Kompol Cosmas Dipecat, Minta Maaf ke Pimpinan dan Anggota Polri

  • Maskobus
  • Sep 03, 2025

Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob, telah resmi dipecat dari institusi Polri melalui sidang etik yang digelar di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dijatuhkan sebagai buntut dari insiden tragis pelindasan seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang terjadi saat pengamanan demonstrasi di wilayah Pejompongan. Dalam momen yang penuh emosi, Cosmas menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran pimpinan Polri, serta seluruh anggota Polri atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi.

"Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, tapi bukan maksud dan tujuan kami," ujar Cosmas dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca di hadapan majelis sidang etik.

Cosmas mengakui bahwa insiden tersebut telah menimbulkan dampak yang besar bagi citra Polri dan menambah beban kerja bagi para pimpinan dan anggota yang selama ini berjuang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah sebuah kesengajaan, melainkan sebuah insiden yang tidak diinginkan dan di luar kendalinya.

"Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum," imbuhnya.

Kompol Cosmas Dipecat, Minta Maaf ke Pimpinan dan Anggota Polri

Lebih lanjut, Cosmas juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, Affan Kurniawan. Ia mengaku sangat terpukul dan menyesali kejadian tersebut, serta menyatakan bahwa insiden tersebut benar-benar di luar dugaannya.

"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," tuturnya dengan nada penuh penyesalan.

Cosmas menjelaskan bahwa ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah video pelindasan viral di media sosial. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian dan baru menyadari dampaknya setelah melihat video tersebut.

"Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," jelasnya.

Sidang etik yang menjatuhkan vonis PTDH kepada Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan tindak lanjut dari insiden pelindasan yang terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung ricuh di wilayah Pejompongan. Insiden tersebut bermula ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, diduga terjatuh di tengah jalan saat melintas di lokasi demonstrasi. Pada saat yang bersamaan, sebuah mobil rantis Brimob melaju dan melindas tubuh Affan, menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian.

Kejadian tersebut terekam oleh kamera warga dan dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik dan kecaman terhadap tindakan aparat kepolisian. Masyarakat menilai bahwa tindakan pelindasan tersebut sangat tidak manusiawi dan mencerminkan arogansi aparat penegak hukum.

Menanggapi kemarahan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan Propam Polri untuk melakukan investigasi mendalam terhadap insiden tersebut. Hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian dan pelanggaran prosedur oleh sejumlah anggota Brimob yang bertugas mengamankan demonstrasi, termasuk Kompol Cosmas Kaju Gae selaku komandan yang bertanggung jawab atas pengendalian personel di lapangan.

Selain Kompol Cosmas Kaju Gae, enam anggota Brimob lainnya juga turut diperiksa dan disanksi atas keterlibatan mereka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. Masing-masing anggota diberikan sanksi yang berbeda-beda, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, demosi, hingga penahanan di tempat khusus.

Kasus pelindasan Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi kinerja Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyalahgunakan wewenang. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut dan berjanji akan melakukan pembenahan internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Kami mohon maaf atas kejadian ini. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan humanisme anggota Polri dalam menjalankan tugas," ujar Kapolri.

Pencopotan Kompol Cosmas Kaju Gae dan pemberian sanksi kepada anggota Brimob lainnya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam bertindak, serta mengedepankan prinsip humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelatihan dan pembinaan personel agar lebih memahami dan menghormati hak-hak masyarakat.

Selain sanksi administratif, kasus pelindasan Affan Kurniawan juga diproses secara hukum. Para pelaku yang terlibat langsung dalam insiden tersebut dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Insiden pelindasan Affan Kurniawan ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk melakukan introspeksi dan pembenahan diri. Polri harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang profesional, humanis, dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus terus ditingkatkan melalui tindakan nyata dan perubahan yang signifikan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat kepolisian, untuk selalu mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Kekerasan dan tindakan represif tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menimbulkan konflik dan perpecahan.

Semoga kejadian tragis yang menimpa Affan Kurniawan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, dan menjadi titik awal bagi perubahan yang lebih baik di tubuh Polri. Polri harus mampu bangkit dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka layak dipercaya dan dihormati.

Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa setiap anggota Polri adalah representasi dari institusi Polri secara keseluruhan. Tindakan satu anggota akan berdampak pada citra seluruh institusi. Oleh karena itu, setiap anggota Polri harus selalu menjaga sikap dan perilaku, serta menjunjung tinggi etika profesi dan kode etik kepolisian. Dengan demikian, Polri akan mampu meraih kembali kepercayaan masyarakat dan menjadi institusi yang dibanggakan oleh seluruh bangsa.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :