paradigma pengawasan dari reaktif menjadi proaktif. Artinya, BPOM tidak akan hanya bertindak sebagai ‘pemadam kebakaran’ yang menunggu adanya kasus atau masalah baru untuk ditindak. Sebaliknya, BPOM akan lebih fokus pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di bidang produk kesehatan.
"Kami akan memperkuat sistem pengawasan dan intelijen kami untuk mendeteksi potensi pelanggaran sebelum terjadi. Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pelaku kejahatan di bidang produk kesehatan," jelas Ikrar.
Perubahan paradigma ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan BPOM dan mengurangi dampak negatif dari peredaran produk kesehatan ilegal dan palsu.
Dampak Luas Produk Kesehatan Ilegal
Ikrar menekankan bahwa dampak dari peredaran produk kesehatan ilegal dan palsu sangat luas dan kompleks. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen, tetapi juga merugikan perekonomian nasional.
"Produk kesehatan ilegal dan palsu dapat merusak citra industri farmasi dan kosmetik Indonesia, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi di sektor ini," ujar Ikrar.
Selain itu, peredaran produk kesehatan ilegal dan palsu juga dapat merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak. Pelaku kejahatan di bidang ini seringkali menghindari pembayaran pajak dan melakukan praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan negara.
"Oleh karena itu, pemberantasan produk kesehatan ilegal dan palsu merupakan tanggung jawab kita bersama. Kita perlu bekerja sama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional," pungkas Ikrar.
Strategi BPOM ke Depan
Untuk mengatasi permasalahan produk kesehatan ilegal dan palsu, BPOM telah menyiapkan sejumlah strategi yang akan diimplementasikan dalam beberapa tahun ke depan. Strategi tersebut meliputi:
- Peningkatan Pengawasan: BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap produk kesehatan yang beredar di pasar, baik secara konvensional maupun online. Pengawasan akan dilakukan secara berkala dan intensif, dengan fokus pada produk-produk yang berisiko tinggi.
- Penegakan Hukum yang Tegas: BPOM akan menindak tegas pelaku kejahatan di bidang produk kesehatan, mulai dari produsen, distributor, hingga penjual. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: BPOM akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya produk kesehatan ilegal dan palsu. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, televisi, dan radio.
- Kerja Sama Lintas Sektor: BPOM akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas produk kesehatan ilegal dan palsu.
- Pemanfaatan Teknologi: BPOM akan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. BPOM akan mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau peredaran produk kesehatan secara real-time.
Dengan implementasi strategi-strategi ini, BPOM berharap dapat mengurangi peredaran produk kesehatan ilegal dan palsu di Indonesia, serta melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.