Ketua DPRD Jateng soal Tunjangan Rumah Rp 79 Juta: Itu Aturan, Akan Dievaluasi

  • Maskobus
  • Sep 08, 2025

Tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima, khususnya bagi pimpinan DPRD, dinilai cukup fantastis. Anggota DPRD Jateng menerima tunjangan rumah sebesar Rp 47 juta per bulan, sementara Ketua DPRD mendapatkan alokasi yang lebih besar, yakni Rp 79 juta. Besaran ini kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang mempertanyakan urgensi dan relevansi tunjangan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Menanggapi kritikan yang muncul, Ketua DPRD Jateng, Sumanto, memberikan penjelasan terkait dasar pemberian tunjangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPRD telah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Menurutnya, tunjangan tersebut merupakan salah satu komponen yang wajib diterima oleh anggota DPRD sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Itu aturan, itu dalam komponen yang harus diterima DPRD. Itu peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2017," ujar Sumanto kepada wartawan di kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (8/9). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sendiri mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Namun demikian, Sumanto juga menyadari bahwa besaran tunjangan perumahan tersebut telah menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa DPRD Jateng akan melakukan evaluasi terhadap tunjangan tersebut, sejalan dengan arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau kembali besaran tunjangan dan memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketua DPRD Jateng soal Tunjangan Rumah Rp 79 Juta: Itu Aturan, Akan Dievaluasi

"Ya iyalah (evaluasi karena ramai), dari pusat juga begitu," jelas dia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat juga memberikan perhatian terhadap isu tunjangan DPRD dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Sumanto mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, seluruh bupati/wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota, dan Gubernur Jateng akan dikumpulkan untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan tunjangan DPRD. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang sama mengenai dasar hukum, mekanisme pemberian, dan besaran tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD.

"Gaji (dan tunjangan) ini sudah diatur pemerintah pusat. Jadi nanti kita akan kumpul untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi. Rapat di kantor gubernur," kata Sumanto. Dengan adanya kesamaan persepsi, diharapkan tidak ada lagi perbedaan interpretasi atau kebijakan yang berbeda-beda di setiap daerah terkait tunjangan DPRD.

Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah sendiri diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 12 Februari 2025. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan secara rinci mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh masing-masing anggota DPRD sesuai dengan jabatannya.

Berikut adalah nilai besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang didapat oleh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah:

  • Ketua DPRD: Tunjangan Perumahan Rp 79.000.000, Tunjangan Transportasi (jika tidak menggunakan kendaraan dinas) Rp 25.000.000
  • Wakil Ketua DPRD: Tunjangan Perumahan Rp 68.000.000, Tunjangan Transportasi (jika tidak menggunakan kendaraan dinas) Rp 23.000.000
  • Anggota DPRD: Tunjangan Perumahan Rp 47.000.000, Tunjangan Transportasi (jika tidak menggunakan kendaraan dinas) Rp 20.000.000

Tunjangan transportasi diberikan kepada anggota DPRD yang tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Anggota DPRD yang memilih menggunakan kendaraan pribadi akan menerima tunjangan transportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polemik mengenai tunjangan DPRD ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga telah menyampaikan kritik dan masukan terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan anggota DPRD selalu menjadi perhatian publik dan menimbulkan perdebatan yang cukup hangat.

Beberapa pihak berpendapat bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD sudah sepantasnya, mengingat tugas dan tanggung jawab mereka yang cukup berat dalam mewakili aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun, di sisi lain, banyak juga yang menilai bahwa besaran gaji dan tunjangan tersebut terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kinerja yang telah mereka berikan.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran DPRD juga menjadi isu penting yang perlu diperhatikan. Masyarakat berhak mengetahui secara detail mengenai alokasi anggaran yang digunakan oleh DPRD, termasuk untuk gaji, tunjangan, operasional, dan kegiatan lainnya. Dengan adanya transparansi, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Evaluasi terhadap tunjangan DPRD yang akan dilakukan oleh DPRD Jateng diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Evaluasi ini harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, sehingga hasilnya dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi tunjangan DPRD antara lain:

  • Kesesuaian dengan Kemampuan Keuangan Daerah: Besaran tunjangan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai tunjangan DPRD justru membebani anggaran daerah dan mengurangi alokasi untuk program-program pembangunan yang lebih prioritas.
  • Kinerja dan Kontribusi Anggota DPRD: Tunjangan yang diberikan harus sebanding dengan kinerja dan kontribusi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Perlu ada mekanisme yang jelas untuk mengukur kinerja anggota DPRD, sehingga tunjangan yang diterima dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kerja.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan anggaran DPRD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui secara detail mengenai alokasi anggaran yang digunakan oleh DPRD, termasuk untuk gaji, tunjangan, operasional, dan kegiatan lainnya.
  • Perbandingan dengan Daerah Lain: Perlu dilakukan perbandingan dengan daerah lain yang memiliki karakteristik yang sama, sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai besaran tunjangan yang wajar dan proporsional.

Selain evaluasi terhadap tunjangan, DPRD Jateng juga perlu meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat. Anggota DPRD harus lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD dapat meningkat dan polemik mengenai tunjangan DPRD dapat diminimalisir.

Isu mengenai tunjangan DPRD ini juga menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kembali terhadap sistem penggajian dan tunjangan bagi pejabat publik. Sistem penggajian dan tunjangan yang adil, transparan, dan akuntabel akan dapat meningkatkan motivasi kerja dan mencegah terjadinya praktik korupsi.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, termasuk anggaran yang digunakan oleh DPRD. Pengawasan yang ketat akan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa anggaran daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan adanya evaluasi tunjangan DPRD, peningkatan kualitas kinerja, transparansi pengelolaan anggaran, dan pengawasan yang ketat, diharapkan lembaga DPRD dapat menjadi lembaga yang kredibel dan dapat diandalkan oleh masyarakat dalam mewakili aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Polemik mengenai tunjangan DPRD ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Evaluasi yang akan dilakukan oleh DPRD Jateng ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meninjau kembali kebijakan tunjangan DPRD. Dengan adanya evaluasi yang komprehensif dan transparan, diharapkan dapat tercipta sistem penggajian dan tunjangan yang adil dan proporsional bagi seluruh anggota DPRD di Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa anggota DPRD adalah wakil rakyat yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam mewakili aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka juga perlu diperhatikan, namun dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prinsip keadilan.

Evaluasi tunjangan DPRD ini merupakan langkah awal yang baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Tengah.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :