Konflik Agraria Lampung Tengah: Pemkab Sepakat Bentuk Tim Pansus dan Gugus Tugas

  • Maskobus
  • Aug 20, 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah merespons tuntutan masyarakat terkait konflik agraria yang berkepanjangan di Kecamatan Anak Tuha dengan menyetujui pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD dan Gugus Tugas Reforma Agraria. Kesepakatan ini dicapai dalam forum mediasi yang mempertemukan perwakilan warga dari tiga kampung, yaitu Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, dengan Bupati Lampung Tengah dan anggota DPRD setempat. Mediasi ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT BSA yang telah berlangsung puluhan tahun.

Namun, mediasi ini diwarnai dengan ketidakhadiran pihak PT BSA, perusahaan yang menjadi pihak bersengketa dalam konflik agraria ini. Absennya perwakilan perusahaan disayangkan oleh berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, karena dianggap dapat menghambat proses penyelesaian konflik yang komprehensif.

Konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha merupakan permasalahan kompleks yang berakar pada klaim kepemilikan lahan antara masyarakat setempat dengan PT BSA. Masyarakat mengklaim bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh perusahaan merupakan tanah adat dan sumber penghidupan mereka secara turun-temurun. Sementara itu, PT BSA mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sengketa lahan ini telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi lokal, dan menimbulkan potensi konflik sosial yang berkepanjangan. Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses lahan pertanian, kehilangan mata pencaharian, dan hidup dalam bayang-bayang ancaman penggusuran.

Konflik Agraria Lampung Tengah: Pemkab Sepakat Bentuk Tim Pansus dan Gugus Tugas

Pembentukan Tim Pansus dan Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya menyelesaikan konflik agraria di Lampung Tengah. Tim Pansus DPRD akan bertugas melakukan investigasi mendalam terhadap akar permasalahan konflik, mengkaji dokumen-dokumen terkait, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai langkah-langkah penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, Gugus Tugas Reforma Agraria akan bertugas melaksanakan program reforma agraria di wilayah konflik, termasuk melakukan redistribusi lahan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Gugus Tugas ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan masyarakat yang terdampak konflik.

Selain pembentukan Tim Pansus dan Gugus Tugas, forum mediasi juga menyepakati beberapa langkah konkret lainnya, antara lain:

  1. Penghentian Sementara Aktivitas di Lahan Sengketa: Disepakati bahwa seluruh aktivitas di lahan sengketa, baik oleh masyarakat maupun PT BSA, dihentikan sementara waktu hingga ada penyelesaian yang definitif. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik dan memberikan ruang bagi proses mediasi yang lebih konstruktif.

  2. Masa Panen Terakhir bagi PT BSA: PT BSA diberikan kesempatan untuk melakukan panen terakhir di lahan sengketa hingga tanggal 31 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas perusahaan di lahan sengketa harus dihentikan. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan transisi dan mencari solusi alternatif.

  3. Pengawalan Proses Mediasi: YLBHI-LBH Bandar Lampung dan masyarakat sipil akan terus mengawal proses mediasi dan memastikan bahwa kesepakatan yang telah dicapai dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pengawalan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian konflik.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai dalam forum mediasi. Ia menilai bahwa kesepakatan ini merupakan pijakan awal yang penting untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, ia menekankan bahwa kehadiran dan komitmen perusahaan sangat dibutuhkan agar mediasi tidak berhenti pada catatan tertulis.

Prabowo juga menyoroti ketidakhadiran PT BSA dalam forum mediasi. Ia menilai bahwa absennya pihak perusahaan dapat memperlambat upaya penyelesaian konflik dan mengurangi makna komitmen yang telah disepakati. Menurutnya, keberadaan PT BSA dalam forum resmi seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat dan pemerintah yang telah memfasilitasi mediasi.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha akan menjadi ujian bagi negara, apakah benar-benar berpihak pada rakyat, atau kembali memberi ruang bagi perusahaan. Ia berharap bahwa pemerintah dan DPRD dapat mengambil langkah-langkah yang tegas dan berpihak pada kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan konflik ini.

Konflik agraria merupakan permasalahan kompleks yang seringkali melibatkan berbagai dimensi, seperti hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait. Pemerintah memiliki peran sentral dalam memfasilitasi dialog, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Masyarakat perlu diberikan akses terhadap informasi yang akurat dan pendampingan hukum yang memadai agar mereka dapat memperjuangkan hak-hak mereka secara efektif.

Penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi lokal. Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, masyarakat akan lebih termotivasi untuk berinvestasi dan meningkatkan produktivitas pertanian. Selain itu, penyelesaian konflik agraria juga akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diharapkan dapat segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai dalam forum mediasi dengan membentuk Tim Pansus dan Gugus Tugas Reforma Agraria secepatnya. Tim Pansus dan Gugus Tugas ini harus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa PT BSA bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam proses mediasi dan menghormati kesepakatan yang telah dicapai. Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat sipil dan media massa juga memiliki peran penting dalam mengawal proses penyelesaian konflik agraria di Lampung Tengah. Masyarakat sipil dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dan DPRD mengenai langkah-langkah penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Sementara itu, media massa dapat memberitakan perkembangan konflik secara objektif dan berimbang, serta mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan semua pihak terkait, diharapkan konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dapat segera diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang dan sejahtera. Konflik ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola agraria di Indonesia dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam dilindungi.

💬 Tinggalkan Komentar dengan Facebook

Related Post :